Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 22:53 WIB

Tekab 308 Polres Kab Tuba Tangkap Pelaku Curanmor

Jarilampung.com-Tuba:
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curanmor ini ditangkap hari Kamis (21/10/2021), pukul 23.00 WIB, di jalan atau main road KM 08 PT Sweet Indo Lampung (SIL), Kecamatan Menggala.

“Adapun identitas dari pelaku curanmor yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial HI (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sungai Luar, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga :  Turnamen Sepak Bola Kapolres Tubaba Cup 2025 Dalam rangka hari Bhayangkara ke-79 Resmi Ditutup

Lanjut AKP Wido, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Supra X, warna hitam, BE 3424 SP, milik korban Nyoman Sudiarte (40), berprofesi tani, warga Dusun Bina Marga, Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur.

Kasat menjelaskan, mulanya hari Selasa (25/05/2021), pukul 08.30 WIB, korban berangkat dari rumahnya menuju perkebunan miliknya yang berada di Kampung Sungai Luar dengan mengendarai sepeda motor untuk melakukan kegiatan penyemprotan.

“Setelah tiba di kebun, korban memarkirkan sepeda motor miliknya, lalu berkeliling melihat kebun. Saat korban akan mengisi tangki air di dekat sepeda motor ternyata sepeda motor miliknya telah hilang. Korban lalu berusaha mencarinya tetap tidak berhasil dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Wido.

Baca Juga :  Polsek Lambu Kibang Gelar Gaktibplin, Lakukan Pemeriksaan HP Personel

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku curanmor berhasil ditangkap.

Saat ini pelaku curanmor tersebut sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (R)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ayo Kita Coba Berbagai Rasa Menu RM Taman Sajikan Musix Di Lampura

DAERAH

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pria Gantung Diri di Gunung Agung Tubaba

DAERAH

Dukung Operasi Pekat Krakatau 2025, Samapta Polres Tubaba Gelar Patroli Presisi di 2 Kecamatan

DAERAH

Polres Lambar Melakukan Apel Pasukan Oprasi Ketupat Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijrah

DAERAH

Sie Dokkes Polres Tubaba Cek Kesehatan Personil Saat Sidang Pleno Tingkat PPK

DAERAH

Pemkab Lambar Persiapkan Calon Paskibraka Untuk Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke -79

DAERAH

Kejari Tubaba : Korupsi Musuh Bersama

DAERAH

Kembali Terjadi !! Hujan Lebat Akibatkan Longsor Timpa Rumah Warga Di Tirtomoyo, Babinsa Dan Warga Bahu-Membahu Singkirkan Material