Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 5 Agustus 2021 - 10:58 WIB

Polres Kab Tulang Bawang Ringkus Pria Asal Lampung Utara

JariLampung.com– Tulang Bawang:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku ditangkap hari Selasa (03/08/2021), pukul 21.00 WIB, di dalam mess karyawan, PT Gita Omega Distrindo (GOD), Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku yang ditangkap ini berinisial HH (32), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (05/08/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, satu buah tabung pipa kaca (pyrex), dan satu buah alat hisap sabu (bong).

Baca Juga :  Babinsa Pucangsawit Terapkan Prokes Ketat Kepada Abang Becak di Wilayah Binaan

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.

Informasi yang didapat bahwa salah satu mess karyawan milik PT Gita Omega Distrindo (GOD), Kampung Tunggal Warga, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan di dalam mess karyawan tersebut terdapat seorang laki-laki. Setelah dilakukan penggeledahan petugas kami menemukan BB berupa narkotika jenis sabu dan bong,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Dandim Kolonel Inf Faisol Izudin Karimi Pimpin Apel Pengecekan Personel Gabungan TNI Polri di UIN

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(red)

Berita ini 89 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Krakatau 2026, Wakapolres Bersama Ibu Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Tubaba Berikan Bingkisan Kepada Petugas

DAERAH

Polsek Lambu Kibang Polda Lampung Berikan Bantuan Kursi Roda Kepada Anak Penyandang Disabilitas

DAERAH

Babinsa Eromoko Dampingi 440 KPM Terima BLT

DAERAH

HUT Bhyangkara ke 78, Forkopimda Tulang Bawang Barat Gelar Olahraga Bersama

DAERAH

Satuan Binmas Polres Tulang Bawang Barat Gencar Laksanakan Cooling Sistem Jelang Pilkada 2024

DAERAH

Gelar Konferensi Pers, Berikut Capaian Kinerja Polres Tulang Bawang Barat di Tahun 2022

DAERAH

Puan: Segera Kendalikan Harga Kebutuhan Pokok Agar Kurangi Beban Rakyat

DAERAH

Jaga Kebugaran Tubuh, Anggota Koramil 02/Banjarsari Laksanakan Senam Pagi Dilanjutkan Lari Bersama