Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 5 Agustus 2021 - 10:58 WIB

Polres Kab Tulang Bawang Ringkus Pria Asal Lampung Utara

JariLampung.com– Tulang Bawang:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku ditangkap hari Selasa (03/08/2021), pukul 21.00 WIB, di dalam mess karyawan, PT Gita Omega Distrindo (GOD), Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku yang ditangkap ini berinisial HH (32), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (05/08/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, satu buah tabung pipa kaca (pyrex), dan satu buah alat hisap sabu (bong).

Baca Juga :  Babinsa Rutin Himbau Penerapan Prokes, Ini Harapannya

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.

Informasi yang didapat bahwa salah satu mess karyawan milik PT Gita Omega Distrindo (GOD), Kampung Tunggal Warga, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan di dalam mess karyawan tersebut terdapat seorang laki-laki. Setelah dilakukan penggeledahan petugas kami menemukan BB berupa narkotika jenis sabu dan bong,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Lihat Ada Apa di Tiang PLN Kab Tubaba

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(red)

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Targetkan Hasil Panen Maksimal, Babinsa Lakukan Perawatan Tanaman Jagung

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Melepas Keberangkatan Jama’ah Calon Haji Tahun 2023

DAERAH

Pelaksanaan Program K 3- W Tiyuh Penumangan Baru Terkesan Carut Marut

DAERAH

Pemkab Tubaba Raih Penghargaan Batas Desa Award dari Kemendagri RI

DAERAH

Aktif Dalam Kegiatan, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Berikan Pendampingan Penyaluran BLT-DD Di Desa Binaan

DAERAH

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Presisi Pada Jam-Jam Tertentu

DAERAH

PJ.Bupati Menghadiri Rakor Lintas Sektor Revisi Tata Ruang Wilayah RTRW

DAERAH

Kompak..!! Babinsa Kelurahan Karangasem Bersama Bhabinkamtibmas Lakukan Pembinaan Pada Linmas