Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 28 Oktober 2021 - 17:37 WIB

Polisi Tangkap Satu dari Dua Pelaku Curat di Menggala Tengah

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Menggala berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curat ini ditangkap hari Rabu (27/10/2021), pukul 18.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Jalan Maharow Batang, Kelurahan Menggala Tengah.

“Adapun identitas dari pelaku curat yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial RA (18), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Maharow Batang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (28/10/2021).

Kapolsek menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku bersama dengan rekannya J yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) terjadi pada Selasa (19/10/2021), pukul 08.00 WIB, di bangunan milik Ali Hasan yang ada di Jalan Maharow Batang, Kelurahan Menggala Tengah.

Baca Juga :  Jalan Santai Berhadiah Doorprize Menarik, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Sambirejo Amankan Kegiatan

Saat itu korban Suhartono (46), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Hanura, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, bangun pagi dan bersiap untuk bekerja di bangunan milik Ali Hasan. Korban lalu hendak mengisi solar pada mesin molen dan menuju ke tempat penyimpanan jerigen yang berjarak 15 meter.

“Setelah sampai di tempat tersebut, korban melihat jerigen berisi solar sudah tidak ada lagi, lalu korban bertanya kepada temannya apakah ada orang yang membawa jerigen berisi solar dan dijawab oleh temannya tersebut tidak ada. Kemudian korban bersama-sama dengan pekerja lainnya berusaha mencari jerigen berisi solar tetapi tetapi tidak berhasil ditemukan, lalu melaporkannya ke Mapolsek Menggala,” jelas AKP Sunaryo.

Baca Juga :  Dua Pria Salah Satunya Oknum PNS Di Gerebek Polres Dalam Kamar Hotel

Berbekal laporan dari korban, lanjutnya petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelaku curat di bangunan milik Ali Hasan tersebut. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan satu dari dua pelaku curat berhasil ditangkap. Pelaku ini juga mengaku bahwa telah melakukan 11 kali aksi kejahatan di tempat lain.

Saat ini petugas kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (R)

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polisi Cek TKP Orang Gantung Diri di Tiyuh Mekar Asri

DAERAH

Bupati Lambar Bersama Ketua DPRD Meresmikan Balai Rakyat di Pekon Simpangsari

Bandar Lampung

Gotong-royong Atasi Tumpukan Sampah di Bibir Pantai Bandar Lampung

DAERAH

Kodim 0735/Surakarta Asah Kemampuan Prajuritnya Dengan Latihan Menembak

Bandar Lampung

Meriah !! Kicau Mania Se-Nusantara Perebutkan Piala Dandim Cup 1 Bandar Lampung

DAERAH

Pj Bupati Bersama Keluarga Shalat Idul Adha di Islamik Center Tubaba

DAERAH

Diskoperindag Lakukan Metrologi Legal Terhadap Sejumlah SPBU Di Tubaba

DAERAH

Polisi Tangkap Pelaku Curat Bengkel di Gedung Aji Baru