Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 5 Agustus 2021 - 10:58 WIB

Polres Kab Tulang Bawang Ringkus Pria Asal Lampung Utara

JariLampung.com– Tulang Bawang:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku ditangkap hari Selasa (03/08/2021), pukul 21.00 WIB, di dalam mess karyawan, PT Gita Omega Distrindo (GOD), Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku yang ditangkap ini berinisial HH (32), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (05/08/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, satu buah tabung pipa kaca (pyrex), dan satu buah alat hisap sabu (bong).

Baca Juga :  Babinsa Koramil 410-02/TBS Hadiri Kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Lampung

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.

Informasi yang didapat bahwa salah satu mess karyawan milik PT Gita Omega Distrindo (GOD), Kampung Tunggal Warga, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan di dalam mess karyawan tersebut terdapat seorang laki-laki. Setelah dilakukan penggeledahan petugas kami menemukan BB berupa narkotika jenis sabu dan bong,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  71 Peratin dan 830 LHP Lingkungan Lampung Barat Resmi Dilantik Pj Bupati Nukman

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(red)

Berita ini 69 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

DAERAH

Polsek Tulang Bawang Tengah Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan 2 Ton Beras untuk Warga

DAERAH

Pemkab Lambar Mengikuti Bimtek Terkait Komoditas

DAERAH

Warga dan Tokoh-tokoh Besuk Tahanan Chandra Hartono dan Untuk Memberikan Dukungan Moral

DAERAH

Bupati Egi Tekankan Sinergi Kades dan BPD: Program Desa Harus Dirancang Bersama

DAERAH

Kerja Bhakti Bersama, Bukti Nyata TNI Dalam Mewujudkan Lingkungan Yang Bersih dan Bebas Corona

DAERAH

Realisasi APBD Tahun 2022 Meningkat Dibandingkan Tahun Sebelumnya

DAERAH

Parosil Mabsus Terima Pengembalian Sisa Dana Hibah Bawaslu Lampung Barat