Home / Bandar Lampung / DAERAH / Tanggamus

Senin, 3 Maret 2025 - 19:08 WIB

Pidsus Kejati Lampung Telaah Laporan DPP KAMPUD Terkait Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas dan Surat Kabar DPRD Tanggamus

Lampung: jarilampung.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) nampaknya sedang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran perjalanan dinas senilai Rp. 14.171.407.703,- dan belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah senilai Rp. 16.915.064.870,- pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggmus dari alokasi APBD tahun anggaran 2023 yang dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (23/1/2025) siang.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H melalui keterangannya persnya yang diterima oleh tim media ini pada Senin (3/3/2025).

“Informasi nya surat sudah di bidang Pidsus”, terang Kasipenkum.

Dirinya menjelaskan juga bahwa pihaknya saat ini sedang mengkaji secara mendalam terhadap laporan tersebut.

“Perkembangannya sedang dalam proses telaah tim Pidsus”, papar Ricky sapaan akrabnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa pihaknya secara langsung telah mendaftarkan laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan anggaran daerah dan mengurai secara singkat modus operandi yang digunakan oleh Pengguna Anggaran bersama-sama Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus dari alokasi APBD tahun 2023.

“Kita telah mendaftarkan secara resmi laporan terhadap dugaan unsur tindak pidana korupsi oleh pengguna anggaran bersama-sama satuan kerja terkait di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggmus, khususnya tahun anggaran 2023, adapun modus operandi yang terjadi terhadap anggaran perjalanan dinas sebesar Rp. 14.171.407.703,- yakni terindikasi terdapat belanja fiktif dan mark-up harga kegiatan minimal sebesar Rp. 2.876.242.300,-, belanja fiktif juga terjadi sebesar Rp. 170.914.304, serta belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya pada sub item perjalanan dinas kunjungan kepada instansi sebesar Rp. 129.314.411,-“, ungkap Seno Aji.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Bandar Narkotika di Menggala Kota

Dirinya juga melanjutkan terkait modus operandi yang dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2023 pada realisasi belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah dengan total anggaran sebesar Rp. 16.915.064.870,-.

“Untuk belanja langganan jurnal/surat kabar dan majalah di DPRD Tanggamus menerapkan dugaan modus operandi yaitu mark-up harga kegiatan karena belanja yang dilakukan melebihi standar satuan biaya minimal sebesar Rp. 562.366.853,-, selain itu terdapat unsur dugaan belanja fiktif minimal sebesar Rp. 984.502.567,-“, imbuh sosok aktivis yang akrab disapa Seno.

Seno Aji yang dikenal low profil ini pun menerangkan jika pihaknya meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dibawah komando Dr. Kuntadi, S.H, M.H melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H untuk melakukan penegakan hukum dan mengusut tuntas atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Puncak Peringatan Hari Ibu ke-95, DPD IWAPI Lampung Jadikan Momentum Kebangkitan UMKM Wanita di Provinsi Lampung

“Perilaku korupsi sudah harus menjadi perhatian serius semua pihak sebab dikawatirkan akan mengakar dan tersistem jika pemberantasannya tidak dilakukan secara tegas dan menyeluruh, oleh karena itu kita mendukung dan meminta Kajati Lampung dibawah kepemimpinan Bapak Kuntadi, S.H, M.H untuk menitikberatkan upaya pemidanaan atas kasus-kasus dugaan tipikor selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara, demikian agar ada efek jera terhadap para pelaku koruptor khususnya di Provinsi Lampung, maka sudah sepatutnya kita menyampaikan laporan masyarakat atas penggunaan uang rakyat di Sekretariat DPRD Tanggamus tahun 2023, pada belanja perjalanan dinas dan belanja langganan surat kabar dengan mengusutnya secara tuntas sebagaimana telah diamanatkan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi”, pungkas Seno Aji.

Hal senada juga diutarakan oleh Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono menyatakan pihaknya menyampaikan laporan ke Kejati Lampung dengan harapan ada upaya penegakan hukum yang serius dan tegas oleh Kajati Lampung.

“Kita berharap dengan laporan ini maka Kajati Lampung dapat melakukan penegakan hukum, karena dinilai modus operandi yang dilakukan oleh oknum tersebut terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan daerah/negara kemudian dapat diusut secara tuntas atas indikasi KKN tersebut, kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan ke sejumlah pihak yakni Kejagung dan KPK RI”, tandas Dia. (*)

Berita ini 8 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Upacara HUT RI ke-77 Tahun 2022

DAERAH

Dinilai Diskriminasi Terhadap LSM, DPD KAMPUD Lampung Timur Kecam Kebijakan Bupati Dawam Raharjo

DAERAH

Bupati Lambar Menghadiri Puncak HUT IBI ke 71

DAERAH

Wakili Mendagri, Dirjen Bina Keuangan Daerah Fatoni Terima Penghargaan Digital Government Award 2023

DAERAH

Patroli Di Pasar, Babinsa Bagikan Masker Dan Himbau Warga Tak Abaikan Protekes

DAERAH

Kasat Lantas: Kronologi Kecelakaan Lalu Lintas Antara Truck Fuso vs Truck Colt Diesel di Jalintim

DAERAH

Polres Tubaba Tangkap Penyalahgunaan Narkoba Tanpa Tebang Pilih

DAERAH

Pemerintah Tiyuh Toto Mulyo Salurkan BLT DD,kepada 87 ( KPM)