Home / DAERAH / Lampung Barat

Selasa, 24 September 2024 - 18:10 WIB

Pj.Bupati Lambar Beri Arahan Kepada Seluruh Camat Lurah Peratin

Lambar: jarilampung.com–
Pj. Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, MM., memberi arahan kepada seluruh camat, lurah dan peratin yang ada di kabupaten Lampung Barat terkait partisipasi pelaksanaan Pilkada yang akan digelar pada 27 November mendatang.

Pengarahan itu berlangsung di Aula Kagungan Setdakab. Lampung Barat dan turut dihadiri Plh. Sekda Drs. Ismet Inoni dan Kepala Kesbangpol Burlianto Ekaputra, SH.

Pj. Bupati Nukman meminta dan menegaskan agar seluruh camat, peratin maupun lurah yang hadir untuk aktif melakukan sosialisasi pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati Lampung Barat di wilayah masing-masing, Selasa (24/9/2024).

“Saya minta aktif memberikan informasi kepada masyarakat mengenai penggunaan hak pilihnya dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati pada hari pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024,” ungkap Nukman.

Baca Juga :  Yakinkan Sesuai Target, Dandim 0735/Surakarta Cek KBD Tahap III di Wilayah Kecamatan Jebres

Selain itu, camat, peratin dan lurah diminta untuk turut serta mengawal ketenteraman dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan pilkada melalui deteksi dini terhadap setiap gangguan trantibmas serta melaporkan setiap potensi konflik kepada Pj. Bupati Lampung Barat melalui Badan Kesbang dan Politik kabupaten Lampung Barat.

“Kemudian melakukan koordinasi dalam mewujudkan kondisi trantibmas kepada Pj. Bupati Lampung Barat melalui Satuan Pol PP Lampung Barat,” tegasnya.

“Selanjutnya membantu memberikan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam distribusi logistik dan gudang logistik pemilu,” tambahnya.

Baca Juga :  Ketua FPII Lamsel Minta APH Tindak Tegas Pelaku Kekerasan

Terakhir, Nukman berharap seluruh camat, lurah maupun peratin untuk melakukan monitoring setiap perkembangan situasi politik, hambatan dan kendala serta hal-hal lain terkait pelaksanaan pilkada di wilayah kerja masing-masing.

“Serta melakukan update perkembangannya kepada Pj. Bupati Lampung Barat,” pungkasnya.

Hal itu disampaikan Nukman selaku Pj. Bupati Lampung Barat berdasarkan undang-undang nomor: 10 tahun 2016 tentang perusakan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang.

Kemudian juga berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.4.3/4378/SJ tentang kepala daerah serentak nasional tahun 2024 tanggal 6 september 2024.(A)

Berita ini 48 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Miris!! Kepala Dinas Perikanan Tuba Terkesan Kantornya Tidak Ada Perawatan

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Dampingi Wali Murid Ajukan Penangguhan Biaya di SMK PGRI 2 Bandar Lampung

DAERAH

Gubernur Lampung Dijadikan Akan Melakukan Kunker ke Kab Lambar

DAERAH

Jumat Berkah, Polsek Lambu Kibang Tebar Kebaikan di Ponpes Sabulusalam Tiyuh Kibang Budi Jaya

DAERAH

Jelang Seleksi Paskibra, Siswa-siswi Ikuti Pelatihan PBB.

DAERAH

Dua Bulan Beroperasi, MPP Telah Melayani 2.165 Masyarakat Tubaba

DAERAH

Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Kec Tulang Bawang Tengah Pantau Aktifitas di SPBU

DAERAH

Kegiatan Vaksinasi Di Tiyuh Penumangan Baru Terealisasi