Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:43 WIB

Polres Tubaba Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tubaba: jarilampung.com–
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil kembali mengungkap kasus Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Gunung Timbul, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Bulan Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial TY (21), Mahasiswa, warga Karya Sakti Kec.Abung Surakarta, Kab. Lampung Utara, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/64/III/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 05 Maret 2025

“Kemudian Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Setelah mendapat laporan Orang Tua korban Sl (34) Mencari Keberadaan Pelaku langsung menuju ke kediaman Pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan dan setelah di lakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” ujar Tosira, Jumat ( 06/03/2025).

Baca Juga :  Pastikan Pemilu Lancar dan Aman, Firsada Tinjau Langsung Proses Pemungutan Suara di Beberapa TPS

Kronologis kejadian pada Korban NS (13), Pada Bulan Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wib, korban dii ajak jalan jalan ke wisata islamic Center Kelurahan Panaragan Jaya dan setelah itu korban di bawa ke kebun karet Tiyuh Gunung Timbul Kec Tumijajar Kab Tubaba dengan mengunakan sepeda motor.

sesampainya di kebun karet tersebut terjadilah Persetubuhan korban oleh pelaku dengan mengancam akan memukuli korban dan kalo tidak mau korban akan di tinggal di kebun karet, karena takut korban mengikuti kemauan pelaku, akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan takut,dengan kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian Ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Cabul Sesama Jenis, Pelaku Seorang Perempuan Dewasa

Kasus ini setelah terungkap pelaku dan barang bukti di amankan di unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba untuk di tindak lanjuti

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan TY (21) sebagai tersangka,” Pungkasnya.

Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 17/2016 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. *(A)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bersinergi, Babinsa Bersama Lurah Dan Warga Rajabasa Gotong-Royong Laksanakan Jum’at Bersih

DAERAH

Safari Ramadhan, Pj. Bupati Nukman: Sebagai Ajang Silaturahmi dan Menyerap Aspirasi Masyarakat

DAERAH

Pelantikan dan pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Tiyuh Tirta Makmur

DAERAH

Menteri Perdagangan Sambut Baik Lokasi Pembangunan Pasar Wisata Jelajah Danau Ranau

DAERAH

Cegah Penyebaran Covid-19, Babinsa Kelurahan Setabelan Laksanakan Pengawasan PPKM di Pasar Legi

DAERAH

Dalam Waktu 14 Jam, Dua Pencuri Mobil Pick Up di Menggala Tengah Ditangkap Polisi

DAERAH

Peringati HUT KOPASSUS KE-70, Anggota Perkasa-35 Gelar Bakti Sosial

DAERAH

Polres Kab Tuba Gelar Operasi Bina Kusuma Krakatau-2021