Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 9 Maret 2022 - 16:13 WIB

Polsek Dente Teladas Tangkap Lima Pelaku Curat di Warehouse PT ILP, Berikut Kronologinya

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Dente Teladas berhasil menangkap lima orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di areal perusahaan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Lima orang pelaku curat ini ditangkap hari Selasa (08/03/2022), pukul 02.00 WIB, di dalam warehouse, Km 43, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng.

“Selasa dini hari, saya bersama dengan personel Polsek dan Satpam PT ILP berhasil menangkap lima orang pelaku curat yang sedang beraksi di warehouse, Km 43, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (09/03/2022).

Lanjut Iptu Eman, lima pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial FH (40), berprofesi wiraswasta, dan ER (21), berprofesi tani, yang merupakan warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, lalu HY (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Tapa Induk, dan ES (26), berprofesi tani, warga Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng, serta KR (22), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Bupati Novriwan Pimpin Upacara HUT Ke-16 Tubaba

Dari tangan lima pelaku ini, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bilah senjata tajam (sajam), tang, senter, sepeda motor Honda Beat, dan sepeda motor Yamaha Mio.

Kapolsek menjelaskan, mulanya ia bersama dengan personel Polsek sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curat, curas, dan curanmor (C3), tiba-tiba mendapatkan telepon dari Danton Satpam PT ILP yang mengatakan ada lima orang laki-laki tidak dikenal masuk ke dalam warehouse dengan cara naik melewati pagar.

Baca Juga :  Bersama Satgas Covid 19, Kopda Eka Imbau Masyarakat Patuhi Prokes

“Mendapatkan informasi tersebut kami langsung menuju ke lokasi dan ternyata benar ada lima orang pelaku sedang berada di dalam warehouse hendak mengambil barang-barang milik perusahaan, selanjutnya para pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Dente Teladas,” jelas Iptu Eman.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Selain itu, juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (*)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tahanan Polres Tubaba Difasilitasi Nyoblos Pada Pilkada Serentak 2024

Bandar Lampung

Kolonel Faisol Izuddin Karimi Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Makodim 0410/KBL

DAERAH

Wakil ketua TP-PKK Lampura Bersama Ketua DPD Perhiptani Silahturahmi Dengan Srikandi Bunga Mayang

DAERAH

Gubernur DKI Jakarta Hadir di Kab Tubaba Lampung

DAERAH

Pemkab Tubaba Tanda Tangani MoU Kerjasama Antar Daerah

Bandar Lampung

Pengurus GMBI Wilter Lampung Melakukan Kunjungan ke Distrik dan KSM

DAERAH

Bebagai Macam Menu Kuliner Baru Ada di Caffee Coffee Qabung Pasar Pulung Kencana

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-04/TKT Peduli Lingkungan Melakukan Gotong Royong Bersih-bersih