Home / Bandar Lampung / DAERAH / Kesehatan

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 18:00 WIB

Walikota Bandar Lampung Izinkan Resepsi Pernikahan Dengan Mematuhi Prokes

Jarilampung.com-Bandar Lampung:
Walikota Bandar Lampung Bunda Eva Dwiana.atas Nama Pemerintah Kota Bandarlampung telah resmi memperbolehkan resepsi pernikahan dengan sejumlah peraturan.
Saat memimpin apel Satgas Covid-19, di kutip dari laman Harian Satelit.com Jumat (27/07/2021).

Bunda meminta kepada Satgas Covid-19 untuk memantau pelaksanaan resepsi pernikahan agar berjalan sesuai dengan aturan seperti tamu undangan tak lebih dari 25 persen dari kapasitas gedung, tidak diperbolehkan makan di tempat dan resepsi tidak lebih dari dua jam serta tidak ada kegiatan lainya yang memicu kerumunan

Baca Juga :  Puan Pastikan 115 Negara Hadiri IPU ke-144 di Bali

Bagi masyarakat yang ingin menyelenggarakan resepsi pernikahan harus mentaati peraturan Pemerintah tentang Protokol Kesehatan (Prokes).

Baca Juga :  Mengenal Ivan Eka Adityo Content Creator asal Purwakarta

Si penyelenggara harus menyiapkan perlengkapan Protokol Kesehatan; tempat cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir,serta tisu, sanitizer, masker.

“Kalau tamu yang tidak memakai masker maka kasih masker, Dan Kursi kursi di kasih jarak. Ini harus di lakukan secara Ketat.bagi penyelenggara resepsi pernikahan di Kota Bandar Lampung.”Tegasnya.(Red)

Berita ini 46 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tingkatkan Kedisiplinan dan Taat Hukum, Anggota Kodim 0735/Surakarta

DAERAH

Kisah Inspiratif, Fathir Content Creator Asal Gorontalo

Bandar Lampung

Hasil Klarifikasi di Lapangan: Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 24.351.93 Bandar Lampung Belum Ditemukan Bukti

DAERAH

Proyek Drainase 1,4 Milyar Pasar Unit II Tulang Bawang Diduga Mark Up

DAERAH

Bupati Tubaba Terima Kunker Deputi Kemenko Maritim dan Investasi

Bandar Lampung

Aminudin, S.P. Nilai WFS Sosok Tepat Pimpin Karang Taruna Lampung: Pemuda Harus Menjadi Motor Perubahan

DAERAH

Upaya Cegah Stunting Tiyuh Mulya Jaya Berikan Makanan Tambahan ke Masyarakat

DAERAH

Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penertiban Illegal Mining dan Illegal Loging