Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 20:48 WIB

Polsek Menggala Ungkap Kasus Penganiayaan Terhadap Perempuan 51 Tahun

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pria berinisial MS (27), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh/Kampung Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap petugas dari Polsek Menggala, karena melakukan penganiayaan.

Pria ini ditangkap hari Rabu (27/10/2021), pukul 20.00 WIB, di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku MS ini menganiaya seorang perempuan bernama Wayan Kasti (51), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, pada Selasa (19/10/2021), pukul 02.00 WIB, di warung jambuan milik korban yang ada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Kahuripan,” ujar Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (30/10/2021).

Baca Juga :  Wakili Kapolres Kapolsek Tulang Bawang Tengah Dengarkan Langsung Curhatan Warga

Lanjutnya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mendorongnya hingga terjatuh ke tanah yang menyebabkan luka lecet pada siku tangan kanan korban karena mengenai batu. Selain itu, pelaku juga membenturkan kepala korban ke tembok.

Kapolsek menjelaskan, kronologi penganiayaan ini bermula ketika saudara Putu Koncreng (adik ipar pelaku) membeli minuman dan karaokean di warung milik korban senilai Rp 2 juta, tetapi saat itu saudara Putu Koncreng ini tidak dapat membayarnya sehingga meninggalkan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, BE 4247 TN dan memberikan kunci kontak sepeda motornya tersebut kepada korban.

Baca Juga :  Wabub Lampura Hadiri Pengajian di Desa Sido Kayo Kecamatan Abung Tinggi

Lalu Putu Koncreng menelpon pelaku, selang beberapa waktu pelaku datang ke warung milik korban sambil marah-marah dan menanyakan siapa yang bertanggung jawab di warung tersebut. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan kepada korban, setelah mengalami kejadian penganiayaan tersebut korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Menggala.

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku penganiayaan tersebut berhasil ditangkap,” jelas AKP Sunaryo.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. (R)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Gelar Khitanan Massal Gratis di Ponpes, Kapolres Tulang Bawang Harapkan Ini

DAERAH

Seminar Nasional WM Berikan Cara Mudah Riset Publik

Bandar Lampung

Kunjungi Kodim 0410/KBL, Tim Waslakgiat Kodiklatad Sosialisasikan Perpang TNI Kepada Prajurit

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-01/Panjang Dampingi Tim Tracer Lakukan Tracing di Wilayah Binaan

DAERAH

Polres Kab Tulang Bawang Gelar Vaksinasi Merdeka Serentak

DAERAH

Pj.Sekda Membuka Open Persatuan Bola Basket Indonesia Cup Tahun 2024 SE Provinsi Lampung

DAERAH

Babinsa Kelurahan Keprabon Bersama Bhabinkamtibmas Awasi PPKM di Wilayah Binaan

Advetorial

Zaidirina Hadiri Peletakan Batu Pertama Gedung Pengadilan Agama di Tubaba