Jarilampung.
com-Tubaba:
Intinya stop pembangunan Pertashoop di Tubaba, jika tidak sesuai aturan bahkan terindikasi dikuasai oleh oknum-oknum Pemodal. Setelah HUT RI k 76, DPRD Tubaba pastikan akan turun kelapangan bersama dinas terkait dan masyarakat untuk menertibkan Pertashoop-pertashoop yang berdekatan atau tidak sesuai perizinan.
Demikian yang di sampaikan Busroni Wakil ketua DPRD Tubaba Saat Hearing Bersama DPD JPKP, DPC Pospera dan sejumlah pedagang eceran BBM terkait penolakan pembangunan Pertashoop yang berdekatan dan membangun belum kantongi izin, berlanjut ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, Kamis (12/8/2021)
Sepuluh orang perwakilan pedagang ecer BBM menyampaikan aspirasinya didampingi organisasi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) dan Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten setempat, dan dikawal dua orang anggota Polres Tubaba guna penerapan protokol kesehatan.
Persoalan Pertashoop, disambut langsung sejumlah pimpinan DPRD Tubaba di ruang rapat Komisi III, yaitu Wakil Ketua 1 dan 2 DPRD Tubaba, Busroni,SH dan Joko S.Kuncoro, Ketua Komisi 1 Yantoni, Ketua Komisi 2 Sudirwan,S.Sos, Ketua Komisi 3 Paisol, SH dan anggota DPRD setempat Drs.Sobri, MM dan Sukardi.K.
Dikatakan Yantoni Ketua Komisi 1, sebelumnya telah menerima pemberitahuan bahwa perwakilan pedagang eceran akan menyampaikan aspirasi protes ke DPRD Tubaba.
“Terimakasih kepada para pedagang eceran BBM yang telah datang di gedung milik rakyat ini untuk menyampaikan aspirasinya, yang sebelumnya kami telah mendapatkan pemberitahuan penolakan Pertashoop yang terlalu berdekatan dan diduga telah Monopoli oleh oknum pengusaha, bahkan diduga telah menutup akses bagi masyarakat yang berniat membangun Pertashoop,” kata Yantoni. saat memimpin rapat.
Sedangkan Ketua Komisi 2 Sudirwan, S.Sos, dari sudut pandang kesejahteraan sosial masyarakat, menegaskan bahwa, pemerintah daerah juga harus memperhatikan perekonomian pedagang eceran BBM yang berjuang hidup dari penjualannya.
“Bukan kita menolak adanya Pertashoop program pemerintah pusat, justru kita sambut baik demi kesejahteraan masyarakat luas. Tetapi dalam persoalan penolakan ini, pemerintah pusat dan daerah harus memperhatikan kondisi rilnya di lapangan. Jangan justru satu l.pertashoop dibangun malah membunuh ratusan pedagang kecil karena tidak ada aturan tegas tentang jarak antar Pertashoop. Kemudian proses perizinan yang tidak benar, serta oknum pengusaha yang Memonopoli usaha itu,” kata Sudirwan.
Sementara itu ditegaskan Ketua Komisi III, Paisol, SH, tidak ada toleransi bagi pengusaha yang Memonopoli program Pertashoop di Tubaba, serta terkait jarak antara Pertashoop harus diatur sesuai ketegasan BPH Migas dan disesuaikan dengan peraturannya.
“Setelah mendengar aspirasi pedagang eceran, Program Pertashoop harus memperhatikan kondisi di lapangan dan nasip para pedagang kecil apalagi ditengah pandemi covid-19 yang berdampak pada perekonomian pedagang dan masyarakat. Kami telah mendengar dan melihat kondisinya di lapangan, kebiasaan membangun tampa melengkapi syarat-syaratnya atau izin terlebih dahulu harus diterbitkan. Oleh karena itu DPRD Tubaba akan segera mengambil langkah kongkrit, bersama dinas terkait,” kata Paisol.SH
Lanjut Paisol, melihat percakapan dan informasi terkait koordinasi masyarakat yang berniat membangun Pertashoop di Kelurahan Panaragan Jaya kepada oknum yang diduga merupakan Ketua HIPMI Tubaba, dinilai telah mencederai kepentingan dan marwah organisasi.
“Kalau begitu niatnya sudah jelek, menutup akses orang lain untuk usaha Pertashoop dengan dalih aturan, tetapi justru oknum itu yang memanfaatkannya. Patut dipertanyakan kredibilitas ketua HIPMI Tubaba itu. Persoalan ini akan segera kami tindak lanjuti,” tegas Paisol.
Busroni,SH selaku Wakil Ketua DPRD Tubaba juga menegaskan, dengan kejadian pembangunan dan penolakan Pertashoop yang ada di Tubaba oleh pedagang eceran akan ditindak lanjuti dengan rekomendasi tidak memberikan izin.
“Intinya stop pembangunan Pertashoop di Tubaba, jika tidak sesuai aturan bahkan terindikasi dikuasai oleh Oknum-oknum tertentu ucapnya.”(*)