Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 4 April 2023 - 19:10 WIB

Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Amankan 18 Paket Sabu siap edar

Tubaba: jarilampung.com–
Seorang pengedar narkotika jenis sabu inisial AR (29) ditangkap anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat di Halaman Balai Tiyuh Tunas Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. pada hari Senin, (03/04/2023) sekira pukul 20.15 WIB. Aksi tangkap tangan itu, polisi mengamankan berupa 4 (empat) buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu siap edar.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K. yang diwakili oleh Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi, S.H, menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut dicurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sabu.

Baca Juga :  Sambangi Lokasi Hajatan, Babinsa Koramil 410-01/Panjang Imbau Warga Patuhi Prokes

Mendapatkan informasi yang akurat dari masyarakat, kemudian pihaknya langsung melakukan tangkap tangan terhadap pelaku AR.

“Kami melakukan tangkap tangan terhadap AR di halaman Balai Tiyuh Tunas Asri Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasat Narkoba pada Selasa, (04/04/2023).

Setelah itu, dilakukan penggeledahan di dalam dan luar rumah miliknya yang disaksikan perangkat tiyuh/desa setempat dan saat itu ditemukan barang bukti di belakang rumah tersangka berupa 14 paket plastik bening yang berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 27,06 gram.

Baca Juga :  Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tubaba Tebar Kepedulian ! Puluhan Sopir Truck, Ojek Online dan Warga membutuhkan Terima Bansos Berupa Bingkisan

“Selain itu kami temukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone android merk Oppo A5 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna merah putih, serta uang tunai sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). ,” ungkap Kasat.

Setelah itu, tersangka AR dan barang bukti dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyidikan.

Akibat perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Terang Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi, S.H.*(humas_tubaba)

Berita ini 26 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Peran Aktif Babinsa Kelurahan Jagalan Pada Gerak Jalan Milad SD Muhammadiyah 8 Surakarta

DAERAH

PT.OREO SMART ACCESS Masih Belum Kantongi Izin

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TKP Kembali Menggelar Serbuan Vaksinasi di Kampus STKIP

DAERAH

Polres Tuba Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Bandar Lampung

Gotong Royong Warga dan Babinsa Kedaton di ‘Jumat Bersih’, Wujudkan Lingkungan Sehat dan Bebas Banjir

DAERAH

Buka Pelatihan Penulisan Khotbah Jumat, Novriwan Jaya Minta Materi Penyampaian Khotbah Diatur

Bandar Lampung

Babinsa Sertu Mari Untung Pantau Penyaluran BPNT Kepada Masyarakat

Bandar Lampung

Pengurus ORADO Bandar Lampung Melaksanakan Kejuaraan Cabang Selama 2 Hari