Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 11 Maret 2022 - 14:53 WIB

Soal Sengketa Lahan, Federasi Adat Serahkan ke Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa

Keterangan foto: Herman Artha, gelar Stan Kuasa Marga

Jarilampung.com-LAMPUNG : Ketua Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat Herman Artha mengakui Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa bagian dari federasi. Namun, soal sengketa lahan dengan PT HIM, semua sepakat diserahkan sepenuhnya kepada Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa.

“Kesepakatan tersebut hasil rapat kami dengan para penyimbang tiyuh sekitar PT HIM yang juga dihadiri Kepala Tiyuh Panaragan, Bandardewa, dan Menggalamas,” katanya, seperti dilansir Lampung.poskota.co.id, Jumat (11/3/2022).

Herman Artha gelar Stan Kuasa Marga melurusnya adanya pemberitaan bahwa Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa tak diakui bagian dari Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat.

“Kabar yang muncul tersebut dapat memecah belah masyarakat adat,” tandasnya. Tentang dirinya sebagai anggota Gugus Tugas Reformasi Agraria juga tak benar.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 01/Wonogiri Dampingi Pelaksanaan Vaksin Boster Kepada Warga

“Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa adalah bagian dari Masyarakat Adat Marga Tegamoan yang ada di Tiyuh Bandardewa yang memiliki tiga bilak atau keturunan, salah satunya adalah Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa,” ujarnya.

Terkait sengketa lahan, keturunan yang bersengketa dengan PT HIM bukan Masyarakat Adat Bandardewa secara keseluruhan atau Marga Tegamoan, tapi pribadi warga Masyarakat Adat Lima Keturunan. “Silahkan mereka menuntut haknya,” katanya.

Jadi, tidak benar kabar bahwa Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat tak mengakui Masyarakat Adat Lima Keturunan. “Saya tidak pernah mengatakan hal itu. Yang saya katakan, mereka adalah bagian dari Masyarakat Adat Marga Tegamoan yang ada di Tiyuh Bandardewa,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Tubaba Amankan Kegiatan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan BPT dan Pelantikan Kepala Tiyuh Terpilih

Oleh karena itu, katanya, Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat menyerahkan sepenuhnya kepada Masyarakat Adat Lima Keturunan untuk menuntut haknya secara hukum.

Fedarasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat tidak mencampuri urusan penegak hukum dalam mengambil tindakan hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada, kata Herman Artha.

Dia telah menyampaikannya ke Kapolda, Bupati, Kapolres, pihak PT HIM, dan keluarganya dari Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa, perwakilan dari penyimbang-penyimbang adat dari empat marga. “Pernyataan saya dibenarkan Kepala Tiyuh Bandardewa,” katanya. (Red/HBM)

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Laksanakan Sholat Idul Adha bersama Warga

DAERAH

Kapolsek Tulang Bawang Tengah bersama Personil Laksanakan Pengamanan (GKSBS) Imanuel Tiyuh Tirta Makmur

DAERAH

Dalam Rangka HUT Lalulintas Bhayangkara ke 69 Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Gelar Anjangsana

DAERAH

Rakor TPID Dalam Rangka Mitigasi dan Antisipasi Dampak El-Nino di Kabupaten Tubaba

Bandar Lampung

Dukung PTM, Koramil 410-03/TBU Gelar Vaksinasi Covid-19 Bagi Pelajar

DAERAH

PJ.Bupati Tulang Bawang Kunker di Kecamatan Banjar Agung

Bandar Lampung

Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara Ikuti PON Beladiri Tingkat Provinsi Lampung

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Melantik 55 Orang PPPK Formasi Tahun 2022