Home / Kesehatan / TUBABA

Sabtu, 10 Juli 2021 - 13:51 WIB

Satgas Covid-19 Kab Tubaba Menerbitkan Surat Edaran PPKM Mikro

Jari Lampung.com Tubaba:
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Tulang Bawang Barat, Drs. Bayana, M.Si. menyatakan bahwa pembatasan ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Juli 2021 hingga waktu yang akan ditentukan kemudian hari, sesuai kondisi di lapangan. “Surat Edaran akan segera kami kirimkan kepada seluruh pemangku kepentingan di Tulang Bawang Barat.”, tambahnya.

Baca Juga :  Koramil 410-02/TBS Bersama Puskesmas Beringin Raya Gelar Serbuan Vaksinasi Untuk Masyarakat

Di tempat berbeda, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Tulang Bawang Barat, Umar Ahmad, menegaskan bahwa jika terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut di atas, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berlapis terkait Undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular, Kakarintanaan Kesehatan , Perda, Perbup dan peraturan perundangan-undangan lainnya.

Baca Juga :  Warga Tiyuh Bujung Dewa Diberikan Vaksinasi Gratis

Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Novriwan Jaya, S.P. Mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat Tubaba untuk dapat dengan serius mematuhi Pratokol Kesehatan dan Peraturan Pemerintah dalam menanggapi lonjakan kasus Covid-19 yang kian meningkat. (red)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Gubernur Lampung Berkunjung ke Kab Tubaba

DAERAH

Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan Perempuan Penyalahgunaan Narkotika

DAERAH

Oknum PNS Rela Jadi Istri Kedua,Kadis PP&PA Dan Inspektorat Terkesan Saling Lempar

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Kesamaptaan Jasmani Semester 2 Tahun 2024

DAERAH

Kapolres Tubaba Pimpin Apel Serpas Pam Pemungutan Suara Pilkada Tahun 2024

Bandar Lampung

Dukung PTM, Koramil 410-03/TBU Gelar Vaksinasi Covid-19 Bagi Pelajar

DAERAH

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI LAMPUNG SOSIALISASI CARA BUDIDAYA IKAN YANG BAIK DI TUBABA

DAERAH

Firdaus: Semestinya Penyelesaian Masalah Dokter Terawan, Kita Utamakan Pelayanan Kesehatan