Jarilampung.com-Bandar Lampung:
Walikota Bandar Lampung Bunda Eva Dwiana.atas Nama Pemerintah Kota Bandarlampung telah resmi memperbolehkan resepsi pernikahan dengan sejumlah peraturan.
Saat memimpin apel Satgas Covid-19, di kutip dari laman Harian Satelit.com Jumat (27/07/2021).
Bunda meminta kepada Satgas Covid-19 untuk memantau pelaksanaan resepsi pernikahan agar berjalan sesuai dengan aturan seperti tamu undangan tak lebih dari 25 persen dari kapasitas gedung, tidak diperbolehkan makan di tempat dan resepsi tidak lebih dari dua jam serta tidak ada kegiatan lainya yang memicu kerumunan
Bagi masyarakat yang ingin menyelenggarakan resepsi pernikahan harus mentaati peraturan Pemerintah tentang Protokol Kesehatan (Prokes).
Si penyelenggara harus menyiapkan perlengkapan Protokol Kesehatan; tempat cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir,serta tisu, sanitizer, masker.
“Kalau tamu yang tidak memakai masker maka kasih masker, Dan Kursi kursi di kasih jarak. Ini harus di lakukan secara Ketat.bagi penyelenggara resepsi pernikahan di Kota Bandar Lampung.”Tegasnya.(Red)