Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 22:53 WIB

Tekab 308 Polres Kab Tuba Tangkap Pelaku Curanmor

Jarilampung.com-Tuba:
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curanmor ini ditangkap hari Kamis (21/10/2021), pukul 23.00 WIB, di jalan atau main road KM 08 PT Sweet Indo Lampung (SIL), Kecamatan Menggala.

“Adapun identitas dari pelaku curanmor yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial HI (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sungai Luar, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga :  Bupati Ajak Masyarakat Jalan dan Senam Sehat Menyongsong HUT Kab Lambar ke-31

Lanjut AKP Wido, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Supra X, warna hitam, BE 3424 SP, milik korban Nyoman Sudiarte (40), berprofesi tani, warga Dusun Bina Marga, Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur.

Kasat menjelaskan, mulanya hari Selasa (25/05/2021), pukul 08.30 WIB, korban berangkat dari rumahnya menuju perkebunan miliknya yang berada di Kampung Sungai Luar dengan mengendarai sepeda motor untuk melakukan kegiatan penyemprotan.

“Setelah tiba di kebun, korban memarkirkan sepeda motor miliknya, lalu berkeliling melihat kebun. Saat korban akan mengisi tangki air di dekat sepeda motor ternyata sepeda motor miliknya telah hilang. Korban lalu berusaha mencarinya tetap tidak berhasil dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Wido.

Baca Juga :  Musim Hujan, Danramil TBS Imbau Personel Babinsa Intens Monitoring Wilayah

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku curanmor berhasil ditangkap.

Saat ini pelaku curanmor tersebut sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (R)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Hari ke-8 Ops Zebra 2022, Personel Satlantas Polres Tubaba Berikan Puluhan Tilang Teguran ke Pelanggar

DAERAH

Oknum Disdik Lamsel Diduga Melakukan Pungli

DAERAH

Dinas Peternakan: Capaian Ternak Khususnya Sapi di Kab Tubaba Saat Ini 23700

DAERAH

Kunker Perdana, AKBP Jibrael: Polsek Banjar Agung Adalah Barometer

DAERAH

Polres Kab Tubaba Giat Patroli Malam Dan Bagikan Bansos ke Pedagang

Bandar Lampung

Wujudkan Pemilu Damai Tahun 2024, Dandim 0410/KBL bersama Forkopimda dan FKUB Do’a Bersama

DAERAH

Dinas Peternakan Sebut Jarak Kandang Ayam 500 Meter dari Pemukiman Warga

DAERAH

Berjalan Sukses, Pesta Rakyat Lampung Barat Ditutup Dengan Sangat Meriah