Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 22:53 WIB

Tekab 308 Polres Kab Tuba Tangkap Pelaku Curanmor

Jarilampung.com-Tuba:
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curanmor ini ditangkap hari Kamis (21/10/2021), pukul 23.00 WIB, di jalan atau main road KM 08 PT Sweet Indo Lampung (SIL), Kecamatan Menggala.

“Adapun identitas dari pelaku curanmor yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial HI (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sungai Luar, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga :  Ustad Abu Bakar Baasyir Terima Bendera Merah Putih Dari Danrem 074/Warastratama

Lanjut AKP Wido, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Supra X, warna hitam, BE 3424 SP, milik korban Nyoman Sudiarte (40), berprofesi tani, warga Dusun Bina Marga, Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur.

Kasat menjelaskan, mulanya hari Selasa (25/05/2021), pukul 08.30 WIB, korban berangkat dari rumahnya menuju perkebunan miliknya yang berada di Kampung Sungai Luar dengan mengendarai sepeda motor untuk melakukan kegiatan penyemprotan.

“Setelah tiba di kebun, korban memarkirkan sepeda motor miliknya, lalu berkeliling melihat kebun. Saat korban akan mengisi tangki air di dekat sepeda motor ternyata sepeda motor miliknya telah hilang. Korban lalu berusaha mencarinya tetap tidak berhasil dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Wido.

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Gelar Tehnikal Meeting Liga Santri Piala Kasad Tahun 2022

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku curanmor berhasil ditangkap.

Saat ini pelaku curanmor tersebut sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (R)

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Minggu Bersih, Babinsa Tegalharjo Bersama Warga Laksanakan Kerja Bhakti

Bandar Lampung

Walikta Eva Dwiana Ajak Jajaran dan Warga Jadi Tuan Rumah yang Baik bagi Para Tamu Apeksi

DAERAH

Pemkab Lambar Mengikuti Enmeet di Provinsi Lampung Tahun 2023

Bandar Lampung

Kunjungi Lokasi Grebek Sungai, Kasdim 0410/KBL Beri Motivasi dan Tingkatkan Sikap Gotong Royong

Bandar Lampung

Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 410-03/TBU Bantu Warga Binaan Bersihkan Puing Pasar Tempel Akibat Kebakaran

Bandar Lampung

Alfanza Eka wijaya Atlit Catur Junior Balam raih Dua Emas dan satu perak

DAERAH

Serahkan Bantuan PIP Hingga BLT UMKM, Puan Disambut Hangat Warga Morotai

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Pimpin Tradisi Korp Raport Masuk Satuan dan Purna Tugas