Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 30 Juli 2022 - 18:13 WIB

Kendaraan Roda Empat VS Kerbau di Ruas Jalan Tol KM 174

Jarilampung.com- Tubaba: Na’as terjadinya lakalantas di ruas tol 174 KM sebuah mobil kendaraan roda empat menghantam seekor kerbau yang sedang berada di ruas jalan tol tersebut, pada hari Jumat malam 29/7/2022.

Bermula dari pengendara kendaraan roda empat yang dikemudikan oleh Rifki warga Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Rifki mengendarai mobil kijang dengan nomor kendaraan BE 1093 QS pada pukul 21.45 wib melaju dengan kecepatan sedang dari arah Menggala akan menuju gerbang pintu tol Terbanggi Besar, namun naas tiba-tiba seekor kerbau melintas di jalan tol tersebut sehingga terjadi tabrakan antara mobil dan kerbau.

Dengan kejadian tersebut seekor kerbau yang berada di wilayah jalur cepat ruas tol trans-sumatra di kilometer 174 di perkirakan masih berada dalam Wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.
Karena pihak pengendara merasa dirugikan, maka prihal tersebut untuk proses penyelesaian persoalan di atas diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH)

Baca Juga :  Ajak Masyarakat dan Kader Tak Panik Varian Omicron, DPP PDIP Yakini Jokowi -Maruf Lakukan Langkah Terbaik Atasi Pandemi

Pihak korban meminta kepada pengelola jalan tol berupa perbaikan kendaraan yang seluruhnya di bebankan kepada pihak pengelola tol tersebut.
Permintaan pihak pengendara kepada pihak pengelola perusahaan jalan tol tersebut di dasari oleh Aturan soal pengguna jalan tol,yang merasa dirugikan karena kondisi jalan berhak menuntut ganti rugi tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 87 dan Pasal 92.

Pasal 87:
Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

Baca Juga :  Gubernur DKI Jakarta Hadir di Kab Tubaba Lampung

Pasal 92:
Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

Rifki selaku pihak pengendara mengatakan Dengan atas dasar tersebut pengendara melaporkan pengelola jalan tol tentang kelalaian dalam menjalankan tugasnya. Sebelumnya baik dari pihak pengendara dan pihak pengelola telah melakukan mediasi namun tidak menemui titik tengah sehingga pelapor membawa permasalahan tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Iya menambahkan,bahwa sebenarnya iya tidak menuntut terlalu banyak.
“yang saya inginkan hanya agar pengelola dapat bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan saya,” tutupnya.
(firman)

Berita ini 394 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Terima Kunjungan Damrem 043 Gatam, Brigjen TNI Haryantana, S.H., Beserta Rombongan

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-05/TKP Ikut Serta Bantu Proses Pemadam Kebakaran

DAERAH

Sisir Terminal Tirtonadi, Serka Fajar Himbau Penumpang Bis Patuhi Prokes

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Tekankan Penguatan Ideologi Bangsa

DAERAH

Ditemukan Mayat Pria Didalam Mobil di Rest Area KM 215 ini Penyebabnya

DAERAH

Demi kenyamanan warga Saat Liburan Idul adha, Polres Tulang Bawang Barat Patroli dan amankan Objek Wisata

DAERAH

Ungkap Kasus Perkelahian Anak, Polisi Terapkan Restorative Justice

DAERAH

Bupati Novriwan Jaya Hadiri Haflah Akhirussanah dan Wisuda Santri Ponpes Darul Hidayah Al-Anshori