Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 8 Maret 2023 - 20:46 WIB

Polisi Tangkap Penadah Motor Curian di Mesuji

Tubaba: jarilampung.com–
Polisi menangkap seorang penadah sepeda motor curian yaitu inisial SL (45), di Bedeng atau Mess PT. Silva Inhutani Lampung Kabupaten Mesuji.

Pelaku Penadah tersebut berhasil diringkus usai melakukan transaksi pembelian sepeda motor curian.

“Tim Opsnal Reskrim kami yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ruri berhasil menangkap seorang pelaku penadahan sepeda motor hasil curanmor,” kata Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, Rabu (08/03/2023).

Dia menuturkan penangkapan itu berawal Pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 Tim Opsnal Polsek Lambu Kibang datang ke kediaman terduga a.n. SL di Bedeng atau Mess PT. Silva Inhutani Lampung Kabupaten Mesuji. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar terduga a.n. SL mengakui perbuatannya telah membeli satu unit motor Honda Revo dari terduga pelaku an. RA Kemudian Tim Opsnal Polsek Lambu Kibang membawa terduga a.n. SL ke Mako Polsek Lambu Kibang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Baca Juga :  Dandim 0410/KBL Ikuti Pengarahan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi

Lebih lanjut Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin menjelaskan untuk kronologis kejadian yaitu Pada hari jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 01.30 WIB di rumah pelapor di Tiyuh Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kabupatencff Tulang Bawang Barat telah terjadi Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tahun pembuatan 2010 a.n Harry Roy Erickson dengan Nomor Polisi BE 7421 QB Nomor Rangka MH1JBC116AK901011 Nomor Mesin JBC1E1894629.,Pada saat pelapor sedang dikamar ingin tidur sekira pukul 01.20 WIB ada yang memanggil pelapor dari pintu samping rumah tetapi pelapor tidak menanggapi kerena sudah larut malam. Sekira pukul 06.00 WIB pelapor bangun dan melihat mootornya yang diparkirkan di belakang rumah sudah tidak ada ditempatnya Akibat kejadian tersebut peapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang.

Baca Juga :  Kapolres Kab Tuba Berikan Reward Kepada 29 Personelnya

“Setelah berhasil ditangkap, Tim Opsnal Reskrim memeriksa kendaraan roda dua tersebut, dan setelah diperiksa ternyata nomor rangka cocok dengan LP nomorLP/B/6/III/2023/SPKT/POLSEK LAMBU KIBANG/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG tanggal 07 Maret 2023.atas nama pelapor Harry tampu bolon” tambahnya.

Kapolsek mengatakan untuk pelaku Pencurian Pemberatan an. RA (19) telah diamankan oleh Polsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang Barat dikarenakan RA juga telah melakukan tindak Pidana Curanmor di Wilayah Hukum Polsek Banjar Agung namun Perkara tetap ditangani Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat ,Polisi saat ini masih melakukan Penyidikan para pelaku tersebut,” ujarnya.

Tersangka RA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

Sedangkan SL dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.*(humas_tubaba)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ciptakan Pemilu Aman, Damai dan Lancar, Forkopimda Lambar Gelar Rapat Koordinasi

Bandar Lampung

TNI Garda Terdepan Menangani Pasca Bencana Alam

Bandar Lampung

Belum Genap 2 Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ditetapkan Tersangka

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Menggelar Garjas Periodik dan UKP Periode 1 Oktober 2023

DAERAH

Zita Anjani Bagikan 50 Guci Karya Gerabah Kepada PKK dan Dekranasda Lampung Selatan

DAERAH

Atikoh Buktikan, Lampung Basis Ganjar – Mahfud Militan

Bandar Lampung

Babinsa Serda Edi Pemantauan Vaksinasi Covid 19 Untuk Pelajar SD di Wilayah Binaan

DAERAH

Cegah Penyebaran Covid-19, Koramil 02/Banjarsari Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan