Home / Bandar Lampung / DAERAH

Senin, 22 Agustus 2022 - 06:36 WIB

Tahan Rektor Unila Kasus Dugan Korupsi Suap, DPP KAMPUD Apresiasi dan Dukung KPK

Jarilampung.com-Bandar Lampung: Lembaga Swadaya Masyarakat, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan apresiasi dan dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait kegiatan tangkap tangan dugaan korupsi suap di Universitas Lampung (Unila) pada Jumat 19 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB dengan mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali.

“Di bawah Kepemimpinan Bapak H. Firli Bahuri kinerja KPK patut mendapat dukungan dari Masyarakat, karena sejumlah kasus dugaan korupsi berhasil diusut tuntas oleh Lembaga Antirasuah ini, terakhir dalam kegiatan tangkap tangan sejumlah petinggi Universitas Lampung (Unila) kaitannya dengan kasus dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri tahun 2022”, kata Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD di Bandar Lampung pada Minggu (21/8/2022).

Dijelaskan juga oleh Beliau bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) yang berdampak pada sendi-sendi perekonomian Bangsa dan Negara , moral dan sosial.

“Dengan adanya giat tangkap tangan, penetapan para tersangka dan penahanan para tersangka oleh KPK terhadap sejumlah pejabat di Unila, dimana Unila yang dikenal dengan julukan Kampus Hijau merupakan lingkungan para pendidik dan kumpulan orang-orang terdidik sungguh sangat memperihatinkan dan mengecewakan, pasalnya Unila sebagai wadah menimba ilmu dan mencetak orang-orang hebat dan terdidik, namun diduga dijadikan sarana ajang menumpuk harta kekayaan melalui jalur-jalur yang tentunya merusak moral Bangsa dan generasi penerus Bangsa oleh sekelompok orang-orang tertentu, tradisi ini harus dapat diusut dengan tuntas oleh KPK”, jelas Seno Aji.

Penggiat sosial yang dikenal sederhana ini selain memberikan dukungan kepada KPK, pihaknya juga turut memberikan apresiasi atas kinerja dan prestasi KPK dalam rangka memberantas praktik-praktik korupsi di Indonesia.

“Penegakan hukum oleh KPK yang mengamankan orang nomor satu di Unila bersama 6 orang lainnya, serta 1 orang dari swasta, kemudian menetapkan 4 orang tersangka, hal ini menjadi indikator bahwa kinerja KPK patut mendapat apresiasi, KPK menunjukan kerja tangguh dan luar biasa dalam melawan praktik korupsi”, pungkas Seno Aji yang juga alumni Unila dari Fakultas ISIP dan Fakultas Hukum.

Kemudian, Seno Aji juga mendorong KPK untuk tetap menjaga integritas dan bekerja secara profesional dalam membongkar dan mengusut tuntas praktik korupsi di lingkungan Pendidikan.

Baca Juga :  Koramil 410-06/Kedaton Gelar Vaksinasi Covid 19 Untuk Usia 6 Sampai 11 Tahun

“Insiden kasus dugaan suap atas penerimaan mahasiswa melalui jalur seleksi mandiri di Unila telah mencoreng marwah dunia pendidikan yang seharusnya memiliki tanggungjawab moral tinggi menghasilkan generasi masa depan Bangsa yang berkualitas, unggul dan berintegritas, oleh karena itu insiden ini menjadi perhatian publik khususnya seluruh Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, agar menghilangkan budaya dan praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme di wilayah lingkungan Kampus, baik pada proses rekrutmen Mahasiswa, pelayanan publik dan sampai sektor pembangunan infrastruktur”, imbuh Seno Aji.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menyampaikan informasi kepada pubkik terhadap hasil giat tangkap tangan di Unila.

“Kami akan menyampaikan informasi terkait kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022.

Pada kegiatan tangkap tangan hari Jumat 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB Tim KPK telah mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung dan Bali, sebagai berikut ; 1) KRM, Rektor Universitas Lampung periode 2020 sampai dengan 2024, 2) HY, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, 3) MB, Ketua Senat Universitas Lampung, 4) BS, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, 5) ML, Dosen, 6) HF, Dekan fakultas Teknik Universitas Lampung, 7) AT, Ajudan KRM, 8) AD, Swasta, Selain itu ada 2 orang yang turut diperiksa setelah yang bersangkutan hadir menemui Tim KPK di gedung Merah Putih KPK, yaitu : 9) AS, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universita Lampung, 10) TW, staf HY 1”, Kata Ali Fikri.

Beliau menerangkan juga terkait posisi singkat kronologis kasus tersebut diantaranya, menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022, Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 Wib, Tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung.

Baca Juga :  Polsek Menggala Gelar KRYD, Berikut Lokasi dan Hasilnya

“Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 Miliar.

Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 Miliar, sedangkan AD ditangkap di Bali”, jelas Ali.

Selain itu, pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka, sebagai berikut ;a. KRM, Rektor Universitas Lampung periode 2020 sampai dengan 2024, b. HY, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, c. MB, Ketua Senat Universitas Lampung, d. AD, Swasta, untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022 di Rutan KPK, sebagai berikut ; a. KRM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, b. HY ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur, c. MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, d. Sedangkan AD, penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur”, lanjut Ali Fikri.

Adapun Konstruksi perkara, diduga telah terjadi di tahun 2022, Universitas Lampung (Unila) sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri, ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022. KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020 sampai dengan 2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut. (*)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Personil Polsek Tulang Bawang Tengah Gelar Patroli Siskamling di Jam Rawan Guna Cegah Gangguan Kamtibmas

Bandar Lampung

Pembubaran Panitia Pelaksana Pelantikan Ketua SMSI Lampung

DAERAH

M. Rasidi Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024

DAERAH

Deklarasi Koalisi Partai Non Parlemen Mendukung NONA di Pilkada Tubaba 2024

DAERAH

Menko Pangan Zulkifli Hasan Bagikan 3000 Bibit Kopi – Kakau : Pinta Petani Jaga Gunung Rajabasa Jangan dirusak

DAERAH

Sambut Ramadhan 1444 H, Dharma Wanita Persatuan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Gelar Bakti Sosial

DAERAH

Kepala Tiyuh Penumangan Baru Klarifikasi Terkait Program K 3+W

Bandar Lampung

Pererat Silaturahmi Dengan Warga, Serka Selamet Laksanakan Komsos di Wilayah Binaan