Home / DAERAH / Lampung Selatan

Jumat, 26 Mei 2023 - 15:14 WIB

Terkait Dugaan Penyimpangan DD, Mantan Kades Rangai Juwanto Menyalahkan Inspektorat Lamsel

Gambar Ilustrasi

 

Lampung Selatan : jarilampung.com–
Juwanto mantan kades Rangai Tritunggal keberatan dituding menyimpangkan Dana Desa ( DD ) sesuai yang tertera dalam hasil pemeriksaan Inspektorat pada masa dia menjabat kades, dikutip dari laman harianfajarnews.com (26/5/2023).

Keberatan tersebut disampaikan Juwanto ketika dimintai keterangan oleh awak media di kediamannya (22-05-2023).

Menurutnya Inspektorat bekerja serampangan, tidak berdasarkan fakta di lapangan. Pada saat itu Inspektorat dipandang dapat bekerja oleh Bupati, apabila inspektorat ada temuan. Juwanto menilai pemeriksaan dirinya terkesan dipaksakan. Juwanto mengakui bahwa dirinya pernah diperiksa dan menanda tangani hasil pemeriksaan.

“Bila saya dipaksakan untuk mengembalikan uang sejumlah Rp. 166 juta tersebut, saya berhak berargumen silakan inspektorat hitung dengan benar, inspektorat itu bekerja serampangan, inspektorat hanya memeriksa diatas meja.
Seharusnya inspektorat tidak bekerja dibawah tekanan ( tanpa menjelaskan siapa yang dimaksudnya menekan Inspektorat ). Tahun inikan tahun politik, sila-silakan saja orang mau ngomong apa, dan persoalan ini kan sudah lama” jelas Juwanto.

Baca Juga :  Antisipasi Penyebaran Covid-19 Disekolah, Babinsa Dan Babinkamtibmas Dampingi Nakes Gelar Tes Swab

Selain terkesan menyalahkan terkait temuan Inspektorat, Juwanto juga menyalahkan si pembuat RAB pada saat itu. Menurutnya pembuat RAP pada saat itu tidak benar, RAB dibuat mar’up.
” Terkait pembangunan infrastruktur pada tahun 2015 itu, pada dasarnya yang membuat RAB nya terlalu tinggi sehingga selalu nombok. Kemudian tahun 2017 saya sudah tidak menjabat kades, saya sempat dipanggil dan diperiksa Inspektorat lagi dan tahun itu sudah jamannya Pj Kades Fitri Hidayat” tambahnya.

Sementara Aminudin S.P selaku ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung ( PRL ) yang membuka lagi kasus Juwanto dan berencana akan membuat laporan di Kejati lampung, menanggapi penjelasan Juwanto dengan santai. Menurutnya apa yang disampaikan Juwanto tersebut asal bicara. Secara logika menurut Aminudin bila memang tidak ada pemeriksan dengan benar oleh Inspektorat dan tidak ada penyimpangan DD, tidak mungkin Juwanto menanda tangani hasil pemeriksaan inspektorat, Karna menurutnya Juwanto bukan anak kecil dan bodoh. Berani menanda tangai hasil pemeriksaan berarti ada fakta penyimpangan.

Baca Juga :  Sinergi TNI-Masyarakat: Babinsa Gerakkan Multi-Komponen Wujudkan Kamtibmas di Bandar Lampung

“Itu Juwanto asal bunyi, asal japlok ( Asbun ), dia itu berpendidikan bukan anak kecil yang bisa di paksa-paksa. Yang jelas dia tanda tangai berarti ada fakta penyimpangan” jelas Aminudin.

Apapun bualan Juwanto dalam rangka membela diri, pihaknya akan tetap melaporkan permasalahan temuan Inspektorat ke Kejati Lampung.

“Iya apapun yang sampaikan Juwanto, kita akan tetap menyeret dugaan penyimpangan DD ke Kejati Lampung” jelasnya.

“Sementara sampai berita ini dimuat, pihak media belum mendapatkan tanggapan dari Inspektorat Lampung Selatan. ( * )

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Mengenal Mansen Fotographer dan Videografer Asal Blora

DAERAH

Malam Hari Warung Angkringan Tak Lupaut Dari Patroli Prokes Babinsa Koramil Giriwoyo

DAERAH

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022

DAERAH

Lampung Barat Terus Berjaya Bersama Tim Penggerak Petani Milenial

DAERAH

Pj Bupati M. Firsada Melepas Pendistribusian Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024

Bandar Lampung

Launching Aplikasi SMART DATUN Kejari Bandar Lampung, DPP KAMPUD Beri Apresiasi

DAERAH

Pj Bupati Tubaba M.Firsada Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung

DAERAH

Tubaba Q Sehat Beri Pelayanan Kesehatan Gratis, Bentuk Kepedulian Pemerintah & Cinta Masyarakat