Tanggamus: jarilampung.com–Informasi yang beredar menyebutkan bahwa oknum operator SPBU 24.353.49 bernama ARI yang bertugas sebagai penjaga pompa khusus bio solar tersebut nyambi melakukan pengecoran BBM Subsidi Jenis Solar menggunakan kendaraan rodan 4 Fanter warna coklat susu , informasi menyebut bahwa oknum operator SPBU 24.353.49 telah lama nyambi melakukan pengecoran.
Selain nyambi ngecor oknum operator SPBU 24.353.49 kota agung bernama ARI yang bertugas dipompa khusus bio solar diduga juga memfasilitasi beberapa anggota keluarganya untuk memperoleh BBM bersubsidi tanpa melalui antrean sebagaimana diwajibkan bagi masyarakat umum. Praktik ini memicu keluhan dari warga sekitar yang merasa dirugikan akibat ketidakadilan dalam proses penyaluran BBM.
Selain itu, ARI juga diduga bekerja sama dengan pihak yang diduga sebagai jaringan mafia BBM, termasuk dalam proses penarikan retribusi dari akti
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi tersebut.
Tak hanya itu, menurut keterangan Nara sumber pengawas SPBU 24.353.49 Kota Agung, Dul Wahid membenar kan dugaan karyawan/operator berinsial AR terlibat pengecoran BBM subsidi. “Iya memang benar bang si AR itu terlibat pengecoran BBM subsudi,” ujarnya Jum, at 16 Oktober 2026.
Lanjut wahid, menurut nya terkait karyawan SPBU AR nyambi ngecor dan memakai mobil pick, up panter warna coklat susu seperti dugaan oleh teman- teman media di luar sepengetahuan saya.
“Terkait informasi AR mempermudah keluarga nya untuk mendapat BBM subsidi solar, malah kami pihak SPBU tahu nya laporan dari warga setempat,setelah kami telusuri tentang kebenaran informasi tersebut ternyata benar. Untuk yang bersangkutan sudah kami jatuhi skor untuk beberapa hari ke kedepan,” ungkapnya .
Iya juga tak menepis AR memanfaatkan posisinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi, terutama dalam kegiatan jual beli solar menggunakan jeriken. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan distribusi BBM subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.
Dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah dugaan tersebut benar terjadi dan menjamin proses distribusi BBM tetap berlangsung secara transparan dan adil.
Jika terbukti benar, perbuatan tersebut melanggar
Undang -undang yang mengatur penyalahgunaan BBM subsidi dan penimbunan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 55 UU Migas (jo. UU Cipta Kerja Menjerat penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM/gas subsidi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Pasal 53 huruf b UU Migas: Melarang kegiatan pengangkutan tanpa izin dengan sanksi penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 40 miliar
Pasal 53 huruf c UU Migas Melarang kegiatan penyimpanan/penimbunan tanpa izin dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar. (Team)







