Home / Bandar Lampung / DAERAH

Jumat, 3 Mei 2024 - 19:06 WIB

Polda Lampung Ringkus 3 Pembobol Minimarket di Natar, Lampung Selatan

LAMPUNG : jarilampung.xom—
Tiga pelaku pembobol Minimarket yang berlokasi di Kecamatan Natar, Lampung Selatan berhasil dibekuk Ditreskrimum Polda Lampung.

Ketiga pelaku yakni T (39), Y (39) dan F (37) melakukan pembobolan pada Senin, 29 April 2024 sekira pukul 04.00 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menuturkan kronologi peristiwa penangkapan ketiga pelaku tersebut.

“Saat itu pelaku T mengendarai satu unit mobil roda empat berjenis Suzuki APV warna silver dengan nopol BE 1046 DOJ berhenti di depan Toko Alfamart, yang kemudian kedua pelaku lainnya yakni F dan Y turun dari dalam mobil dan merusak kunci gembok,” kata Umi, Kamis (2/5/2024).

Setelah salah satu gembok terbuka, anggota Ditreskrimum Polda Lampung yang saat itu sedang melintas (patroli) curiga. Pasalnya, minimarket tersebut buka di jam yang tak wajar yaitu pukul empat pagi.

“Petugas langsung mengecek alfamart tersebut. Namun, saat petugas berada di depan Alfamart pelaku berusaha melarikan diri dengan menabrakkan mobil kearah petugas,” jelasnya.

Baca Juga :  DPP KAMPUD Kirim Aduan Ke Kejati Lampung Dugaan Korupsi di Rumah Sakit Jiwa

Kemudian ditambahkan Kombes Pol Umi, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan cara memberikan tembakan peringatan.

Akan tetapi, para pelaku tidak mengindahkannya sehingga petugas melakukan penembakan kearah mobil.

“Setelah itu pelaku berhasil di tangkap berikut barang bukti dibawa ke Polda Lampung guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” paparnya.

Sementara itu, dari hasil interogasi pihak kepolisian, diketahui ketiga pelaku yang berasal dari Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah mempunyai perannya masing-masing.

“F bertugas membuka kunci gembok menggunakan kunci L, Y bertugas mengawasi situasi sekitar dan T mengawasi situasi sekitar dari dalam mobil,” kata Kabid Humas.

Lanjutnya, rencana pembobolan minimarket ini diawali oleh pelaku T yang mengajak Y serta F di Jalan Lintas Sumatera Terbanggi Agung.

“Mau ikut enggak maen,” ungkap Kombes Umi memperagakan ucapan pelaku T.

Lalu di jawab oleh pelaku Y dan F

“Yaudah ayok,” singkatnya.

Baca Juga :  DPD For-WIN Lampung Selatan Resmi Terbentuk, Aminudin : Titip Jaga Marwah Organisasi

Kombes Umi menambahkan, hingga akhirnya, terjadilah pembobolan minimarket tersebut dan diketahui oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli.

Dari kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yaitu dua buah gembok; 1 unit mobil merek Suzuki tipe APV warna abu-abu metalik; 2 buah kunci ring ukuran 24 warna silver; 1 buah kunci ring ukuran 30 warna silver.

Selanjutnya 1 buah kunci ring ukuran 32 warna silver; 1 buah linggis; 1 buah pisau dapur; 1 buah palu; 1 buah besi runcing; 1 buah kunci L; 1 buah kunci Y; 1 buah topi warna biru dan 1 buah karung warna putih.

“Ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 53 tentang dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. Dengan Ancaman hukuman dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 9 penjara,” pungkas Kombes Umi. (*)

KABID HUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.,S Sos.,S.Ik.,M.Si
Email : humaspoldalampung@gmail.com
Twitter : humas_poldalpg
FB : humas_@poldalampung

Berita ini 77 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Pastikan Keamanan untuk Pengunjung Wisatawan Selama Libur Lebaran 2024

DAERAH

Ketua Pemuda Pancasila Kab Lampura Serahkan SK BPPH PP

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Pasukan Ops Patuh Krakatau 2022.

DAERAH

Sudut Kehidupan Rumah Tangga Yang tidak Harmonis

DAERAH

Aceng Lahay Bakal Pimpin Aksi Demo.di ƁPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah

DAERAH

DPRD Tubaba Akan Panggil Pihak PT Way Abung Global Network

DAERAH

Camat Sukau Ahmad Sater Tutup Usia, Pj. Bupati Lambar Ungkapkan Belasungkawa Mendalam

DAERAH

Ormas GNPK Desak DPRD Lambar Adakan Pansus, Terkait Dugaan Tertipu nya 46 Kepala Sekolah