Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 15 Maret 2022 - 19:41 WIB

Puas Dengan Sidang Pledoi Secara Tatap Muka, Ustadz ZR Berharap Dibebaskan Dari Dakwaan

Jarilampung.com-Tulang Bawang :
Agenda sidang Pledoi hari Senin tanggal 14 Maret 2022, permintaan Kuasa Hukum Ustadz ZR, Andika Pratama, SH dan Aldo Perdana Putra E, SH,. C.R.A, untuk menghadirkan terdakwa secara tatap muka dipersidangan dikabulkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan dihadirkannya terdakwa ZR secara langsung ditengah-tengah persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Tulang Bawang (PN Tuba) itu tentunya membuat terdakwa merasa puas karena bisa mengungkapkan yang menurut terdakwa bahwa peristiwa yang menyeretnya ke jeruji besi itu tidak benar terjadi.

“Klien kami puas bisa mengungkapkan curahan hati dan menyangkal kejanggalan-kejanggalan yang tertuang dalam dakwaan JPU tersebut,”ungkap Andika Pratama SH dan Aldo Perdana Putra E, SH,. C.R.A via WhatsApp, Selasa (15//03/2022).

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Berpartisipasi Kegiatan Jalan Sehat Dalam Rangka HUT Kota Bandarlampung ke -343

Karena, jelas Andika, terdakwa tidak pernah sama sekali mengetahui dan melakukan perbuatan yang dituduhkan terhadapnya.” Harapan klien kami semoga Majelis Hakim dan JPU bisa mencermati kembali dan bijaksana mengungkap fakta persidangan demi keadilan,”tuturnya.

Selain itu, Kuasa Hukum ZR dalam pledoinya juga memohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dapat kiranya memberikan putusan yg menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan.

“Membebaskan terdakwa ZR dari dakwaan dan tuntutan dan membebaskan terdakwa ZR dari tahanan serta memulihkan nama baik terdakwa,”ucap Andika.

Baca Juga :  Dulu Model, Kini Pebisnis: Naomi Sachie Panen Sukses di Dunia Kuliner dan Kecantikan

Sidang pledoi yang dipimpin oleh, Hakim Ketua Majelis Dina Puspasari, SH,. MH,. juga hadir JPU Kejaksaan Negeri Tuba Ardi Herliansyah, SH itu ditutup oleh Kuasa Hukum dengan ungkapan mengutip pesan Baginda Muhammad SAW “Menghukum dalam keraguan adalah dosa” dan dunia hukum juga dikenal dalam keadaan “IN DUBIO PRO REO” adalah “jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang paling menguntungkan bagi Terdakwa.

Majelis Hakim Menutup Persidangan dan menentukan agenda sidang berikutnya yaitu Replik dari Jaksa Penuntut Umum hari Rabu tgl 16 Maret 2022. (*)

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Fotografi Sebagai Penyambung Hidup-Dery Triyana

DAERAH

Wujud Kepedulian Babinsa Hadiri Pemakaman Warga Binaannya

Bandar Lampung

Apel Tiga Pilar Bukti Nyata Kesiapan TNI, Polri Dan Pemkot Dalam Menjaga Kamtibmas Di Bandar Lampung

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Rapat Persiapan Peletakan Batu Permata

DAERAH

DPD IWAPI Lampung Raih Prestasi Tingkat Nasional Juara 1 Perempuan Pengusaha Berprestasi

DAERAH

HUT ke-34 Kabupaten Lampung Barat Meriah: Ribuan Warga Padati Sumber Jaya dalam Semarak Pesta Rakyat

DAERAH

Bupati Lambar Hadiri Rapat Paripurna DPRD

DAERAH

Terapkan PPKM Level 2, Serda Agus Santoso Sambangi Pasar Sangkrah