Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 11 Maret 2022 - 14:53 WIB

Soal Sengketa Lahan, Federasi Adat Serahkan ke Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa

Keterangan foto: Herman Artha, gelar Stan Kuasa Marga

Jarilampung.com-LAMPUNG : Ketua Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat Herman Artha mengakui Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa bagian dari federasi. Namun, soal sengketa lahan dengan PT HIM, semua sepakat diserahkan sepenuhnya kepada Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa.

“Kesepakatan tersebut hasil rapat kami dengan para penyimbang tiyuh sekitar PT HIM yang juga dihadiri Kepala Tiyuh Panaragan, Bandardewa, dan Menggalamas,” katanya, seperti dilansir Lampung.poskota.co.id, Jumat (11/3/2022).

Herman Artha gelar Stan Kuasa Marga melurusnya adanya pemberitaan bahwa Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa tak diakui bagian dari Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat.

“Kabar yang muncul tersebut dapat memecah belah masyarakat adat,” tandasnya. Tentang dirinya sebagai anggota Gugus Tugas Reformasi Agraria juga tak benar.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2021 di Menggala

“Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa adalah bagian dari Masyarakat Adat Marga Tegamoan yang ada di Tiyuh Bandardewa yang memiliki tiga bilak atau keturunan, salah satunya adalah Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa,” ujarnya.

Terkait sengketa lahan, keturunan yang bersengketa dengan PT HIM bukan Masyarakat Adat Bandardewa secara keseluruhan atau Marga Tegamoan, tapi pribadi warga Masyarakat Adat Lima Keturunan. “Silahkan mereka menuntut haknya,” katanya.

Jadi, tidak benar kabar bahwa Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat tak mengakui Masyarakat Adat Lima Keturunan. “Saya tidak pernah mengatakan hal itu. Yang saya katakan, mereka adalah bagian dari Masyarakat Adat Marga Tegamoan yang ada di Tiyuh Bandardewa,” tegasnya.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid 19, Babinsa Pelda Romulo Bersama RT Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Wilayah

Oleh karena itu, katanya, Federasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat menyerahkan sepenuhnya kepada Masyarakat Adat Lima Keturunan untuk menuntut haknya secara hukum.

Fedarasi Adat Marga Empat Tulangbawang Barat tidak mencampuri urusan penegak hukum dalam mengambil tindakan hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang ada, kata Herman Artha.

Dia telah menyampaikannya ke Kapolda, Bupati, Kapolres, pihak PT HIM, dan keluarganya dari Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa, perwakilan dari penyimbang-penyimbang adat dari empat marga. “Pernyataan saya dibenarkan Kepala Tiyuh Bandardewa,” katanya. (Red/HBM)

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Unek-Unek Warga Untuk Polres Tulang Bawang Saat Gelar Jum’at Curhat di Kampung Jaya Makmur

DAERAH

Eratkan Sillaturahmi Dengan Masyarakat, Polsek Lambu Kibang Berbagi Takjil Buka Puasa

DAERAH

SMAN 1 TBT Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Salurkan Air Bersih Ke Tiyuh Panaragan Tanggapi Keluhan Warga

Bandar Lampung

Perkuat Sinergitas, TNI-Polri di Provinsi Lampung Laksanakan Olahraga Bersama

DAERAH

Satreskrim Polres Tubaba Berhasil ungkap kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Tiri

DAERAH

Guna Mendukung Program Pemerintah, Ratusan Prajurit Kodim 0728/Wonogiri Terima Vaksin Booster

DAERAH

Ungkap Kasus Curat Tower BTS Telkomsel, AKP Sunaryo: Kerugian Sebesar 96 Juta