Oleh: Benson Wertha SH MH*
(Salah satu ahli waris Masyarakat Adat 5 (lima) Keturunan Bandardewa pilar Pangeran Goeroe Alam)
Jarilampung.com-Tubaba:
DIAMNYA Pemkab Tulangbawang Barat dalam merespon persoalan lahan Ulayat 5 keturunan Bandardewa, sungguh sangat disesalkan. Pemkab yang dinahkodai Bupati Umar Ahmad itu seolah mati suri!
Rekomendasi dari DPRD Tulangbawang Barat, yang menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama untuk agar Tim Gugus Tugas Reforma Agraria kabupaten Tulangbawang Barat segera mendesak PT HIM melakukan Ukur ulang, mandek.
Nampaknya polemik Pertanahan berskala nasional ini kurang mendapat respon dari Bupati Tulangbawang Barat selaku ketua Tim Gugus tugas Reforma Agraria kabupaten Tulangbawang Barat, ini terbukti sampai dengan hari ini tidak ada tanda-tanda perintah tugas ataupun pergerakan yang dilakukan oleh saudara Bupati Tulangbawang Barat!
Ini sangat disayangkan, sementara di lahan nampaknya masyarakat sudah tidak dapat lagi dibendung untuk mengambil kembali hak haknya yang sudah dirampas PT HIM selama 40 tahun.
Benson menyayangkan lambannya Tim Reforma Agraria merespon hal ini.
Apakah menunggu ada korban dulu baru akan mengambil sikap?
Atau karena kuatnya pengaruh Pemilik Modal yang keberatan dilakukannya ukur ulang Lahan tersebut, sehingga Bupati selaku ketua gugus tugas keberatan melakukannya?
Ini ada apa?
Kami meminta Bupati segera merespon apa yang sudah menjadi kesepakatan rekomendasi hasil rapat dengar pendapat yang dilakukan DPRD Tubaba (Komisi I), Tolong kita sepakat sama-sama menjaga Kamtibmas yang ada di Tulangbawang Barat
Jangan benturkan masyarakat Lima Keturunan Bandardewa dengan para buruh pabrik.
Sekarang, bukannya sigap menyelesaikan urusan yang sebenarnya remeh temeh ketika dirinya sedang memiliki kewenangan, Bupati Umar Ahmad malah terkesan saling lempar tanggung jawab dengan kepala Kantor Pertanahan Tulangbawang Barat. Ironis!
Jangan membenturkan masyarakat Lima Keturunan Bandardewa dengan Pihak keamanan pabrik ataupun dengan Aparat kepolisian!
Sudah 40 tahun kami masyarakat Lima keturunan teraniaya, tunjukkan anda selaku kepala daerah yang bertanggung jawab atas nasib rakyat Anda!
Segera selesaikan keinginan masyarakat Lima keturunan untuk mendapatkan haknya selama ini yang telah dirampas PT HIM berdasarkan alas hak Soerat Keterangan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa No.79/Kampoeng/1922 terdaftar pada Pesirah Marga Tegamoan tanggal 27 April 1936. (*)