Home / DAERAH / Lampung Selatan

Rabu, 15 November 2023 - 11:08 WIB

Jika Tidak Memiliki Ketegasan, Aminudin Minta Bupati Lamsel Pecat Camat Ketibung

Lampung Selatan: jarilampung.com–
Camat merupakan pejabat perpanjangan tangan Bupati di tingkat Kecamatan yang secara garis besar uraian tugas pokok dan fungsinya antara lain :
1.Pengorganisasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2.Pengorganisasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
3.Pengorganisasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
4.Pengorganisasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.

“Artinya sebagai perpanjangan tangan Bupati sudah sepatutnya seorang camat sensitif dan cepat tanggap terhadap segala sesuatu yang terjadi di wilayah kerjanya,” ungkap Aminudin. Pada hari Rabu (15/11/2023).

Memperhatikan tugas dan fungsi Camat tersebut Aminudin S.P selaku ketua LSM Pembinaan Rakyat Lampung sekaligus sebagai ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov Lampung dirinya minta Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto patut melakukan evaluasi dan mengganti Camat Ketibung Abdul Rahman S.Kom,M.M, Pasalnya yang bersangkutan terkesan lamban dan tidak tegas dalam upaya penyelenggaraan ketertiban umum dan penerapan serta penegakan peraturan perundang-undangan.

Abdul Rahman seolah tutup mata dan ada kesan melakukan pembiaran terkait pemberhentian sejumlah perangkat desa Rangai Tritunggal oleh Rusda kepala desa tersebut yang mengabaikan Prosedur, mekanisme dan melanggar perundang-undangan sehingga menimbulkan terjadi konflik di tengah Masyarakat Rangai Tritunggal.

“Seharusnya Camat ketibung turun ke Desa Rangai Tritunggal mengumpulkan semua pihak terkait, guna mendapatkan solusi dan kepastian sehingga penegakan aturan dapat berjalan dengan baik dan potensi konflik ditengah masyarakat dapat dicegah dan diminimalisir,” tegas Aminudin.

Aminudin juga mengatakan Camat Ketibung sendiri yang pernah menyampaikan kepada dirinya terkait prihal di atas, kemudian diperkuat lagi keterangan M. Hasan selaku kasi pemerintahan kecamatan Ketibung, bahwa pemberhentian perangkat Desa Rangai Tritunggal oleh kepala desa setempat belum pernah dikonsultasikan dan belum pernah minta rekomendasi secara tertulis dengan pihak kecamatan. Bahkan Camat sendiri mengatakan pemberhentian perangkat desa tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai mekanisme dan melanggar perundang-undangan merupakan keputusan yang tidak sah.

Baca Juga :  Jumat Berkah, Polsek Lambu Kibang Bagikan Nasi Kotak kepada Santri Pondok Pesantren Nurul Kirom

Disisi lain menurut Aminudin seorang camat tidaklah hanya sebatas memberikan tanggapan, tetapi seorang camat harus turun ke bawah, atau memanggil kepala desa untuk diberi pemahaman bahwa apa yang dilakukan kepala desa tersebut tidak sah, dan melanggar aturan tentu ada konsekuensi hukum. Dan Camat juga harus menegaskan kepada kepala desa bahwa apa yang dilakukannya secara sewenang-wenang bisa berpotensi menimbulkan gesekan ditengah masyarakat.

Selanjutnya masih kata Aminudin, dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan surat kepada Bupati Lampung Selatan terkait persolan yang sedang terjadi di lingkungan Kecamatan Ketibung.

Sementara di tempat yang terpisah diketahui perangkat desa yang merasa diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa Rangai Tritunggal ; 1 Misbah kasi perencanaan, 2.David kasi pelayanan, 3. Alifah Staff umum ( yang saat ini sedang melakukan upaya hukum), 4.Paryati kepala dusun mataram, 5.Tohiri kepala Dusun kampung Baru, 6.Bahyar kepala.Dusun kampung Sawah, 7.Sarbini kepala Dusun perum BRI Utara, 8.Tatik Handayani kepala Dusun Rangai Selatan 2, 9.Ade Suherman kepala Dusun Way Harong. Selain 9 perangkat desa tersebut ada 4 Rt yang di ganti oleh kepala dusun aktif atas permohonan kepala Desa Rangai Tritunggal.

Baca Juga :  Covid-19 Tidak Menyurutkan Parosil Untuk Membangun Infrastruktur di Lampung Barat

Kemudian Aminudin memaparkan alasannya minta kepada Bupati pecat para Camat jika tidak mampu menjalankan tupoksinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

” Berdasarkan Permendagri no. 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Pasal 5
(1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah
berkonsultasi dengan camat.
(2) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; dan
c. diberhentikan.
(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat
Desa; dan
e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
(4) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan
keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat
atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah ditetapkan.
(5) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dikonsultasikan terlebih dahulu
kepada camat atau sebutan lain.
(6) Rekomendasi tertulis
camat atau sebutan lain
sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada
persyaratan pemberhentian perangkat Desa,” papar Aminudin.

Sementara sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari Camat Ketibung Abdul Rahman S.Kom,M.M .

(Tim)

Berita ini 80 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Terima Kunjungan Supervisi Bid Humas Polda Lampung

DAERAH

KEJARI Lampung Timur Garap Laporan DPP KAMPUD Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sapi TA 2023 Dinas Peternakan Setempat

DAERAH

Sat Tahti Polres Tubaba Laksanakan pengawasan dan Pelayanan Kepuasan Pengunjung Pada Saat Jam Besuk Tahanan

DAERAH

Penderita Lumpuh menahun Di Tubaba Membutuhkan Bantuan Pemerintah.

DAERAH

Terimakasih Bang Atal, Selamat Bekerja Bang Hendry

DAERAH

Pihak Puskesmas Poned Panaragan Jaya Minta Maaf kepada Pasiennya

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Upacara Peringati HUT Provinsi Lampung

DAERAH

Serka Sugiman Aktif Cek Prokes di Wilayah Binaan, Ini Tujuannya