Home / DAERAH / Lampung Selatan

Jumat, 26 Mei 2023 - 15:14 WIB

Terkait Dugaan Penyimpangan DD, Mantan Kades Rangai Juwanto Menyalahkan Inspektorat Lamsel

Gambar Ilustrasi

 

Lampung Selatan : jarilampung.com–
Juwanto mantan kades Rangai Tritunggal keberatan dituding menyimpangkan Dana Desa ( DD ) sesuai yang tertera dalam hasil pemeriksaan Inspektorat pada masa dia menjabat kades, dikutip dari laman harianfajarnews.com (26/5/2023).

Keberatan tersebut disampaikan Juwanto ketika dimintai keterangan oleh awak media di kediamannya (22-05-2023).

Menurutnya Inspektorat bekerja serampangan, tidak berdasarkan fakta di lapangan. Pada saat itu Inspektorat dipandang dapat bekerja oleh Bupati, apabila inspektorat ada temuan. Juwanto menilai pemeriksaan dirinya terkesan dipaksakan. Juwanto mengakui bahwa dirinya pernah diperiksa dan menanda tangani hasil pemeriksaan.

“Bila saya dipaksakan untuk mengembalikan uang sejumlah Rp. 166 juta tersebut, saya berhak berargumen silakan inspektorat hitung dengan benar, inspektorat itu bekerja serampangan, inspektorat hanya memeriksa diatas meja.
Seharusnya inspektorat tidak bekerja dibawah tekanan ( tanpa menjelaskan siapa yang dimaksudnya menekan Inspektorat ). Tahun inikan tahun politik, sila-silakan saja orang mau ngomong apa, dan persoalan ini kan sudah lama” jelas Juwanto.

Baca Juga :  Kapolsek Tulang Bawang Tengah Hadiri Dakwah Ramadhan Bersama Ulama Besar Palestina

Selain terkesan menyalahkan terkait temuan Inspektorat, Juwanto juga menyalahkan si pembuat RAB pada saat itu. Menurutnya pembuat RAP pada saat itu tidak benar, RAB dibuat mar’up.
” Terkait pembangunan infrastruktur pada tahun 2015 itu, pada dasarnya yang membuat RAB nya terlalu tinggi sehingga selalu nombok. Kemudian tahun 2017 saya sudah tidak menjabat kades, saya sempat dipanggil dan diperiksa Inspektorat lagi dan tahun itu sudah jamannya Pj Kades Fitri Hidayat” tambahnya.

Sementara Aminudin S.P selaku ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung ( PRL ) yang membuka lagi kasus Juwanto dan berencana akan membuat laporan di Kejati lampung, menanggapi penjelasan Juwanto dengan santai. Menurutnya apa yang disampaikan Juwanto tersebut asal bicara. Secara logika menurut Aminudin bila memang tidak ada pemeriksan dengan benar oleh Inspektorat dan tidak ada penyimpangan DD, tidak mungkin Juwanto menanda tangani hasil pemeriksaan inspektorat, Karna menurutnya Juwanto bukan anak kecil dan bodoh. Berani menanda tangai hasil pemeriksaan berarti ada fakta penyimpangan.

Baca Juga :  Koramil 410-05/TKP Gelar Vaksinasi Covid 19 Tahap Pertama Untuk Pelajar MIN 9 Bandar Lampung

“Itu Juwanto asal bunyi, asal japlok ( Asbun ), dia itu berpendidikan bukan anak kecil yang bisa di paksa-paksa. Yang jelas dia tanda tangai berarti ada fakta penyimpangan” jelas Aminudin.

Apapun bualan Juwanto dalam rangka membela diri, pihaknya akan tetap melaporkan permasalahan temuan Inspektorat ke Kejati Lampung.

“Iya apapun yang sampaikan Juwanto, kita akan tetap menyeret dugaan penyimpangan DD ke Kejati Lampung” jelasnya.

“Sementara sampai berita ini dimuat, pihak media belum mendapatkan tanggapan dari Inspektorat Lampung Selatan. ( * )

Berita ini 47 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Status Debitur KUR, AN Sugeng, Pimpinan Bank Mandiri KCP Sidomulyo Ajukan Banding Ke AXA Mandiri

Bandar Lampung

Perkuat Sinergitas, TNI-Polri di Provinsi Lampung Laksanakan Olahraga Bersama

DAERAH

Dari Merah Putih ke Layar Digital, Kreativitas Kemerdekaan Bergema di Menara Siger

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Dampingi Penyerahan Ijazah dan BPKB Dari PT WA Ke Eks Karyawan

DAERAH

Sat Binmas Polres Tubaba Salurkan Bansos Nusantara Cooling System Menjelang Pilkada 2024

DAERAH

Sekda Lampung Barat Lepas 40 Peserta Wisata Rohani ke Yogyakarta

DAERAH

Wakil Walikota Surakarta Sidak Ke Lokasi KBD Tahap VI di Kelurahan Tipes

DAERAH

Kepala Tiyuh Bujung Dewa Salurkan Bansos dan BLT. DD