Home / DAERAH / Lampung Barat

Senin, 29 Mei 2023 - 14:50 WIB

PJ.Bupati Lambar Resmi Melantik Peratin PAW Pekon Tapak Siring

Lambar: jarilampung.com–
Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Lampung Barat Drs. Nukman M.M secara resmi melantik M. Sanimbar sebagai Peratin (Kades) Pengganti Antar Waktu (PAW) Pekon (Desa) Tapak Siring Kecamatan Sukau priode 2023-2028. Pelantikan dilaksankan di Pekon setempat, Senin (29/05/2023).

Pelantikan Peratin terpilih PAW pada pemilihan 09 Mei 2023 lalu, berdasarkan Surat keputusan (SK) Bupati Lampung Barat Nomor : B/192/KTPS/III.13/2023 pertanggal 24 Mei 2023 ditujukan untuk menggantikan sekaligus meneruskan masa jabatan Samsul Hidayah Peratin sebelumnya.

Samsul Hidayah merupakan Peratin terpilih Pekon Tapak Siring pada pemilihan Peratin serentak di Bulan November tahun 2022 lalu. Samsul wafat kurang lebih enam Bulan pasca dirinya dilantik menjadi Peratin Pekon Tapak Siring.

Pelantikan turut disaksikan perwakilan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Staf Ahli Bupati, Camat, perwakilan Polres, Kodim dan para peratin Kecamatan Sukau serta tokoh adat tokoh masyarakat setempat.

Pj. Bupati Lampung Barat mengatakan diselenggarakannya PAW tersebut dalam rangka mempercepat terwujudnya kepemimpinan dan penyelenggaraan Pemerintahan Pekon serta pembangunan, pelayanan masyarakat yang efektif.

Baca Juga :  Jum’at Bersih, Babinsa Kepatihan Wetan Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Pada kesempatan tersebut Pj. Bupati juga menekankan beberapa hal kepada Peratin yang dilantik diantaranya harus merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga tanpa pandang bulu.

“Tidak ada lagi pendukung dan bukan pendukung, semua warga sudah menjadi tanggung jawab saudara,” Terangnya.

Kemudian, Peratin harus dapat menjaga dan menjalankan dengan baik amanah yang diemban, dengan mematuhi aturan yang berlaku serta menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan serta norma hukum yang berlaku sehingga menjadi figur yang baik di masyarakat.

Lalu, dalam melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan pekon harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel yang didukung dengan sinergitas antara pemerintahan pekon dengan Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) dan Lembaga kemasyarakatan yang ada di Pekon sehingga dapat memberikan kontribusi yang positif untuk kesejahteraan pekon.

Baca Juga :  Ini Pesan Kapolres Tulang Bawang Kepada Para Pengelola SPBU

Dirinya juga meminta agar Peratin senantiasa terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam melaksanakan tugas pokok serta tanggungjawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan Pekon diantaranya mengelola keuangan pekon dengan sebaik-baiknya.

“Dana Desa yang di kelola harus diarahkan untuk dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan ekonomi, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” Katanya.

Sementara, tokoh masyarakat Ahmad Tohir, mengungkapkan Pelantikan tersebut merupakan yang dinanti-nantikan oleh lapisan masyarakat pekon Tapak Siring.

“Jadi semenjak ke pulangan ke Rahmattullah adinda kami Samsul, yang merupakan Peratin terpilih pada Pilpratin serentak tahun 2022 lalu pak Bupati, hal ini lah yang kami nanti-nantikan memiliki pemimpin yang definitif,” Jelasnya.

Lebih lanjut Ahmad Tohir, guna melanjutkan roda pemerintahan Pekon Tapak Siring ke depannya “untuk melanjutkan roda kepemerintahan di Pekon Tapak Siring Ini kami rasa sangat membutuhkan sosok pemimpin yang definitif,” Pungkasnya.(AD)

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dua Biro Media Online Kab Tubaba Undur Diri Dari Organisasi AJOI

DAERAH

Usaha peternak Ayam Petelur di Tiyuh Kibang Yekti Jaya Diduga Belum Ada Izin

DAERAH

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Pesta Narkotika

DAERAH

Wabup Tubaba Hadiri Penyerahan Alat Pencetak Dan Pengering Mie Dari LPPM Unila

DAERAH

Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik Tahap Pertama Hampir Selesai

DAERAH

Bati Wanwil Koramil 01/Laweyan Berikan Wawasan Ideologi Pancasila Kepada Mahasiswi STIP SAHID Surakarta

DAERAH

Babinsa Boto Dampingi Pemberian Vaksin Kepada Warga Binaan

DAERAH

SMSI Kecewa, 19 Pasal RKUHP yang Diusulkan hanya 2 Diakomodir Pemerintah