Home / Kesehatan / TUBABA

Sabtu, 10 Juli 2021 - 13:51 WIB

Satgas Covid-19 Kab Tubaba Menerbitkan Surat Edaran PPKM Mikro

Jari Lampung.com Tubaba:
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Tulang Bawang Barat, Drs. Bayana, M.Si. menyatakan bahwa pembatasan ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Juli 2021 hingga waktu yang akan ditentukan kemudian hari, sesuai kondisi di lapangan. “Surat Edaran akan segera kami kirimkan kepada seluruh pemangku kepentingan di Tulang Bawang Barat.”, tambahnya.

Baca Juga :  Bantu Kelancaran Kegiatan, Babinsa Koramil 07/Tirtomoyo Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Di tempat berbeda, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Tulang Bawang Barat, Umar Ahmad, menegaskan bahwa jika terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut di atas, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berlapis terkait Undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular, Kakarintanaan Kesehatan , Perda, Perbup dan peraturan perundangan-undangan lainnya.

Baca Juga :  Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Gondang Dampingi Tim Medis Tracing Keluarga Pasien Covid-19

Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Novriwan Jaya, S.P. Mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat Tubaba untuk dapat dengan serius mematuhi Pratokol Kesehatan dan Peraturan Pemerintah dalam menanggapi lonjakan kasus Covid-19 yang kian meningkat. (red)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Berikan Pelayanan Terbaik Satlantas Polres Kab Tuba Rutin Lakukan Ini

DAERAH

Wakil Bupati Kab Tubaba Mengucapkan Selamat HUT RI ke 76

DAERAH

Buka Rembuk Sunting, M. Firsada : “Angka Prevalensi Stunting di Tubaba Berangsur Menurun”

DAERAH

Sie Dokkes Polres Tubaba Cek Kesehatan Personil Saat Sidang Pleno Tingkat PPK

DAERAH

Pelantikan Pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kab Tubaba

DAERAH

HUT Bhayangkara Ke 77, Dandim 0412 LU, Danlanud M. Bunyamin Bersama Forkopimda Laksanakan Olahraga Menembak

DAERAH

Polres kab Tuba Gelar Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaksinasi Covid-19

DAERAH

Menyambut HUT Kab Tubaba Ke- 13 Ketua TP PKK Kecamatan Gunung Agung  Bagikan Sembako