Home / KANAL / Nasional

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:52 WIB

81 Tahun Indonesia Merdeka: Refleksi Kedaulatan Antara Retorika dan Realita

Oleh: Salman Jurnalis Media Online Jari Lampung

Jarilampung.com–
​Setiap menjelang pertengahan Agustus, umbul-umbul merah putih berkibar megah di setiap sudut kota hingga pelosok desa. Musik perjuangan membahana, dan seremonial kenegaraan digelar dengan penuh khidmat.

Namun, di balik semarak perayaan delapan dekade lebih kemerdekaan Indonesia, sebuah pertanyaan mendasar yang krusial tetap bergema di ruang publik: Apakah bangsa ini benar-benar telah merdeka dalam makna yang hakiki?

​Jika kemerdekaan sekadar didefinisikan sebagai terbebasnya suatu bangsa dari penjajahan fisik dan penyerahan kedaulatan politik dari kolonial, maka Indonesia telah tuntas menyelesaikannya pada tahun 1945.

Namun, jika kemerdekaan dipahami sebagai terpenuhinya keadilan sosial, kemandirian ekonomi, serta jaminan kebebasan sipil sebagaimana diamanatkan UUD 1945, maka realitanya masih menyisakan catatan kritis.

*​Kemerdekaan Ekonomi:*
Di Antara Oligarki dan Ketergantungan
​Secara struktural, ekonomi Indonesia memang terus tumbuh, namun ketimpangan kesejahteraan masih menjadi jurang yang menganga. Kekayaan alam melimpah sering kali tidak terdistribusi secara merata kepada rakyat pemilik sah negeri ini. Hilirisasi dan eksploitasi sumber daya alam kerap lebih banyak menguntungkan segelintir elite ketimbang menyejahterakan masyarakat lokal.

​Ketika petani masih berjuang melawan impor pasca-panen, buruh terjebak dalam skema pengupahan yang belum menjamin hidup layak, serta generasi muda terancam oleh ketidakpastian lapangan kerja (efek fenomena jobless growth), klaim “kemandirian ekonomi” terasa seperti retorika belaka.

Baca Juga :  Kasus Omicron Kian Meningkat, Puan Minta Pemerintah Siapkan Skenario Terburuk

Ketergantungan pada modal asing dan beban utang luar negeri mempertegas bahwa keterikatan baru dalam bentuk neo-kolonialisme ekonomi masih terus membayangi.

*​Demokrasi dan Kebebasan Sipil yang Mengalami Regression*

​Dari perspektif politik dan tata kelola negara, kualitas demokrasi Indonesia mengindikasikan gejala penurunan (democratic backsliding).

Lembaga-lembaga penegak hukum dan pengawas kekuasaan yang seharusnya independen kerap mengalami penyempitan ruang gerak atau bahkan kooptasi politik.

​Di saat yang sama, kebebasan berpendapat dan berekspresi di ruang publik menghadapi tekanan. Munculnya kriminalisasi terhadap kritikus, penggunaan regulasi digital secara lentur untuk membungkam kebebasan sipil, serta menguatnya politik kekeluargaan (dynastic politics) berpotensi merusak sendi-sendi keadilan.

Kemerdekaan berpendapat yang merupakan fondasi utama negara demokratis kini sering kali dibayar mahal dengan ketakutan.

*​Pendidikan dan Keadilan Sosial yang Masih Ketimpangan*

​Pasal 31 UUD 1945 mencanangkan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Namun, di usia ke-81 tahun, jurang kualitas pendidikan antara wilayah perkotaan (Khususnya Jawa) dan daerah terluar, tertinggal, serta terdepan (3T) masih sangat lebar.

Baca Juga :  Gebyar Lampung Maju di Brabasan, Hanan A Rozak Komitmen Wujudkan Lampung Dan Mesuji Modern, Aman, Jinawi dan Unggul

Pendidikan berkualitas masih terkesan menjadi komoditas barang mewah, ketimbang hak dasar yang dijamin secara merata.

​Keadilan sosial juga kerap diuji dalam ranah hukum. Fenomena “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” bukan sekadar pemeo tanpa alasan; ia lahir dari realitas empiris di mana keadilan kerap kali bertransaksi dengan kekuasaan atau materi.

*​Momen Otokritik, Bukan Sekadar Perayaan*

​Mempertanyakan status “kemerdekaan” pada usia 81 tahun bukanlah bentuk pesimisme atau pengabaian terhadap pencapaian bangsa.

Sebaliknya, ini adalah bentuk otokritik yang konstruktif. Kemerdekaan bukanlah garis akhir (finish line), melainkan sebuah proses yang dinamis dan berkesinambungan.

​Indonesia tidak boleh terjebak dalam complacency (rasa puas diri) akibat romantisme sejarah masa lalu. Bangsa ini perlu melakukan rekonstruksi arah kebijakan publik agar lebih berpihak pada rakyat biasa.

Kembali ketema ​​apakah kita sudah merdeka? Secara de jure dan fisik, ya. Namun secara de facto dalam ranah kesejahteraan, keadilan hukum, dan kebebasan sipil, perjuangan masih jauh dari kata selesai.

Perayaan kemerdekaan ke-81 ini seharusnya menjadi momentum untuk menagih kembali janji-janji konstitusi: memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa secara sejati, bukan sekadar riuh rendah seremonial tahunan semata.(*)

Berita ini 45 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Randa Gusti Wiranto, Content Creator Punya Banyak Ide Kreatif

DAERAH

Dukung Ketahanan Pangan di Serang, Polsek Petir Tanam Jagung

DAERAH

Tim Gabungan Kepolisian Sosialisasi Pencegahan Karhutla Door to Door di Kayong Utara

DAERAH

Di Tengah Hujan, Puan Tanam Padi dan Semangati Petani Milenial

DAERAH

Mengenal Sosok Ibnu Content Creator Asal Jakarta

DAERAH

Mengenal Al-Fath Pegawai Bank Hobi Travelling & Motoran

DAERAH

Mengenal Arik Pengusaha Muda asal Singkawang

DAERAH

Dirjen Bina Keuda Sampaikan Arahan Mendagri Soal 10 Srategi Tangani Inflasi