Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Pengembangan Kasus, Satresnarkoba Polres Tubaba kembali berhasil Tangkap Pengedar Narkoba

Tubaba: jarilampung.com—-
Jajaran Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 sekira jam 00.30 Wib, kembali berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba hasil dari pengembangan Tersangka DS yang sebelumnya telah di tangkap.

Tersangka di tangkap saat melintas di Jalan Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Adapun identitas tersangka berinisial RN (25) Warga Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal S.E., M.H menjelaskan adapun kronologis penangkapan, awalnya anggota opsnal Sat Res Narkoba telah berhasil mengamankan pelaku yang berinisial DS (33) warga Menggala.

“Kemudian kami lakukan pengembangan terkait jaringan peredaran tersebut, tepatnya pada Hari Kamis Tanggal 13 Agustus 2026 sekira Pukul 00.30 Wib, anggota kembali melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang mengaku berinisial RN di Jalan Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat saat akan menjemput DS yang sudah diamankan terlebih dahulu,” ucapnya. Kamis (20/06/2026).

Baca Juga :  Ketum SMSI Hadiri Undangan Bally Saputra Presdir Riyadh Group

Lebih lanjut terang AKP Samsi, pada saat dilakukan penggeledahan di tempat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk vivo Y15 yang terdapat percakapan transaksi narkoba, lalu anggota melakukan penggeledahan di rumah kontrakan RN dan anggota kembali menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip sedang bertuliskan 100 yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip sedang kosong bertuliskan 100, 1 bungkus plastik klip sedang kosong bertuliskan 150, 1 bungkus plastik klip sedang kosong bertuliskan 200, 1 bungkus plastik klip sedang kosong, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah plastik warna merah.” ujarnya.

Baca Juga :  Ini Harapan Serda Mintoyo Pada Warga Penerima BLT-DD

Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui bahwa semua barang bukti yang diamankan Petugas adalah miliknya, Selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke kantor Polres Tulang Bawang Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku kan di jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun penjara.” Pungkasnya.(*)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Amankan Kegiatan Tulang Bawang Barat Art Festival Ke-8

Bandar Lampung

Pererat Silaturrahmi, Plh Danramil 410-05/TKP Komsos dengan Tokoh Masyarakat

DAERAH

Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi

DAERAH

Penyaluran BLT Dana Desa di Tiyuh Setia Bumi, 4 KPM Terima Bantuan Rp1,5 Juta

Bandar Lampung

Pupuk Jiwa Nasionalisme, Kodim 0410/KBL Menggelar Upacara Bendera

DAERAH

Peringati HUT ke 56, Korem 074/Warastratama Gelar Ziarah Rombongan

DAERAH

Peduli Kesehatan Siswa,Serda Budiono Cek PTM Dan Bagikan Masker di SMK N 8

DAERAH

Patroli malam Polsek Tumijajar, Ciptakan Situasi Kondusif jelang Pilkada