Home / DAERAH / Lampung Barat

Jumat, 18 November 2022 - 18:00 WIB

Pemkab Lambar Mengikuti Rapat Terkait Penetapan Upah Minimun Tahun 2023

Jarilampung.com-Lambar:
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat mengikuti rapat terkait penetapan upah minimum tahun 2023 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual, Jumat (18/11/2022).

Rapat tersebut ditujukan untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam pelaksanaan penetapan upah minimum berdasarkan kebijakan pemerintah pusat tentang pengupahan yang diamanatkan bahwa setiap provinsi wajib menetapkan upah minimum hingga kabupaten/kota setiap tahunnya.

Rapat itu dihadiri seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia yang dilakukan secara virtual dari masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sementara untuk pemerintah Kabupaten Lampung Barat sendiri mengikuti rapat virtual itu di ruang rapat sekincau, Setdakab Lampung Barat yang dihadiri langsung Assisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Wasisno Sembiring mewakili Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus.

Baca Juga :  Kenalkan Profesi Dan Tanamkan Cinta Tanah Air Sejak Dini, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Desa Nguneng Datangi TK Darma Wanita

Hasil dari rapat tersebut, Assisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Wasisno Sembiring mengatakan untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) baru akan ditetapkan oleh pusat pada 21 November mendatang. Kemudian, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan mengacu pada hasil penetapan UMP.

Sementara Penetapan UMP dan UMK ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, satu diantaranya disebabkan oleh inflasi pasca wabah covid-19.

Baca Juga :  Deklarasi Koalisi Partai Non Parlemen Mendukung NONA di Pilkada Tubaba 2024

“Berkaitan hasil rapat tadi, saat ini kita masih menunggu keputusan Mendagri melalui peraturan terbaru,” kata Wasisno Sembiring.

Wasisno Sembiring menambahkan, setelah UMP ditetapkan pusat, barulah UMK bisa ditetapkan oleh kepala daerah melalui koordinasi bersama Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda).

“Mendagri menyampaikan, setelah UMP ditetapkan, bagi seluruh kepala daerah diminta koordinasi dengan forkopimda mengenai penetapan upah di daerahnya masing masing,” pungkasnya.(AD)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dr Reda Manthovani SH,LLM Ajak SMSI Sosialisasikan Undang-Undang ITE

DAERAH

KOALISI ORGANISASI AWI,PPDI ,LSM TRINUSA LAKUKAN KEGIATAN BAKSOS

DAERAH

Diduga PT. Oreo SMART ACCESS Beroperasi Tanpa Izin

DAERAH

Polsek Menggala Ungkap Kasus Penganiayaan Terhadap Perempuan 51 Tahun

DAERAH

Calon Anggota Polri TA 2023 Memasuki Tes Rikmin Awal di Polres Tulang Bawang Barat

DAERAH

Bupati Parosil Mabsus Ucapkan Selamat Atas TOP BUMD Awards Bintang 5 yang Diraih PT. BPRS Lampung Barat

Bandar Lampung

Peltu Joko Pandoyo Hadiri Kegiatan Musrenbang Tingkat Kecamatan Rajabasa

DAERAH

Berkah IDS Sumatra 2026: Saat Raungan Mesin Drift Menggerakkan Roda Ekonomi Pedagang Kecil di Way Handak Expo