Home / Bandar Lampung / DAERAH / Kesehatan

Senin, 22 November 2021 - 18:32 WIB

Koramil 410-06/Kedaton Gelar Vaksinasi Tahap Dua Untuk Warga Binaan Lapas Kelas 1 Rajabasa

Jarilampung.com-Bandar Lampung :
Upaya penanganan pandemi Covid-19 saat ini, Kodim 0410/KBL terus mengadakan vaksinasi massal agar penularan Virus Corona tidak semakin meluas.

Kali ini, Vaksinasi Gratis di peruntukkan di Wilayah Koramil 410-06/Kedaton khusus dipusatkan di Lapas Kelas 1 Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (22/11/2021)

Danramil Kedaton Mayor Inf Anang Nugroho mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan progam vaksinasi yang dilaksanakan oleh Kodim 0410/KBL dalam rangka untuk mempercepat herd immunity,

Baca Juga :  Danramil 04/Jebres Berikan Penyuluhan Bela Negara, Wasbang Pada Sasaran Non Fisik KBD

“Vaksinasi hari ini. adalah tindak lanjut yang di laksanakan kodim 0410/KBL, kita dibagi perwilayah. Kebetulan Lapas Kelas 1 Rajabasa berada di wilayah Koramil 06 Kedaton,” Ucapnya.

Untuk hari ini lanjut Danramil, pelaksanaan vaksinasi dengan menyediakan 140 dosis vaksin tahap dua untuk warga binaan lapas rajabasa.

“Kita gunakan vaksin Sinovac serta Pelaksanaannya di Lapas Rajabasa agar memudahkan warga binaan lapas itu sendiri guna mendapat pelayanan suntik Vaksin,” ujarnya

Baca Juga :  Bantu Sesama, Polres Tulang Bawang Barat Bedah Rumah Nenek Jumi

Dalam kesempatan tersebut Danramil juga menyempatkan diri memberi semangat serta mengingatkan agar penerima vaksin tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.

“Yang paling penting, setelah vaksin ke dua ini kita wajib menjaga kesehatan dan mematuhi prokes”,tandasnya.

Hadir dalam kegiatan antara lain, Maizar Bc.IP., Sos., M.Si (Kalapas Kelas 1 Rajabasa Bandar Lampung), Kapten Ckm Ashari (Kordinator Nakes) Anggota koramil 06/Kedaton dan Nakes rumah sakit DKT Bandar Lampung.(red)

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tubaba Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana KDRT Diduga Pelaku ODGJ

DAERAH

Mengenal Vito Direktur Utama/CEO PT RAPS MAJU BERSAMA

DAERAH

Sinergitas Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Kepatihan Wetan Ikuti Penyuluhan Pencegahan Kebakaran

DAERAH

Jabatan Wakapolres Tulang Bawang Resmi Berganti, AKBP Hujra Sampaikan Pesan Ini

DAERAH

PJ.Bupati Tulang Bawang Kunker di Kecamatan Banjar Agung

Bandar Lampung

Anggota Koramil 410-01/Panjang Siapkan Kampung Pancasila di Wilayah Binaan

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Lakukan Kunjungan Silaturahmi Kepada Rektor Universitas Lampung

DAERAH

Tubaba: jarilampung.com– Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Drs. M. Firsada, M.Si., melantik Dra. Bayana, M.Si., sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba. Di Ruang rapat Bupati, Senin (09/09/2024). M. Firsada menjelaskan bahwa penunjukan Penjabat Sekda adalah implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. pengisian jabatan tersebut karena adanya kekosongan jabatan. Dikarenakan Sekda yang sebelumnya, Bapak Ir. Novriwan Jaya mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024, sehingga yang bersangkutan mengajukan dua format pengunduran diri, yakni pengunduran diri sebagai Sekda dan sebagai ASN. “Artinya terjadi kekosongan jabatan, amanat Perpres Nomor 3 tahun 2018 kekosongan itu harus diisi. Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah menyampaikan usulan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan, dan Gubernur sudah menyatakan dan memberikan persetujuan terhadap Dra. Bayana, M.Si.,” jelas M. Firsada. Dalam kesempatan tersebut, M. Firsada mengharapkan Penjabat Sekda dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, terlebih pada saat ini Kabupaten Tubaba akan menghadapi Pilkada serentak pada Bulan November 2024. “Alhamdulillah dalam kebijakan Pilkada, kita sudah memenuhi apa yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pendanaan dana hibah kepada KPU, kepada Bawaslu sudah selesai, dana pengamanan kepada Polri dan TNI sudah dicairkan. Dalam kesempatan ini saya menyampaikan kepada para Pejabat Struktural bahwa tugas saya di dalam SK pejabat Bupati adalah mensukseskan pilkada dan menjaga netralitas ASN. Oleh karenanya Mari kita jaga Pilkada ini, jangan kita ciderai,” ujarnya. Dasar netralitas adalah yang pertama Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, kemudian PP 94 tahun 2021, kemudian UU ASN nomor 5 tahun 2014 yang sudah diubah UU nomor 20 tahun 2023. Artinya aturan tersebut tidak berdiri sendiri pada UU Pilkada saja. “Kalau KPU dan Bawaslu itu melihat UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, tapi jangan lupa Inspektur punya instrumen untuk melakukan pemeriksaan terhadap Laporan atau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi berdasarkan PP 94 Tahun 2021. Karena disitu jelas ASN dilarang berafiliasi atau berhubungan dengan partai politik,” tambahnya. Dia juga menegaskan bahwa hal tersebut adalah rambu-rambu, dan jangan sampai terjebak dalam aturan terhadap netralitas ASN. Jaga dan jangan sampai Pilkada 2024 ini ada yang melanggar sehingga diberikan sanksi. “Saya ingin berpesan kepada kita semua, kita adalah satu kesatuan Tubaba, diantara kita ini tidak ada lawan tidak ada yang musuh dan kita ini adalah keluarga. Mari kita jaga kekompakan untuk membangun Tubaba yg kita cintai ini. Buatlah hubungan yang harmonis, bahwa kita adalah keluarga Tubaba,” katanya. Lebih lanjut, M. Firsada juga mengingatkan, bahwa Pejabat Sekda adalah Pimpinan dari Para Pejabat Eselon II dan III yang tugas dan fungsinya adalah unsur yang membantu pimpinan. Untuk menyelenggarakan pemerintahan, untuk administrasi, organisasi dan tata laksana. “Tantangan kita kedepan masih banyak, walaupun semua terbatas baik dari sumber daya maupun keuangan, tetap semangat dan tantangan kedepan harus kita hadapi dengan optimis,” pungkasnya. Disela kegiatan tersebut, M. Firsada juga menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Camat Tumijajar Kepada Sekretaris Kecamatan Tumijajar Wira Pralaga, ST.(A)