Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 5 Agustus 2021 - 10:58 WIB

Polres Kab Tulang Bawang Ringkus Pria Asal Lampung Utara

JariLampung.com– Tulang Bawang:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku ditangkap hari Selasa (03/08/2021), pukul 21.00 WIB, di dalam mess karyawan, PT Gita Omega Distrindo (GOD), Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku yang ditangkap ini berinisial HH (32), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (05/08/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, satu buah tabung pipa kaca (pyrex), dan satu buah alat hisap sabu (bong).

Baca Juga :  Disinyalir Kepala Sekolah SMA Negri 1 Semaka Rudi Apriyanto Selewengkan Anggaran Dana BOS Tahun 2024 ‎

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.

Informasi yang didapat bahwa salah satu mess karyawan milik PT Gita Omega Distrindo (GOD), Kampung Tunggal Warga, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan di dalam mess karyawan tersebut terdapat seorang laki-laki. Setelah dilakukan penggeledahan petugas kami menemukan BB berupa narkotika jenis sabu dan bong,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Sandi Nayoan dan SMSI Diskusi Terkait Hukum dan Kebhinnekaan Dalam Dunia Media

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(red)

Berita ini 86 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Hebat! Federasi Panjat Tebing Indonesia Tubaba Raih Emas dan Perunggu di Ajang MOCC!

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Desak KPK dan Inspektorat Kemendikbudristek Garap Dosen ASN FH Unila Jadi Advokat

DAERAH

Gelar Jam Komandan, Ini Pesan Letkol Inf Rivan Kepada Segenap Prajuritnya

DAERAH

Kapolres Tubaba Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Anggota Polres Tulang Bawang Barat

Bandar Lampung

Koramil 410-06/KDT Gerak Cepat Siaga di Lokasi Terdampak Genangan Air Akibat Hujan

Bandar Lampung

Babinsa Sertu Mari Untung Pantau Penyaluran BPNT Kepada Masyarakat

DAERAH

Antisipasi Timbulnya Kerawanan, Koramil 04/Jebres Tingkatkan Patroli Malam

DAERAH

Personil Polres Tulang Bawang Barat Longmarch Puluhan Kilometer