Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 5 Agustus 2021 - 10:58 WIB

Polres Kab Tulang Bawang Ringkus Pria Asal Lampung Utara

JariLampung.com– Tulang Bawang:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku ditangkap hari Selasa (03/08/2021), pukul 21.00 WIB, di dalam mess karyawan, PT Gita Omega Distrindo (GOD), Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku yang ditangkap ini berinisial HH (32), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (05/08/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, satu buah tabung pipa kaca (pyrex), dan satu buah alat hisap sabu (bong).

Baca Juga :  PMTAS Mengedukasikan Pentingnya Mengkonsumsi Ikan

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.

Informasi yang didapat bahwa salah satu mess karyawan milik PT Gita Omega Distrindo (GOD), Kampung Tunggal Warga, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan di dalam mess karyawan tersebut terdapat seorang laki-laki. Setelah dilakukan penggeledahan petugas kami menemukan BB berupa narkotika jenis sabu dan bong,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Hadiri Konfercab ke V PWI Tulang Bawang Barat.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(red)

Berita ini 64 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Notebook Dan Hand Phone

Bandar Lampung

Ikut Jalan Sehat, Prajurit dan Persit Kodim 0410/KBL Warnai Kemeriahan HUT-341 Kota Bandar Lampung

DAERAH

DUKUNGAN PENUH GUBERNUR SUGIANTO SABRAN UNTUK M. ALFIAN MAWARDI MAJU SEBAGAI BUPATI KAPUAS

Agama

Bupati Lambar Bersama Wakilnya Hadiri Bukber di Hotel Resto Sari Rasa

DAERAH

HUT Karang Taruna Lampura Ke 61 Adakan Bakti sosial Donor Darah

DAERAH

Kepala Tiyuh Penumangan Salurkan BLT-DD ke 42 KPM Tahun Anggaran 2025

DAERAH

Mengenal Angga Mulyana Filmmaker dan Videografer asal Banten

DAERAH

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Ladang