Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 28 Oktober 2021 - 17:37 WIB

Polisi Tangkap Satu dari Dua Pelaku Curat di Menggala Tengah

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Menggala berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curat ini ditangkap hari Rabu (27/10/2021), pukul 18.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Jalan Maharow Batang, Kelurahan Menggala Tengah.

“Adapun identitas dari pelaku curat yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial RA (18), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Maharow Batang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (28/10/2021).

Kapolsek menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku bersama dengan rekannya J yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) terjadi pada Selasa (19/10/2021), pukul 08.00 WIB, di bangunan milik Ali Hasan yang ada di Jalan Maharow Batang, Kelurahan Menggala Tengah.

Baca Juga :  Lestarikan Alam, Anggota Koramil 01/Laweyan Bersama Lurah Penumping Laksanakan Kegiatan Penanaman Pohon

Saat itu korban Suhartono (46), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Hanura, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, bangun pagi dan bersiap untuk bekerja di bangunan milik Ali Hasan. Korban lalu hendak mengisi solar pada mesin molen dan menuju ke tempat penyimpanan jerigen yang berjarak 15 meter.

“Setelah sampai di tempat tersebut, korban melihat jerigen berisi solar sudah tidak ada lagi, lalu korban bertanya kepada temannya apakah ada orang yang membawa jerigen berisi solar dan dijawab oleh temannya tersebut tidak ada. Kemudian korban bersama-sama dengan pekerja lainnya berusaha mencari jerigen berisi solar tetapi tetapi tidak berhasil ditemukan, lalu melaporkannya ke Mapolsek Menggala,” jelas AKP Sunaryo.

Baca Juga :  Bersinergi, Koramil 410-02/TBS dan Polsek Kemiling Kembali Gelar Vaksinasi Covid 19 Untuk Pelajar SMA

Berbekal laporan dari korban, lanjutnya petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelaku curat di bangunan milik Ali Hasan tersebut. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan satu dari dua pelaku curat berhasil ditangkap. Pelaku ini juga mengaku bahwa telah melakukan 11 kali aksi kejahatan di tempat lain.

Saat ini petugas kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (R)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Polres Tubaba Gelar KRYD di Islamic Center

DAERAH

Bandar Narkotika di Bujung Tenuk Dikenakan Dua Pasal Berlapis, Ini Rinciannya

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Bersama Satgas Covid 19 Lakukan Operasi Yustisi Guna Cegah Klaster Baru Covid 19 Di Bulan Ramadhan 1443 H

DAERAH

Bhakti Sosial, Geber Bagikan 150 Nasi Kotak di Islamic Center Tubaba

DAERAH

Personil Polsek Tulang Bawang Tengah Laksanakan Pengamanan Acara Shalawatan di Kelurahan Mulya Asri

DAERAH

Pimpinan Redaksi Jari Lampung.com Berserta Jajarannya Terimakasih kepada Kodim 0410/KBL Bandar Lampung

DAERAH

Bawa Narkotika di Tugu Selamat Datang, Seorang Petani Ditangkap Polsek Penawartama

DAERAH

Bupati Egi Melepas 1.350 Santri Asal Lampung Menuju Pondok Pesantren Lirboyo