Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 22:53 WIB

Tekab 308 Polres Kab Tuba Tangkap Pelaku Curanmor

Jarilampung.com-Tuba:
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curanmor ini ditangkap hari Kamis (21/10/2021), pukul 23.00 WIB, di jalan atau main road KM 08 PT Sweet Indo Lampung (SIL), Kecamatan Menggala.

“Adapun identitas dari pelaku curanmor yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial HI (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sungai Luar, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga :  Bentrok Warga dan Aparat PT HIM Tubaba, Ketua SMSI Lampung: Selesaikan Lewat Jalur Hukum, Supaya Jelas

Lanjut AKP Wido, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Supra X, warna hitam, BE 3424 SP, milik korban Nyoman Sudiarte (40), berprofesi tani, warga Dusun Bina Marga, Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur.

Kasat menjelaskan, mulanya hari Selasa (25/05/2021), pukul 08.30 WIB, korban berangkat dari rumahnya menuju perkebunan miliknya yang berada di Kampung Sungai Luar dengan mengendarai sepeda motor untuk melakukan kegiatan penyemprotan.

“Setelah tiba di kebun, korban memarkirkan sepeda motor miliknya, lalu berkeliling melihat kebun. Saat korban akan mengisi tangki air di dekat sepeda motor ternyata sepeda motor miliknya telah hilang. Korban lalu berusaha mencarinya tetap tidak berhasil dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Wido.

Baca Juga :  SINGLE TERBARU DARI BANG ZAEN

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku curanmor berhasil ditangkap.

Saat ini pelaku curanmor tersebut sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (R)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dukung Wartawan Berkompeten, MZK Institute Adakan UKW di Kutai Timur

DAERAH

Komsos Babinsa Koramil 05/Pasarkliwon Menyasar SPBU Pertamina, Ini Alasannya

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Desak KPPU RI Usut Tuntas Dugaan Monopoli Proyek SIMRS RSUD Dr Abdul Moeloek

Bandar Lampung

Anggota Koramil 410-04/TKT Monitoring dan Bantu Korban Banjir di Wilayah Kali Balau Kencana

DAERAH

Anggota Koramil 19/Purwantoro Bersama Polsek Terus Berikan Pendampingan Vaksinasi Anak SD

DAERAH

Baznas Tubaba Berikan Bantuan Warga Tiyuh Daya Sakti

DAERAH

Sinergitas TNI Polri, Bhabinkamtibmas Polsek Gunung Agung dan Babinsa Patroli Sambang ke Pos Ronda

Bandar Lampung

ANDI SURYA CUP 2023 Pagi Ini Resmi Dibuka di Global Surya Islamic School (GSIS)