Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 9 Maret 2022 - 16:13 WIB

Polsek Dente Teladas Tangkap Lima Pelaku Curat di Warehouse PT ILP, Berikut Kronologinya

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Dente Teladas berhasil menangkap lima orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di areal perusahaan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Lima orang pelaku curat ini ditangkap hari Selasa (08/03/2022), pukul 02.00 WIB, di dalam warehouse, Km 43, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng.

“Selasa dini hari, saya bersama dengan personel Polsek dan Satpam PT ILP berhasil menangkap lima orang pelaku curat yang sedang beraksi di warehouse, Km 43, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (09/03/2022).

Lanjut Iptu Eman, lima pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial FH (40), berprofesi wiraswasta, dan ER (21), berprofesi tani, yang merupakan warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, lalu HY (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Tapa Induk, dan ES (26), berprofesi tani, warga Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng, serta KR (22), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Rampas HP, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Dari tangan lima pelaku ini, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bilah senjata tajam (sajam), tang, senter, sepeda motor Honda Beat, dan sepeda motor Yamaha Mio.

Kapolsek menjelaskan, mulanya ia bersama dengan personel Polsek sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curat, curas, dan curanmor (C3), tiba-tiba mendapatkan telepon dari Danton Satpam PT ILP yang mengatakan ada lima orang laki-laki tidak dikenal masuk ke dalam warehouse dengan cara naik melewati pagar.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Kapolres Bersama Forkopimda Tubaba Cek Komoditi Ketersediaan Bahan Pokok

“Mendapatkan informasi tersebut kami langsung menuju ke lokasi dan ternyata benar ada lima orang pelaku sedang berada di dalam warehouse hendak mengambil barang-barang milik perusahaan, selanjutnya para pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Dente Teladas,” jelas Iptu Eman.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Selain itu, juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (*)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Penilaian Lomba Siskamling dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke- 79

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Strategi Lawan TBC, Didukung Pemerintah Pusat

DAERAH

Akhiri Penantian 19 Tahun Warga, Bupati Radityo Egi Pastikan Akses Baru Ranji Diperbaiki Tahun Ini

DAERAH

Polsek Tulang Bawang Tengah Intensifkan Patroli Ke Tempat Objek Wisata di Akhir Pekan

DAERAH

Pj. Bupati Nukman Pimpin Upacara Peringatan Hari Kopri, Kesehatan Nasional, Pgri dan Hari Cinta Puspa

Bandar Lampung

Cegah Penyalah Gunaan Narkoba dan Kenakalan Remaja, Danramil 410-01/Panjang Bina Fisik Remaja di Kecamatan Panjang

DAERAH

Cegah Penyebaran Covid-19, Koramil 02/Banjarsari Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

DAERAH

Bupati Lambar Hadiri Rapat Paripurna DPRD