Home / DAERAH / TUBA

Rabu, 4 Januari 2023 - 20:21 WIB

Polsek Banjar Agung Tangkap Oknum Pegawai Honorer Yang Terima Gadaian Barang Hasil Kejahatan

Tuba: Jarilampung.com–
Seorang oknum pegawai honorer ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena menerima gadaian barang hasil kejahatan.

Oknum pegawai honorer yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial BN als RN (36), warga Desa Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

“Hari Selasa (03/01/2023), sekitar pukul 17.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap oknum pegawai honorer yang menerima gadaian barang hasil kejahatan. Ia ditangkap saat sedang berada di daerah Pematang Panggang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (04/01/2023).

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, BE 4976 CR, warna hijau, milik korban Muhamad Usman (27), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga :  Pupuk Jiwa Nasionalisme, Kodim 0410/KBL Menggelar Upacara Bendera

“Saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku ini mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari seorang pria berinisial AB dengan cara menerima gadaian sebesar Rp 3 juta. Pelaku AB saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung,” ungkap perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Jumat (15/01/2021), sekitar pukul 09.00 WIB, ia bersama dengan pelaku berinisial AB yang sekarang masuk DPO berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban untuk makan di Pasar Unit 2.

Pelaku AB lalu meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak menemui seorang perempuan, lalu sekitar pukul 12.00 WIB, saksi Joko Supriyono (25), yang merupakan adik kandung korban menanyakan keberadaan pelaku melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan dijawab oleh pelaku bahwa ia sedang berenang di waterboom yang ada di Unit 8.

Baca Juga :  Ringankan Beban Samiyem, Personil Koramil Batuwarno Bersama Warga Bersihkan Sisa Longsoran

Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, karena pelaku belum juga kembali, saksi kembali bertanya dimana keberadaan pelaku melalui aplikasi WA ternyata cuma cheklist dan tidak ada jawaban.

“Saksi lalu memberitahu kepada korban, bahwa sepeda motor milik korban yang dipinjam oleh pelaku AB telah dibawa kabur dan digelapkan. Akibatnya korban mengalami kerugian sepeda motor yang ditaksir seharga Rp 8 juta,” jelas AKP Taufiq.

Korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung pada hari Kamis (21/01/2021) siang, setelah usaha korban untuk mencari keberadaan pelaku tidak menemukan hasil.

Untuk pelaku berinisial BN als RN yang menerima gadaian barang hasil kejahatan berupa sepeda motor, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bawa Narkotika ke Sebuah Gardu, Warga Gedung Meneng Ditangkap Polres Tulang Bawang

DAERAH

DPRD Tubaba Melakukan Reses di Tiyuh Panaragan Jaya Utama

DAERAH

Tiga Orang ASN Pemda Lampung Selatan Diduga Terlibat Penipuan, Ini Kronologisnya

DAERAH

Jelang Perayaan Natal, Koramil 10/Wuryantoro Bersama Polsek Bersihkan Lingkungan Gereja

DAERAH

Gerak Cepat, Bupati Lampung Barat Sambangi Rumah Lihun Korban kebakaran di Tugu Muya

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-01 Panjang Pantau Arus Balik di Pelabuhan Panjang

DAERAH

Zulpa Kalya asal kab Lambar Meraih Runner Up V Grand Final Putri Anak Indonesia 2023

Bandar Lampung

Pimpin Pengda TP Sriwijaya Lampung, Nurhasanah Langsung Tancap Gas