Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 23 Oktober 2023 - 18:24 WIB

Sat Narkoba Polres Tubaba Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tubaba: jarilampung.com–
Kinerja Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung patut diapresiasi, karena kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di kabupaten Tulang Bawang Barat.

Seperti diketahui, kali ini Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis Sabu tepatnya di kelurahan Daya Murni dan tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolresta Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Iptu Yopi Hariyadi, S.H, Senin (23/10) mengatakan Bahwa benar Tim Opsnal Sat Narkoba kembali mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis sabu setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan terhadap terduga para pelaku inisial YS (30) dan PJ (31)

Dapat diketahui bahwa kronologis penangkapan kedua pelaku YS dan PJ bermula ada laporan dari masyarakat bahwa ada saah satu rumah milik YS yang terletak di keluarahan Daya murni yang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, berbekal laporan tersebut Unit Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi rumah tersebut, Selanjutnya personil satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kertas Alumunium Foil yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,24 gram yang terselip dibelakang bingkai foto yang dipajang didinding ruang tamu, Setelah dilakukan interogasi sdr. YS mengakui dan menerangkan bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  PJ.Bupati Lambar Pastikan Perbaikan Jalan Segera Dilaksanakan Secepatnya

Lanjut kasat juga menerangkan bahwa Narkotika jenis shabu yang telah dikonsumsi YS bersama PJ tersebut adalah narkotika jenis shabu yang dibeli dari sdr.STR (DPO) seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang milik sdr PJ.

Lebih lanjut kata Kasat “Diwaktu yang bersamaan anggota Opsnal Satresnarkoba juga mengamankan tiga orang penyalahgunaan Narkoba jenis shabu di kelurahan Daya murni kecamatan tumijajar yang bernama TW (35), SN (45) dan AS (26) ,ketiganya diamankan berikut barang bukti berupa shabu seberat 0,40 gram, 2 buah Hp , satu unit motor Honda Beat dan seperangkat alat hisap shabu.

Baca Juga :  Kunker Menko Perekonomian RI.di Kab Tubaba

Para pelaku menggunakan narkoba jenis sabu dengan cara pelaku menyiapkan alat isap (Bong) dan tempat khusus dirumahnya untuk menggunakan narkoba.

Semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan para pelaku. Papar Kasat Narkoba

Dari hasil interogasi pelaku lelaki SN dan AS mengakui telah menggunakan narkoba jenis sabu mulai sejak 5 (lima) bulan lalu. Ujar Yopi

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat Dan untuk mempertanggung perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. Ungkap Kasat Narkoba Iptu Yopi.*(humas_tubaba)

Berita ini 72 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Latih Kemampuan PBB Linmas,  Babinsa Kelurahan Sriwedari Turun Langsung Ke Lapangan

DAERAH

Dra. Bayana Buka Sosialisasi Penyaluran dan Ketentuan Perpajakan Dana Desa

Bandar Lampung

Silaturahmi Dengan Forum Relawan Jokowi Tegak Lurus, Bacagub Hanan Paparkan Misi Wujudkan Lampung MAJU

Bandar Lampung

Peringatan HUT TNI Ke-77, Serda Candrawasih Dapat Kehormatan Satyalencana Kesetiaan

DAERAH

Asisten II Bersama Wakil Ketua TP-PKK Lampura Hadiri Pengajian Akbar

DAERAH

Kumpulkan Seluruh Personel Bhabinkamtibmas, Kapolres Tulang Bawang Sampaikan Pesan Ini

Bandar Lampung

Koramil 410-06/Kedaton Kembali Menggelar Vaksinasi Untuk Warga dan Pelajar Wilayah Binaan

DAERAH

Pemerintahan Kab Lambar Terima Kunker Danrem 043