Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 28 Oktober 2021 - 17:37 WIB

Polisi Tangkap Satu dari Dua Pelaku Curat di Menggala Tengah

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Menggala berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curat ini ditangkap hari Rabu (27/10/2021), pukul 18.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Jalan Maharow Batang, Kelurahan Menggala Tengah.

“Adapun identitas dari pelaku curat yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial RA (18), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Maharow Batang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (28/10/2021).

Kapolsek menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku bersama dengan rekannya J yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) terjadi pada Selasa (19/10/2021), pukul 08.00 WIB, di bangunan milik Ali Hasan yang ada di Jalan Maharow Batang, Kelurahan Menggala Tengah.

Baca Juga :  Melalui Kejuaraan Gubernur Cup, Dandim 0410/KBL Harapkan Olahraga Woodball Bisa Dikenal Masyarakat Luas

Saat itu korban Suhartono (46), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Hanura, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, bangun pagi dan bersiap untuk bekerja di bangunan milik Ali Hasan. Korban lalu hendak mengisi solar pada mesin molen dan menuju ke tempat penyimpanan jerigen yang berjarak 15 meter.

“Setelah sampai di tempat tersebut, korban melihat jerigen berisi solar sudah tidak ada lagi, lalu korban bertanya kepada temannya apakah ada orang yang membawa jerigen berisi solar dan dijawab oleh temannya tersebut tidak ada. Kemudian korban bersama-sama dengan pekerja lainnya berusaha mencari jerigen berisi solar tetapi tetapi tidak berhasil ditemukan, lalu melaporkannya ke Mapolsek Menggala,” jelas AKP Sunaryo.

Baca Juga :  Berikut Sasaran Utama Patroli Samapta Presisi Malam Hari Polres Tulang Bawang

Berbekal laporan dari korban, lanjutnya petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelaku curat di bangunan milik Ali Hasan tersebut. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan satu dari dua pelaku curat berhasil ditangkap. Pelaku ini juga mengaku bahwa telah melakukan 11 kali aksi kejahatan di tempat lain.

Saat ini petugas kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (R)

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Heboh! Bupati Parosil Duet Bersama Band Papan Atas Menghibur Ribuan Masyarakat Lampung Barat

Bandar Lampung

Riswan Mura Ajak Masyarakat Lampung Hantarkan Puan Maharani Menjadi Presiden 2024

Bandar Lampung

Koramil 410-01/Panjang Sinergi Bersama Polsek Panjang dan Pelabuhan Redam Aksi Unras

DAERAH

PUPR Tubaba Targetkan Bulan Desember Kegiatan Fisik Selesai

DAERAH

DPW KAMPUD Resmi Adukan Dugaan Korupsi Belanja Hibah dan Bansos TA 2020

DAERAH

Kompak..!! Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Kepatihan Wetan Sholat Jum’at Berjamaah Bersama Warga

Bandar Lampung

Dr. Andi Surya: Tidak Tulis Skripsi Bukan Berarti Mahasiswa Harus Kehilangan Konsepsi

Bandar Lampung

Tingkatkan Kwalitas Prajurit, Kodim 0410/KBL Gelara Binsiap Apwil dan Puanter