Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 5 Agustus 2021 - 10:58 WIB

Polres Kab Tulang Bawang Ringkus Pria Asal Lampung Utara

JariLampung.com– Tulang Bawang:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku ditangkap hari Selasa (03/08/2021), pukul 21.00 WIB, di dalam mess karyawan, PT Gita Omega Distrindo (GOD), Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku yang ditangkap ini berinisial HH (32), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (05/08/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, satu buah tabung pipa kaca (pyrex), dan satu buah alat hisap sabu (bong).

Baca Juga :  Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Jalin Silahturahmi ke Kantor SMSI Lampung

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.

Informasi yang didapat bahwa salah satu mess karyawan milik PT Gita Omega Distrindo (GOD), Kampung Tunggal Warga, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan di dalam mess karyawan tersebut terdapat seorang laki-laki. Setelah dilakukan penggeledahan petugas kami menemukan BB berupa narkotika jenis sabu dan bong,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Berkat Kerjasama Yang Baik Koramil 410-04/TKT Berhasil Padamkan Kebakaran Rumah Warga

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(red)

Berita ini 80 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sinergi Bupati dan Forkopimda Lamsel Kawal Program Nasional KDMP, Dandim 0421/LS Pacu Percepatan Pembangunan Gerai dan Gudang

DAERAH

Polres Tubaba terima Penghargaan Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI Provinsi Lampung

DAERAH

Momen Bersejarah! 41 Anggota Paskibraka Lampung Selatan Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Menara Siger

DAERAH

Babinsa 410-05/TKP Laporkan Penemuan Jenazah Pria Tuna Wisma di Depan Toko Istana Mebel, Bandar Lampung

DAERAH

Klenteng Tien Kok Sie Pasar Gedhe Jadi Sasaran Komsos Babinsa Sudiroprajan, Ini Alasannya

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Musrenbang Tingkat Kabupaten

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TKP Gelar Vaksinasi Covid 19 Tahap Pertama Untuk Pelajar MIN 9 Bandar Lampung

DAERAH

Pemerintahan Kab Tuba Berikan Bantuan Alat Tangkap Ikan kepada Nelayan Melalui Dinas Perikanan