Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:45 WIB

Pengembangan Kasus, Satresnarkoba Polres Tubaba kembali Berhasil Amankan Seorang Wanita Pengguna Narkoba

Tubaba: jarilampung.com—-
Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali berhasil mengamankan seorang wanita yang kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut hasil dari pengembangan Tersangka berinisial KD (37) Warga Tiyuh Bandar Dewa Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang sebelumnya diamankan terlebih dahulu di jalan Raya Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada hari Senin Tanggal 19 Januari 2026.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.Ik, M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal S.E, M.H membenarkan terkait penangkapan tersebut hasil pengembangan dari tersangka KD yang sebelumnya telah diamankan oleh tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polres Tubaba Bersama Dinas Terkait Monitoring Bapokting dan Pasokan LPG 3 Kg Aman Jelang Idul Adha

“Berbekal dari pengembangan, kemudian kami kembali mengamankan tersangka berinisial PRS (30) Warga Kelurahan Ujung Gunung Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, di Kamar Hotel DP yang terletak di Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada hari Selasa Tanggal 20 Januari 2026 sekira Pukul 00.30 WIB,” jelasnya. Selasa (03/02/2026).

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti 1 buah sumbu pembakar, 2 buah kaca pirek, 1 alat hisap shabu (bong) dan 1 unit handphone merk oppo warna dan tersangka mengakui dan menerangkan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.” ungkap AKP Samsi.

Baca Juga :  Dipuji Langsung Menko Zulhas, Strategi 0 Rupiah APBD Bupati Egi di IDS Sumatra 2026 Jadi Sorotan Nasional

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 th 2009 dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.” ungkapnya.(*)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

LPAI Lambar Resmi Dikukuhkan Oleh Ketua Dewan Pembina

DAERAH

Pemkab Tubaba Rapat Persiapan Pelantikan 69 Kepala Tiyuh Terpilih

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Peresmian 10 Masjid dan 2 PPM oleh Walikota Bandar Lampung

DAERAH

Pencuri Nekat Bobol Kios Bakso di Pasar Panaragan Jaya

DAERAH

Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan 3 (Tiga) Orang Laki-Laki Diduga Penyalahgunaan Narkoba

DAERAH

Dugaan Korupsi Dana Reses dan Sosperda DPRD Tanggamus TA 2023 Dilaporkan DPP KAMPUD Ke KEJATI Lampung

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-04/TKT Selalu Berperan Aktif Untuk Masyarakat

DAERAH

Belum Genap Tiga Jam Dilantik, Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD