Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:25 WIB

Pesta Sabu,Tiga Orang Warga Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil menangkap tiga orang yang sedang asik pesta sabu di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Marga Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat, Ketiganya pelaku adalah SS (31), EW (25), dan SST(49),

SS merupakan warga Tiyuh Marga Jaya Kel. Marga Jaya Kec. Gunung Agung Kab Tubaba, EW warga Tiyuh Marga Jaya Kel. Marga Jaya Kec. Gunung Agung Kab.Tubaba, sementara SST warga Tiyuh Marga Jaya Kel. Marga Jaya Kec. Gunung Agung Kab.Tubaba

Kapolres Tulang Bawang Barat Akbp Sendi Antoni, S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Jepry Syaifullah, S.H, M.H menerangkan bahwa Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga :  Stabilkan Harga, Pemkab Lampung Selatan Gelar Pasar Murah di Kalianda

“Setelah itu kita lakukan penyelidikan, pada hari Selasa 6 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap ketiga pelaku sedang mengonsumsi sabu-sabu.” ungkap Jepry.

Dalam penggeledahan oleh personel Satres Narkoba sejumlah barang bukti yang di dapat dari tangan ketiga pelaku berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap bonk, 1 (satu) unit HP Merk OPPO A16 berwarna hitam, 1 (satu) unit HP Merk VIVO Y15 berwarna biru, 2 (dua) buah sendok shabu dari selang pipet, 1 (satu)buah selang pipet bengkok, 2 (dua) buah selang pipet gelembung,1 (satu) buah selang pipet kecil, 1 (satu) buah korek api gas.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Tubaba, Berhasil Ringkus Kembali Dua orang Pria Kedapatan miliki Narkotika

Ketiga pelaku kini berada di Mapolres Tubaba untuk pengembangan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika lebih luas di Tulang Bawang Barat, dan . Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tubaba dalam memberantas peredaran narkotika. Juga memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat setempat. “Pungkasnya*(A)

Berita ini 48 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

DAERAH

Polsek Banjar Agung Terima Senpi Ilegal Dari Salah Satu Kakam

Bandar Lampung

Jam Komandan, Danramil Kedaton Tekankan Personil Tertib Berlalulintas

DAERAH

Pelaku Penembakan di Arena Sabung Ayam Waykanan Menangis di Ruang Sidang Mengakui Kesalahan

DAERAH

Berikan Arahan Plh Kapolres Tubaba Kepada Seluruh Personil

Bandar Lampung

Jum’at Berkah Bulan Ramadhan, Kodim 0410/Kota Bandar Lampung Berbagi Nasi Kotak Kepada Panti Asuhan

DAERAH

TP-PKK Sekabupaten Lambar Menggelar Lomba Paduan Suara

Bandar Lampung

Sambut HUT RI Ke-78, Kodim 0410/KBL Menggelar Gebyar Lomba di Kelurahan Labuhan Ratu