Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 21 Juli 2025 - 19:29 WIB

Sat Reskrim Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak

Tubaba: jarilampung.com——-
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang terjadi di Tiyuh Balam Jaya, Kec. Way Kenanga, Kab Tulang Bawang Barat, pada hari Jumat, tanggal 10 April 2025 sekira pukul 14.30 Wib.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu H.Tosira, S.H., M.H. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial JO (18) Wiraswasta ,Warga Tiyuh Balam Jaya Kec. Way Kenanga, Kab. Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/170/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 07 Juli 2025.

Kronologis Kejadian pada Korban MTA (16), Pelajar, Tiyuh Balam Asri RT , Kec. Way Kenanga, Kab. Tulang Bawang Barat, Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian bermula laporan dari pelapor KI (tante korban), pada hari Sabtu, tanggal 5 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB, orang tua korban diberitahu oleh wali kelas korban EA terkait adanya video asusila yang tersebar di media online sekolah dan menampilkan korban.

Baca Juga :  SERTIJAB KABAG, KASAT DAN KAPOLSEK DI PIMPIN LANGSUNG OLEH KAPOLRES TULANG BAWANG BARAT

Setelah dikonfirmasi kepada korban, diketahui bahwa pelaku yang merupakan pacar korban, telah melakukan bujuk rayu dan merekam video tak senonoh korban melalui video call WhatsApp. Video tersebut kemudian dijadikan alat ancaman untuk memaksa korban menuruti keinginan pelaku, termasuk melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali di rumah pelaku.

Setelah korban menolak permintaan pelaku pada akhir bulan Mei 2025 dan memutuskan hubungan, video tersebut kemudian tersebar di media. Akhirnya pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Kronologis Penangkapan, Pada hari Rabu, Tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Tim Tekab 308 Presisi menerima informasi bahwa tersangka berada di rumahnya. Petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Julianto tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mako Polres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Krakatau 2024

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat secara resmi menetapkan Jo sebagai tersangka.” Pungkasnya

Kepada tersangka, Pasal yang dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

“Kasat Reskrim Polres Tubaba, mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para orang tua dan tenaga pendidik, agar lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap anak, baik dalam pergaulan langsung maupun aktivitas di media sosial.” Tutup H.Tosira, S.H., M.H. *(A)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kecamatan Waykenanga Gelar Musrembang Tahun Anggaran 2022

DAERAH

Pastikan Tahanan Sehat, Sie Dokkes Polres Tulang Bawang Barat Rutin Cek Kesehatan Tahanan

Bandar Lampung

Kejati Limpahkan Penangan Kasus Dugaan Juwanto Tlep Dana Desa170 Juta ke Kejari Lampung Selatan

DAERAH

Tiga Keluhan Warga Yang Disampaikan Pada Kegiatan Jum’at Curhat Polres Tulang Bawang

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Berikan Umroh Gratis Kepada Alifa Umaira

DAERAH

Patroli KRYD Polres Tubaba Regu Siaga, Wujudkan Keamanan Selama Libur Panjang Hari Raya Idul Adha

DAERAH

Polres Kab Tulang Bawang Gelar Vaksinasi Merdeka Serentak

Bandar Lampung

Diskusi Advokasi Kesehatan, Seni dan Budaya, Dr. Andi Surya, LBH Kes & JBN Dialog di Kampus UMITRA