Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 11 Maret 2022 - 14:53 WIB

Soal Sengketa Lahan, Federasi Adat Serahkan ke Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa

Keterangan foto: Herman Artha, gelar Stan Kuasa Marga

Jarilampung.com-LAMPUNG : Ketua Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat Herman Artha mengakui Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa bagian dari federasi. Namun, soal sengketa lahan dengan PT HIM, semua sepakat diserahkan sepenuhnya kepada Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa.

“Kesepakatan tersebut hasil rapat kami dengan para penyimbang tiyuh sekitar PT HIM yang juga dihadiri Kepala Tiyuh Panaragan, Bandardewa, dan Menggalamas,” katanya, seperti dilansir Lampung.poskota.co.id, Jumat (11/3/2022).

Herman Artha gelar Stan Kuasa Marga melurusnya adanya pemberitaan bahwa Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa tak diakui bagian dari Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat.

“Kabar yang muncul tersebut dapat memecah belah masyarakat adat,” tandasnya. Tentang dirinya sebagai anggota Gugus Tugas Reformasi Agraria juga tak benar.

Baca Juga :  Libur Panjang Cuti Bersama Polres Tubaba Laksanakan Patroli Ke Tempat Wisata

“Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa adalah bagian dari Masyarakat Adat Marga Tegamoan yang ada di Tiyuh Bandardewa yang memiliki tiga bilak atau keturunan, salah satunya adalah Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa,” ujarnya.

Terkait sengketa lahan, keturunan yang bersengketa dengan PT HIM bukan Masyarakat Adat Bandardewa secara keseluruhan atau Marga Tegamoan, tapi pribadi warga Masyarakat Adat Lima Keturunan. “Silahkan mereka menuntut haknya,” katanya.

Jadi, tidak benar kabar bahwa Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat tak mengakui Masyarakat Adat Lima Keturunan. “Saya tidak pernah mengatakan hal itu. Yang saya katakan, mereka adalah bagian dari Masyarakat Adat Marga Tegamoan yang ada di Tiyuh Bandardewa,” tegasnya.

Baca Juga :  Gegerkan Tulang Bawang, Sinergi Dasyat Polsek Dente Teladas Gembleng Tunas Bangsa Jadi Garda Terdeoan Kamtibmas

Oleh karena itu, katanya, Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat menyerahkan sepenuhnya kepada Masyarakat Adat Lima Keturunan untuk menuntut haknya secara hukum.

Fedarasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat tidak mencampuri urusan penegak hukum dalam mengambil tindakan hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada, kata Herman Artha.

Dia telah menyampaikannya ke Kapolda, Bupati, Kapolres, pihak PT HIM, dan keluarganya dari Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa, perwakilan dari penyimbang-penyimbang adat dari empat marga. “Pernyataan saya dibenarkan Kepala Tiyuh Bandardewa,” katanya. (Red/HBM)

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Koramil 410-06/KDT Ajak Warga Bersihkan Drainase Saluran Air di Kelurahan Rajabasa

Bandar Lampung

Targetkan Hasil Panen Maksimal, Babinsa Lakukan Perawatan Tanaman Jagung

DAERAH

BPS Lambar Adakan Pelatihan Membaca Data Statistik

Bandar Lampung

Jaga Immun Tubuh Agar Tetap Sehat dan Semangat, Kodim 0410/KBL Gelar Olahraga Bersama

Bandar Lampung

Mewakili Dandim 0410/KBL, Mayor Inf Sanusi Memimpin Pelaksanaan Musda Mitra Kodim 0410/KBL

DAERAH

Pj Bupati Nukman Sambut Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI Muklis Basri di Lambar

DAERAH

Dinas Perpustakaan Tubaba Raih Kembali Juara 1 Stand Pameran Inklusi Sosial Kegiatan Festival Literasi se-Lampung

DAERAH

Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota Se-Sumsel Serentak Tandatangani NPHD Dana Pilkada