Home / DAERAH / TUBA

Sabtu, 18 April 2026 - 19:25 WIB

Tekab 308 Polsek Dente Teladas Berhasil Kembali Taklukan Residivis Lintas Kabupaten Komplotan Pencuri Motor di Pt CPB

Tulang Bawang : jarilampung.com––
Genderang perang terhadap pelaku kejahatan jalanan terus ditabuh! Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Dente Teladas berhasil melumpuhkan “Duet Maut” spesialis pencurian motor (Curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah Dente Teladas dan Terusan Nunyai.

Aksi heroik kepolisian ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dente Teladas, IPDA M. Fachri Husnan, S.H., M.H., dengan memburu pelaku hingga ke sarangnya di Lampung Tengah.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi para pelaku kriminal di wilayah hukum Tulang Bawang Kejadian bermula pada Senin (30/03/2026), saat korban bernama Dodi Sepriadi memarkirkan motor Honda Beat Street kesayangannya di parkiran Cold Storage PT CPB.

Namun, saat hendak pulang kerja, motor tersebut telah raib digondol maling.
Tak butuh waktu lama bagi tim “Anti Bandit” untuk mengendus keberadaan pelaku. Pada Kamis (15/04/2026) malam, polisi melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda dan berhasil meringkus RS (27)di Terusan Nunyai serta rekannya, K (43), di Dente Teladas.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Curat, Polres Tubaba Amankan Satu Pelaku

Keduanya diketahui merupakan residivis kambuhan yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Jaringan Penadah Turut Disikat
Polisi tidak berhenti pada eksekutor.

Dalam pengembangan kilat, petugas juga berhasil mengamankan seorang wanita berinisial W (50)yang diduga kuat berperan sebagai penadah. Motor hasil curian tersebut diketahui telah dijual seharga Rp 15 Juta melalui perantara berinisial S.

 

Mewakili Kapolres Tulang Bawang, Kapolsek Dente Teladas IPDA Nurkholik, S.H., memberikan pernyataan tegas terkait keberhasilan pengungkapan kasus ini:
“Kami tegaskan kembali kepada seluruh pelaku kejahatan, jangan coba-coba mengusik ketenangan warga di wilayah hukum kami. Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang dan Unit Reskrim Polsek Dente Teladas bekerja siang dan malam untuk memastikan keamanan masyarakat.”

Baca Juga :  Bupati Lamsel Resmikan Gedung SMP IT Nurul Huda Az-Dzikri

“Kedua tersangka utama yang merupakan residivis ini akan kami jerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)tentang pencurian dengan pemberatan.Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan.”

“Polri berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas, terukur, dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kriminal!”

Barang Bukti yang Diamankan:
1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Street Hitam (BE 6152 KD)
STNK & BPKB asli milik korban
Kunci motor korban
Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Dente Teladas guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Presisi!.(*)

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Gelar Lomba Kampung Pancasila Penilaian di Kelurahan Kedamaian

DAERAH

PJ Bupati Lambar Tinjau Pengerjaan Perbaikan Ruas Jalan

DAERAH

Polsek Lambu Kibang Tingkatkan Patroli di Titik Rawan Kriminalitas Cegah Kejahatan Siang Hari

Bandar Lampung

Sertu Sepri Mulyadi Hadiri Pembekalan Dewan Kerja Gerakan Pramuka Ranting Panjang

DAERAH

Rangkaian Hut RI Ditutup, Wakil Bupati Lampung Barat Ajak Warga Jaga Api Kemerdekaan

DAERAH

Bintara Fourier Selalu Pastikan Senjata Siap Setiap Saat Digunakan

DAERAH

Serma Maryanto : Melalui Karya Bakti Mantapkan Kemanunggalan TNI-Rakyat

DAERAH

DPRD Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka HUT Ke-61 Provinsi Lampung