PJ. Sekda Tubaba: Bayana
Tubaba: jarilampung.com–
Miris Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung saat ini tidak baik-baik saja. Hal tersebut dikatakan para kepala Tiyuh yang bernaung di kabupaten setempat.
“Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung saat ini masih dipimpin oleh *PJ. Bupati* M. Firsada sejak Tahun 2023 sampai dengan saat ini, dan sebelumnya dijabat oleh Zaidirina pada Tahun 2022 kemudian sebelumnya Bupati Kabupaten Tulangbawang Barat dijabat oleh Ir Umar Ahmad, S.P sedangkan sekda, saat itu dijabat oleh Nopriwan Jaya,S.P sampai serah terima jabatannya pada (3/9/2024) dilanjutkan oleh PJ Sekda Bayana hingga saat ini”.
“Sejak tahun 2021, 2022, dan 2023 sampai saat ini *Dana Bagi Hasil* (DBH) pajak daerah dan Retribusi daerah belum disalurkan pemkab kepada pemerintah tiyuh, kami berharap penuh agar dana tersebut segera disalurkan karena itu untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kami pribadi,” ucap para kepala tiyuh.
*DBH pajak dan retribusi pajak Kab. Tubaba yang belum disalurkan ke pemerintah desa merupakan salah satu temuan oleh BPK RI, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) TA 2023 disebutkan Kab. Tubaba memiliki kewajiban untuk menyalurkan DBH atau belanja transfer ke pemerintah desa tahun 2021, 2022, 2023 sebesar Rp. 12.503.179.525,43. Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada PJ. Bupati agar memerintahkan sekda selaku ketua TAPD agar memprioritaskan penganggaran belanja transfer kepada pemerintah desa*
Kemudian di tempat terpisah (23/1/2025) ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Aksi Masyarakat Pemuda dan Demokrasi (KAMPUD) Seno Aji mengatakan sangat disayangkan dan miris pengelolaan keuangan daerah Kab. Tubaba.
“Sangat miris kalau kita melihat sistem pengelolaan keuangan Pemkab Tubaba ini, memberikan hibah bisa bahkan nominalnya mencapai milyaran rupiah. Contoh Hibah untuk Polres Tubaba tahun 2023 Rp (3.800.000.000) Tiga milyar delapan ratus juta rupiah. Hibah untuk pembangunan rumah Dinas Kejari Tubaba tahun 2023 Rp (800.000.000) Delapan ratus juta rupiah serta Hibah untuk rehabilitasi Mesjid Kejati Lampung. Tahun 2023 Rp 1.750.000.000 (Satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah.
“Sedangkan DBH Pajak daerah dan DBH retribusi daerah termasuk belanja atau urusan wajib, tahun 2021 sampai 2023 belum disalurkan oleh Pemkab kepada pemerintah tiyuh. Padahal jelas dana tersebut untuk kepentingan menunjang pembangunan tiyuh dalam peningkatan ekonomi masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Jadi Pemkab Tubaba terkesan lebih mementingkan hibah daripada belanja atau urusan wajib,” ujarnya.(S)