Home / DAERAH / TUBA

Sabtu, 4 Maret 2023 - 17:20 WIB

Polsek Banjar Agung Tangkap Dua Pelaku Curat Dengan Peran Yang Berbeda

Tuba: Jarilampung.com–
Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya berhasil ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Mereka yang ditangkap yakni berinisial EC (32), berprofesi tani, warga Desa Mulyo Rejo II, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, dan RA (20), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Kamis (02/03/2023), petugas kami berhasil menangkap dua pelaku curat di lokasi yang berbeda. Pelaku EC ditangkap sekitar pukul 11.35 WIB, di perkebunan karet PT Silva Inhutani, sedangkan pelaku RA ditangkap sekitar pukul 12.10 WIB, di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (04/03/2023).

Baca Juga :  Pemkab Lampung Selatan Gelar Konsultasi Publik Awal RKPD Tahun 2027

Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua unit handphone (HP) android yakni Redmi 9A warna granite gray dan Infinix Hot 8 warna quetzal cyan milik korban Arifin (46), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku EC, diketahui bahwa ia membeli dua unit HP android tersebut dari pelaku RA seharga Rp 750 ribu. RA ini merupakan pelaku utama kasus curat yang terjadi di rumah korban,” paparnya.

Kapolsek Banjar Agung menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi curat yang terjadi di rumahnya berlangsung hari Minggu (26/02/2023), sekitar pukul 03.00 WIB, dan korban baru mengetahui sekitar pukul 05.00 WIB saat terbangun dari tidur.

“Kejadian curat ini berlangsung di dalam kamar rumah korban, yang saat itu posisi korban sedang tertidur lelap, sementara dua unit HP miliknya sebelum hilang berada di dekat korban. Hasil olah TKP yang dilakukan oleh petugas kami diketahui bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela kamar, lalu mengambil HP milik korban dengan menggunakan serokan ikan,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Pemerintah Tiyuh Pagar Dewa Salurkan BLT-DD Ke 27 KPM Tahun 2025

AKP Taufiq menambahkan, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian dua unit HP android yang ditaksir seharga Rp 3 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung. Untuk pelaku EC dikenakan Pasal 480 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, sedangkan pelaku RA dikenakan Pasal 363 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Hi)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Terjunkan 10 Personel Patroli Antisipasi Gangguan Keamanan di Sejumlah Titik

DAERAH

Puan Sebut Masjid Sheikh Zayed Simbol Persaudaraan Antar-Bangsa

DAERAH

Ketua TP-PKK Lambar Dikukuhkan Sebagai Bunda Literasi

DAERAH

Wakili Provinsi Lampung, TP PKK Lampung Barat Ikuti Sejumlah Lomba di HKG PKK Ke-52 di Solo

DAERAH

Polsek Lambu Kibang Berhasil Amankan Pelaku Pemerasan di Kecamatan Way Kenanga

DAERAH

Diterpa Informasi Negatif Melalui Konten, Ini Ternyata yang Dilakukan Kominfo Lamsel

Bandar Lampung

Pelantikan PJ Bupati Lambar Secara Resmi di Bandar Lampung

DAERAH

Pj.Bupati Lambar Menghadiri Rapat Pleno terbuka Penetapan Nomor Calon