Home / Kesehatan / TUBABA

Sabtu, 10 Juli 2021 - 13:51 WIB

Satgas Covid-19 Kab Tubaba Menerbitkan Surat Edaran PPKM Mikro

Jari Lampung.com Tubaba:
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Tulang Bawang Barat, Drs. Bayana, M.Si. menyatakan bahwa pembatasan ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Juli 2021 hingga waktu yang akan ditentukan kemudian hari, sesuai kondisi di lapangan. “Surat Edaran akan segera kami kirimkan kepada seluruh pemangku kepentingan di Tulang Bawang Barat.”, tambahnya.

Baca Juga :  Pemerintahan Kab Tubaba Adakan Rapat Persiapan HUT RI ke 76

Di tempat berbeda, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Tulang Bawang Barat, Umar Ahmad, menegaskan bahwa jika terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut di atas, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berlapis terkait Undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular, Kakarintanaan Kesehatan , Perda, Perbup dan peraturan perundangan-undangan lainnya.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Virus Corona Kodim 0410/KBL Bersama Satgas Covid 19 Imbau Warga Taati Prokes

Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Novriwan Jaya, S.P. Mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat Tubaba untuk dapat dengan serius mematuhi Pratokol Kesehatan dan Peraturan Pemerintah dalam menanggapi lonjakan kasus Covid-19 yang kian meningkat. (red)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pj. Bupati Tubaba Bacakan Amanat Mensos RI pada Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-79

DAERAH

Gelar Jumat Curhat, Wakapolres Polres Tubaba Dengar Aspirasi Masyarakat

DAERAH

12 Perangkat Tiyuh Pagar Dewa Telah Resmi Dilantik

DAERAH

Kunjungi MPP Tubaba, Siswa-siswi MA PSA Istiqomah Islamiyah Disambut Hangat Kepala DPMPTSP

DAERAH

Kepala Tiyuh Bujung Dewa Berserta Bidan Setempat Berikan Bantuan kepada Warganya

DAERAH

Tahun 2024, 100 Tiyuh di Tubaba Dapat Kucuran Dana Desa

DAERAH

Adakan Workshop Jurnalistik dan Kehumasan Sekolah, Sekda Novriwan Apresiasi PWI Tubaba

Bandar Lampung

Koramil 410-04/TKT Gelar Serbuan Vaksinasi Bagi Pelajar SMP