Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 21 Juli 2021 - 12:09 WIB

Polres Kab Tulang Bawang Ringkus Seorang Pemuda Kecamatan Rawa Pitu

jarilampung.Com-Tulang Bawang:
Seorang petani berinisial DP (24), warga Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Petani ini ditangkap hari Jumat (16/07/2021), pukul 02.00 WIB, di sebuah gubuk penyeberangan perahu yang berada di Kampung Andalas Cermin.

“Jumat dini hari petugas kami berhasil menangkap seorang petani yang nyambi mengedarkan narkotika jenis sabu, petani ini ditangkap saat sedang berada di sebuah gubuk penyeberangan perahu di Kampung Andalas Cermin,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (21/07/2021).

Baca Juga :  Kalap Berkah Bulan Ramadhan, Kodim Wonogiri Bagikan Takjil Kepada Anak Yatim

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,64 gram, plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, dan empat bungkus plastik klip kosong.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Pitu. Informasi yang didapat bahwa sebuah gubuk penyeberangan perahu yang berada di Kampung Andalas Cermin sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Tanggamus Di Landa Gempa Magrib 5.5 SR, Polres Gerak Cepat Pantau Lokasi Tempat Kejadian

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di gubuk tersebut terdapat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini petani tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(red)

Berita ini 38 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tubaba Raih Penghargaan “Peduli HAM” di Puncak Peringatan Ke-76 Hari HAM Sedunia

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Susun Perjanjian Kinerja dan Penandatanganan Pakta Integritas

DAERAH

Diduga Pelaku Curat, Seorang Pria Ditangkap Team Tekab 308

DAERAH

Wakil Bupati Lampung Barat Hadiri RAKORDA BAZNAS Provinsi Lampung dan Launching Gerakan Sadar Zakat

DAERAH

Pastikan Aman Kondusif, Puluhan Personel Gabungan Amankan Konser Musik Tipe X di Tubaba

Bandar Lampung

Pelantikan PJ Bupati Lambar Secara Resmi di Bandar Lampung

DAERAH

Permendikbud Diabaikan, UPT SMP Negeri 4 Siak Hulu Diduga Jual Seragam Sekolah

DAERAH

Bupati Lamsel Hadiri Acara Pertemuan dan Pendamping Relawan Sosial se-Kabupaten Setempat