Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 5 Agustus 2021 - 10:58 WIB

Polres Kab Tulang Bawang Ringkus Pria Asal Lampung Utara

JariLampung.com– Tulang Bawang:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku ditangkap hari Selasa (03/08/2021), pukul 21.00 WIB, di dalam mess karyawan, PT Gita Omega Distrindo (GOD), Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku yang ditangkap ini berinisial HH (32), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (05/08/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, satu buah tabung pipa kaca (pyrex), dan satu buah alat hisap sabu (bong).

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Kapolsek Lambu Kibang Ke Kantor Camat Way Kenanga

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.

Informasi yang didapat bahwa salah satu mess karyawan milik PT Gita Omega Distrindo (GOD), Kampung Tunggal Warga, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan di dalam mess karyawan tersebut terdapat seorang laki-laki. Setelah dilakukan penggeledahan petugas kami menemukan BB berupa narkotika jenis sabu dan bong,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Sembari Patroli Wilayah, Babinsa Kelurahan Sangkrah Berikan Himbauan Prokes Dan Bagikan Masker

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(red)

Berita ini 76 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Parosil Mabsus Ucapkan Selamat Atas TOP BUMD Awards Bintang 5 yang Diraih PT. BPRS Lampung Barat

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Gelar Lomba Kampung Pancasila Penilaian di Kelurahan Kedamaian

DAERAH

Jalin Keakraban, Serma Samuel Bersama Bhabinkamtibmas Intensifkan Komsos Dengan Warga Binaan

DAERAH

Bupati Novriwan Lepas 146 CJH Kloter 48 Tubaba

Bandar Lampung

H Benny HN Mansyur, SH, MH Dilantik Aklamasi Pimpin DPW Persadin Lampung

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Perayaan Malam Pergantian Tahun Baru 2026

DAERAH

Wakil Bupati Tubaba Hadiri Pembukaan Open Turnamen Kapolres Cup 2025

DAERAH

Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus Unjuk Kebolehan Memasak