Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 21 Agustus 2022 - 18:07 WIB

Tekab 308 Polres Tubaba Gerebek judi Koprok

Jarilampung.com-com:Tubaba:
Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Bart Polda Lampung berhasil meringkus Tiga (3) Orang pelaku perjudian jenis dadu (Koprok) diladang Sawah yang terletak di Tiyuh Candra Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat Sabtu (20/08/22) Pukul 19.00 Wib.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 321 / VIII/ 2022 /SPKT / RES TUBABA / POLDA LAMPUNG Tanggal 21 Agustus 2022 ,Tentang diduga telah terjadinya Tindak Pidana Perjudian jenis dadu (Koprok).

Tiga (3) pelaku tersebut yakni masing-masing berinisial MTS (32) warga Tiyuh Marga Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, TET (55) Warga Tiyuh Candra Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat kemudian SP (63) Warga Tiyuh Mulya Asri RT/RW 003/003 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra, S.H, M.H mengungkapkan, Para pejudi Koprok digerebek Polisi saat sedang bermain di Ladang Sawah yang terletak di Tiyuh Candra Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat Sabtu (20/08/22) Pukul 19.00 Wib.

Baca Juga :  Bupati Parosil Lepas 34 Jamaah Umroh, Tekankan Pentingnya Doa dan Keikhlasan dalam Ibadah

“Perjudian tersebut dilakukan dengan cara sang bandar menyiapkan alat untuk bermain judi jenis koprok berupa lapak koprok bergambar Burung, kupu-kupu, ikan, dan 3 buah mata dadu serta satu set tempurung koprok,” ungkapnya.

AKP Fredy mengungkapkan, bersamaan dengan penggrebekan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya adalah
1 (satu) unit alat komunikasi HP OPPO A1K warna hitam, satu unit motor jenis Honda supra fit warna hitam D 3850 SFF, satu unit motor jenis Honda Beat warna putih BE 4186 QK, satu unit motor jenis yamaha Vixon warna putih AL 1 MS, satu unit motor jenis Honda Revo warna hitam BE 6775 QH, satu unit motor Suzuki jenis FU warna A 6548 AM, satu unit motor jenis honda supra BE 8005 QA, satu potong tekstil pakaian kaos biru dengan tulisan Idul Adha 1442 H, satu buah HP Nokia 105 warna biru muda, satu Pcs bahan dasar kulit dompet, dompet warna hitam denga isi Rp. 15.000 dan SIM B1, satu buah HP OPPO A16 warna biru metalik, dua set kartu remi merk 88 ,25 lembar uang dengan rincian 4 lebar Rp. 100.000, 16 lebar Rp. 50.000, 2 lembar Rp. 20.000 dan 3 lembar uang Rp. 10.000 dengan total sejumlah Rp 1.270.00 (Satu Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah), berikut lapak koprok bergambar Burung, kupu-kupu, ikan, dan 3 buah mata dadu serta satu set tempurung koprok,” imbuhnya.

Baca Juga :  Koramil 410/Panjang Bersinergi Dengan Masyarakat Tingkatkan Keamanan Sistem Responsif dan Efektif

Saat ini, barang bukti dan para pelaku yang terlibat perjudian tersebut diamankan di Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.(humad_tubaba)

Berita ini 718 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Puluhan Pekon /Desa di Lambar Mengalami Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar

DAERAH

Dengarkan Aspirasi Aktivis Perempuan, Puan: Ini Kekuatan Tambahan untuk Rampungkan RUU TPKS

Bandar Lampung

Tindak Lanjuti Arahan Kasad, Dandim 0410/KBL Beri Arahan Kepada Perwira Jajarannya

DAERAH

Kuasa Hukum Terduga Beberkan Polemik Pembebasan Lahan Lokasi Tugu Rato

DAERAH

Tanpa Lelah Koptu Joko Riyadi Bagikan Masker Gratis di Wilayah

Bandar Lampung

Lembaga KAMPUD Dukung Kejari Lampung Tengah Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi di Sekretariat Daerah

DAERAH

Klarifikasi Pihak Puskesmas Poned Panaragan Jaya dan Pasien Sepakat Berdamai

DAERAH

Tekab 308 Polres Kab Tuba Tangkap Pelaku Curanmor