Home / Kesehatan / TUBABA

Sabtu, 10 Juli 2021 - 13:51 WIB

Satgas Covid-19 Kab Tubaba Menerbitkan Surat Edaran PPKM Mikro

Jari Lampung.com Tubaba:
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Tulang Bawang Barat, Drs. Bayana, M.Si. menyatakan bahwa pembatasan ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Juli 2021 hingga waktu yang akan ditentukan kemudian hari, sesuai kondisi di lapangan. “Surat Edaran akan segera kami kirimkan kepada seluruh pemangku kepentingan di Tulang Bawang Barat.”, tambahnya.

Baca Juga :  Polsek Tumijajar Gelar Sosialisasi Karhutla Untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

Di tempat berbeda, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Tulang Bawang Barat, Umar Ahmad, menegaskan bahwa jika terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut di atas, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berlapis terkait Undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular, Kakarintanaan Kesehatan , Perda, Perbup dan peraturan perundangan-undangan lainnya.

Baca Juga :  Kapolres Kab Tubaba Tinjau Lokasi Akibat Angin Puting Beliung

Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Novriwan Jaya, S.P. Mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat Tubaba untuk dapat dengan serius mematuhi Pratokol Kesehatan dan Peraturan Pemerintah dalam menanggapi lonjakan kasus Covid-19 yang kian meningkat. (red)

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pengurus Korwil FPII Tubaba Menggelar Baksos

DAERAH

Polisi Tangkap Wanita Warga Tiyuh Candra Kencana Diduga Miliki Sabu-sabu

DAERAH

Polisi Tangkap Penadah Motor Curian di Mesuji

DAERAH

Polsek Tumijajar Laksanakan Pengamanan Ibadah Gereja Minggu Kasih di Gereja Baptis Daya Murni

DAERAH

Kapolres Bersama Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Tubaba Berikan Bingkisan Kepada Petugas

DAERAH

DPRD Gelar Rapat Paripurna HUT Tubaba Ke-15

DAERAH

Aksi Jumat Berkah, Polres Tulang Bawang Barat Bagikan Nasi Kotak Gratis

DAERAH

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI LAMPUNG SOSIALISASI CARA BUDIDAYA IKAN YANG BAIK DI TUBABA