Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:45 WIB

Polsek Tulang Bawang Tengah Berikan Sosialisasi dan Pemasangan Spanduk Larangan Setrum dan Racun Ikan

Tubaba: jarilampung.com– Polsek Tulang Bawang Tengah Polres Tulang Bawang Barat melakukan sosialisasi dan pemasangan imbauan spanduk larangan penggunaan setrum ikan kepada masyarakat di Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, Selasa (10/12/2024).

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Tuba Tengah Kompol Syahrial S.IP,.MH. mengatakan pihaknya menyampaikan imbauan dan pemasangan spanduk himbauan terkait larangan tersebut kepada pemerintah Tiyuh untuk selanjutnya disampaikan secara luas kepada Masyarakat Tiyuh, Kegiatan sambang tersebut bertujuan untuk menyampaikan secara dini larangan mencari ikan dengan setrum, tuba, racun ikan dan sejenisnya yang sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga :  Kapolres Kab Tubaba Ikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 76 Secara Virtual

“Kami memulainya dengan pemerintah Tiyuh dengan harapan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, dengan pemberian sosialisasi dan penegasan larangan tersebut, masyarakat diimbau tidak lagi mencari ikan dengan cara yang tidak bijak yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Kapolsek menegaskan, apabila ada masyarakat yang tetap menggunakan cara tidak bijak dalam mencari ikan, pihaknya akan melakukan upaya dan langkah hukum.

Baca Juga :  Mahasiswa asal Kabupaten Lampung Barat mengikuti mudik gratis yang difasilitasi Pemerintah setempat

“Kami akan tindak tegas, informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti jika mendapati masih ada masyarakat menangkap ikan dengan cara tidak bijak, Menyampaikan Berdasarkan
sanksi pidananya” ujar Kapolsek.

Aktivitas penyetruman ikan merupakan perbuatan melanggar hukum dan ada sanksi pidananya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Para pelaku penyetruman ikan melanggar Undang-Undang Perikanan Pasal 84 ayat (1) dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.” Pungkasnya.
*(A)

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Realisasi BLT DD Tahun 2025 Tiyuh Penumangan Sudah Sampai Bulan Juni

DAERAH

Harlah NU ke-76,Arifin Rahman Tekankan Pentingnya Kaderisasi

DAERAH

Diduga Tidak Melalui Tender PT.Mulia Putra Pertama Kerjakan preservasi Jalan Ruas Penumangan – Tegal Mukti

DAERAH

Pj Bupati Nukman Dampingi Gubernur Lampung Lakukan Penebaran Benih Ikan di Air Hitam

DAERAH

Polsek Tulang Bawang Tengah Intensifkan Patroli Siang, Cegah Gangguan Kamtibmas

Bandar Lampung

Farah Nuriza Amelia Stimulasi Anak Muda Lampung Tiru Etos Belajar dan Bisnis Pemuda Shanghai

DAERAH

Kapolri Pastikan Pengawalan di Daerah Rawan Diberikan Kepada Pemudik

DAERAH

Cek Ruang Tahanan Plh Kapolres Tubaba Tekankan Jaga Kebersihan dan Kesehatan