Home / Kesehatan / TUBABA

Sabtu, 10 Juli 2021 - 13:51 WIB

Satgas Covid-19 Kab Tubaba Menerbitkan Surat Edaran PPKM Mikro

Jari Lampung.com Tubaba:
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Tulang Bawang Barat, Drs. Bayana, M.Si. menyatakan bahwa pembatasan ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Juli 2021 hingga waktu yang akan ditentukan kemudian hari, sesuai kondisi di lapangan. “Surat Edaran akan segera kami kirimkan kepada seluruh pemangku kepentingan di Tulang Bawang Barat.”, tambahnya.

Baca Juga :  Usai Beraksi di 2 TKP, Pelaku Curat Berhasil Diringkus Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat

Di tempat berbeda, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Tulang Bawang Barat, Umar Ahmad, menegaskan bahwa jika terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut di atas, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berlapis terkait Undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular, Kakarintanaan Kesehatan , Perda, Perbup dan peraturan perundangan-undangan lainnya.

Baca Juga :  Uji Bela Diri Berkala UKP 1 Januari 2027 Digelar di Mapolres Tulang Bawang, Libatkan Tiga Polres

Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Novriwan Jaya, S.P. Mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat Tubaba untuk dapat dengan serius mematuhi Pratokol Kesehatan dan Peraturan Pemerintah dalam menanggapi lonjakan kasus Covid-19 yang kian meningkat. (red)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Masyarakat Tubaba Minta BNN Hadir, Perangi Peredaran Narkoba Hingga Tingkat Tiyuh

DAERAH

Kadin Kab Tubaba Bagikan Ratusan Paket Takjil

DAERAH

Kapolres Tubaba Menerima Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPK – RI

DAERAH

Respon Cepat Polres Tubaba dan Polsek Tulang Bawang Tengah Serta Tim Gabungan Padamkan Api Karhutla di Tiyuh Panaragan

DAERAH

Babinsa Dampingi Masing-Masing Warga Binaan Terima Vaksin Covid-19

DAERAH

Wakapolres Tubaba Hadiri dan Kawal Prosesi Pelepasan 325 Calon Jamaah Haji Tahun 1446 H/2025 M

DAERAH

Polisi Berlakukan Kembali Tilang Manual di Tulang Bawang Barat

DAERAH

Gelar Pameran dan Kontes Bonsai Tingkat Nasional, M. Firsada Beri Apresiasi PPBI Tubaba