Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 10 Oktober 2021 - 22:31 WIB

Polsek Penawartama Ungkap Modus Kasus Penggelapan Uang Ratusan Juta

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Penawartama berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan atau penipuan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku tindak pidana penggelapan dan atau penipuan tersebut ditangkap hari Jumat (08/10/2021)), pukul 19.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru.

“Adapun identitas dari pelaku penggelapan dan atau penipuan yang berhasil ditangkap ini berinisial AF (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Penawartama, AKP Heru Prasongko, S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (10/10/2021).

Lanjut AKP Heru, adapun barang bukti (BB) yang disita dalam perkara ini berupa 10 lembar nota timbang gabah/padi hasil penjualan di Kabupaten Pringsewu, dan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, 10 lembar nota timbang gabah/padi pembelian dari petani di Kecamatan Rawa Jitu Selatan, tiga lembar rekening koran dari BRI milik korban, tiga lembar rekening koran dari pelaku, dan 11 lembar bukti transferan dari pembeli gabah/padi dari Kabupaten Pringsewu, dan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan kepada pelaku.

Baca Juga :  Kajari Bersama Dinkes Pantau ketersediaan Obat Di Berberapa Apotik Wilayah Kab Tubaba

Kapolsek menjelaskan, mulanya korban Wahyudi (42), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, yang merupakan pembeli gabah/padi, pada bulan Maret 2021 bekerjasama dengan pelaku.

Pengiriman gabah/padi dari yang pertama sampai ke-6 dengan tujuan Kabupaten Pringsewu, dan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, berjalan lancar. Pelaku membayar hasil penjualan gabah/padi tersebut kepada korban secara cash dan transfer.

Namun, pada bulan April 2021 untuk pengiriman gabah/padi yang ke-7 sampai ke-10, pelaku mengaku kepada korban bahwa uangnya belum dibayar oleh pembeli yang berada di Kabupaten Pringsewu, dan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga :  Pj.Bupati Lambar Ajak Seluruh Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya Secara Demokratis

Karena merasa curigakan, korban langsung berangkat menemui pembeli gabah/padi dan ternyata uangnya sudah dibayar semua kepada pelaku baik secara cash maupun transfer.

“Totalnya sebanyak 4 kali pengiriman gabah/padi yang uangnya belum disetorkan oleh pelaku kepada korban dengan nominal sebesar Rp. 123.750.000,- (seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” jelas AKP Heru.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap pelaku, bahwa uang sebanyak Rp. 123.750.000,- tersebut telah habis digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang dan bermain judi online.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (R)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Danramil Mayor Inf Anang Nugroho Pimpin Apel Pengecekan Personel Gabungan TNI Polri di UNILA

DAERAH

Diduga Pelaku Curat, Seorang Pria Ditangkap Team Tekab 308

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Adakan Silaturahmi Dengan Insan Pers

DAERAH

Babinsa Keprabon Laksanakan Pengamanan Dan Pemantauan Night Market Ngarsopuro

Bandar Lampung

PWI Lampung Gelar Rapat Pleno Bahas Agenda Konferensi Kerja

DAERAH

Pelantikan Tiga Peratin Terpilih Wilayah Kecamatan Pagar Dewa

Bandar Lampung

Hadiri Ikrar Kebangsaan, Dandim 0410/KBL Harapkan Jemaah Khilafatul Muslimin Tanamkan Kesetiaan Kepada NKRI

DAERAH

Bayana : Geber Tubaba Bantu Entaskan Stunting