Home / DAERAH / TUBA

Sabtu, 7 Januari 2023 - 18:07 WIB

Polisi Tangkap Bandar Narkotika di Menggala Kota

Tuba: Jarilampung.com–
Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu.

Bandar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial EN (45), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (05/01/2023), sekitar pukul 13.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu saat akan bertransaksi di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Ari Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (07/01/2023).

Baca Juga :  Pastikan Tahanan Sehat, Sie Dokkes Polres Tulang Bawang Barat Rutin Cek Kesehatan Tahanan

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,23 gram, bungkus rokok untuk menyimpan sabu, dompet warna hitam, sekop, dan handphone (HP) merek Nokia warna biru.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Lingkung Bugis, Kelurahan Menggala Kota sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba ditempat tersebut, sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Pramuka Saka Wira Kartika Distrik Koramil 19/Purwantoro Jalani Diklat

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

PJ. Bupati Lambar Hadiri Musrembang di Kecamatan Gedung Surian dan Air Hitam

DAERAH

Pelantikan Aparatur Tiyuh Penumangan Baru

Bandar Lampung

Seluruh Pengurus (SMSI) menggelar Diskusi Awal Tahun Ekonomi Lampung 2022 Dibawa Kemana

DAERAH

Bupati Lampung Selatan Teken Komitmen Bersama BKN untuk Akselerasi Manajemen Talenta ASN

Bandar Lampung

Sejumlah Wartawan Akan Lakukan Aksi Demo, Terkait Larangan Meliput dan Memantau Pembangunan RKB SMPN 45 Balam

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Amankan Giat Kampanye Paslon Bupati Wakil Bupati

DAERAH

Dengan Penuh Kehangatan Babinsa Dampingi Anak Anak Terima Vaksin

DAERAH

Polres Kab Tubaba melaksanakan Penyuluhan Hukum Di Tiyuh Tirta Makmur