Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:45 WIB

Polsek Tulang Bawang Tengah Berikan Sosialisasi dan Pemasangan Spanduk Larangan Setrum dan Racun Ikan

Tubaba: jarilampung.com– Polsek Tulang Bawang Tengah Polres Tulang Bawang Barat melakukan sosialisasi dan pemasangan imbauan spanduk larangan penggunaan setrum ikan kepada masyarakat di Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, Selasa (10/12/2024).

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Tuba Tengah Kompol Syahrial S.IP,.MH. mengatakan pihaknya menyampaikan imbauan dan pemasangan spanduk himbauan terkait larangan tersebut kepada pemerintah Tiyuh untuk selanjutnya disampaikan secara luas kepada Masyarakat Tiyuh, Kegiatan sambang tersebut bertujuan untuk menyampaikan secara dini larangan mencari ikan dengan setrum, tuba, racun ikan dan sejenisnya yang sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga :  Mengenal Sosok Lord Barok Content Creator asal Bandung

“Kami memulainya dengan pemerintah Tiyuh dengan harapan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, dengan pemberian sosialisasi dan penegasan larangan tersebut, masyarakat diimbau tidak lagi mencari ikan dengan cara yang tidak bijak yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Kapolsek menegaskan, apabila ada masyarakat yang tetap menggunakan cara tidak bijak dalam mencari ikan, pihaknya akan melakukan upaya dan langkah hukum.

Baca Juga :  Tengah Malam Buta, Bhabinkamtibmas Bersama Warga Jaga Kampung Cegah Kriminalitas

“Kami akan tindak tegas, informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti jika mendapati masih ada masyarakat menangkap ikan dengan cara tidak bijak, Menyampaikan Berdasarkan
sanksi pidananya” ujar Kapolsek.

Aktivitas penyetruman ikan merupakan perbuatan melanggar hukum dan ada sanksi pidananya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Para pelaku penyetruman ikan melanggar Undang-Undang Perikanan Pasal 84 ayat (1) dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.” Pungkasnya.
*(A)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tubaba Laksanakan Sidak SPBU

Bandar Lampung

Tingkatkan Kerukunan Beragama, Koramil 410-04/TKT dan Polsek Ajak Komponen Masyarakat Laksanakan Jum’at Bersih di Wihara

DAERAH

Serda Mujono Aktif Laksanakan Pengecekan Penerapan PPKM Level 2 Di Pasar Joglo

DAERAH

Bersaing Ketat di Level Nasional, Lamsel Raih Predikat Kabupaten Sangat Inovatif pada IGA 2025

DAERAH

Suasana Lebaran, Sertu Murdianto Terapkan Prokes Ketat di Stasiun Kereta Api Purwosari

DAERAH

Pj Bupati Nukman Launching Aplikasi SRIKANDI dan Buka Acara Bimtek Implementasi SRIKANDI

DAERAH

Personil Polsek Tulang Bawang Tengah, Gelar Patroli Siskamling Guna Cegah Gangguan Kamtibmas

DAERAH

Gubernur Lampung dan Waka Polda Lampung Kunjungan Kerja di Kabupaten Tulang Bawang Barat