Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:43 WIB

Polres Tubaba Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tubaba: jarilampung.com–
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil kembali mengungkap kasus Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Gunung Timbul, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Bulan Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial TY (21), Mahasiswa, warga Karya Sakti Kec.Abung Surakarta, Kab. Lampung Utara, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/64/III/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 05 Maret 2025

“Kemudian Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Setelah mendapat laporan Orang Tua korban Sl (34) Mencari Keberadaan Pelaku langsung menuju ke kediaman Pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan dan setelah di lakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” ujar Tosira, Jumat ( 06/03/2025).

Baca Juga :  Pasca Kebakaran, Wakil Bupati Lambar Sambangi Korban dan Berikan Bantuan

Kronologis kejadian pada Korban NS (13), Pada Bulan Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wib, korban dii ajak jalan jalan ke wisata islamic Center Kelurahan Panaragan Jaya dan setelah itu korban di bawa ke kebun karet Tiyuh Gunung Timbul Kec Tumijajar Kab Tubaba dengan mengunakan sepeda motor.

sesampainya di kebun karet tersebut terjadilah Persetubuhan korban oleh pelaku dengan mengancam akan memukuli korban dan kalo tidak mau korban akan di tinggal di kebun karet, karena takut korban mengikuti kemauan pelaku, akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan takut,dengan kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian Ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Halal Bihalal anggota Kodim 0410/KBL mempererat silaturahmi

Kasus ini setelah terungkap pelaku dan barang bukti di amankan di unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba untuk di tindak lanjuti

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan TY (21) sebagai tersangka,” Pungkasnya.

Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 17/2016 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. *(A)

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Lambar Parosil Akan Segera Resmikan Wisata Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2022

DAERAH

Mengenal Andi, Travel Content Creator Asal Bandung

DAERAH

Menjelang Hari Raya Idul Adha Pemkab Lampura Bersama Forkopimda Sidak ke Pasar

DAERAH

Kebersamaan Satgas TMMD Sengkuyung III Dengan Warga Diwujudkan Dengan Makan Siang Bersama

Bandar Lampung

Rayakan Idul Adha 1444 H, Kodim 0410/KBL Berbagi Daging Hewan Qurban Untuk Sesama

DAERAH

Siswi Asal Tubaba Lampung Raih Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Kasal Cup

DAERAH

Dishub Lampung Barat Buka Forum Lalu Lintas, Dorong Sinergi Lima Pilar Keselamatan Jalan