Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:45 WIB

Polsek Tulang Bawang Tengah Berikan Sosialisasi dan Pemasangan Spanduk Larangan Setrum dan Racun Ikan

Tubaba: jarilampung.com– Polsek Tulang Bawang Tengah Polres Tulang Bawang Barat melakukan sosialisasi dan pemasangan imbauan spanduk larangan penggunaan setrum ikan kepada masyarakat di Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, Selasa (10/12/2024).

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Tuba Tengah Kompol Syahrial S.IP,.MH. mengatakan pihaknya menyampaikan imbauan dan pemasangan spanduk himbauan terkait larangan tersebut kepada pemerintah Tiyuh untuk selanjutnya disampaikan secara luas kepada Masyarakat Tiyuh, Kegiatan sambang tersebut bertujuan untuk menyampaikan secara dini larangan mencari ikan dengan setrum, tuba, racun ikan dan sejenisnya yang sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Amankan Gebyar Lampung Maju di Lapangan Tiyuh Pulung Kencana

“Kami memulainya dengan pemerintah Tiyuh dengan harapan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, dengan pemberian sosialisasi dan penegasan larangan tersebut, masyarakat diimbau tidak lagi mencari ikan dengan cara yang tidak bijak yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Kapolsek menegaskan, apabila ada masyarakat yang tetap menggunakan cara tidak bijak dalam mencari ikan, pihaknya akan melakukan upaya dan langkah hukum.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Bandar Narkotika di Menggala Kota

“Kami akan tindak tegas, informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti jika mendapati masih ada masyarakat menangkap ikan dengan cara tidak bijak, Menyampaikan Berdasarkan
sanksi pidananya” ujar Kapolsek.

Aktivitas penyetruman ikan merupakan perbuatan melanggar hukum dan ada sanksi pidananya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Para pelaku penyetruman ikan melanggar Undang-Undang Perikanan Pasal 84 ayat (1) dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.” Pungkasnya.
*(A)

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tak Semua Rumah Bisa Dibedah, Ini Penjelasan Pemkab Lampung Selatan di Balik Syarat Ketat Program RTLH

DAERAH

Kunjungan Mendadak di Pos Yan Rest Area Km 208! Kasat Lantas Polres Tulang Bawang Pastikan Pengamanan Ops Ketupat Krakatau 2026 Berjalan Maksimal

Bandar Lampung

Pimpin Pengda TP Sriwijaya Lampung, Nurhasanah Langsung Tancap Gas

DAERAH

Bersama Staf Kelurahan Dan Tim Saberling Babinsa Sumber Laksanakan Kerja Bakti di Bantaran Sungai Gajah Putih

DAERAH

Jabatan Kapolres Tulang Bawang Resmi Diserah Terimakan

DAERAH

Babinsa Bersama Satpol-PP Berikan Himbauan Prokes Guna Mencegah penyebaran Covid-19

DAERAH

Pembukaan Kharisma Event Nusantara Festival Sekala Bekhak VIII

Bandar Lampung

For-WIN Dukung Penuh Langkah Polda Lampung Polresta Bandar Lampung Lakukan Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Curanmor