Home / DAERAH / TUBA

Sabtu, 7 Januari 2023 - 18:07 WIB

Polisi Tangkap Bandar Narkotika di Menggala Kota

Tuba: Jarilampung.com–
Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu.

Bandar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial EN (45), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (05/01/2023), sekitar pukul 13.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu saat akan bertransaksi di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Ari Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (07/01/2023).

Baca Juga :  Babinsa Koramil 04/Nguntoronadi Berikan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Kepada Pengurus OSIS MTs N 4 Wonogiri

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,23 gram, bungkus rokok untuk menyimpan sabu, dompet warna hitam, sekop, dan handphone (HP) merek Nokia warna biru.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Lingkung Bugis, Kelurahan Menggala Kota sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba ditempat tersebut, sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Kodim Wonogiri Gelar Upacara, Koramil 20/Kismantoro Tampil Sebagai Petugas

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Koramil TBS dan Polsek Kemiling Bersinergi Gelar Vaksinasi Covid 19 Untuk Pelajar

Bandar Lampung

Serbuan Vaksin Koramil 410-06/Kedaton Menyasar Pasar Tempel Rajabasa

Bandar Lampung

Thomas Americo : Pelantikan Kepala SMAN/SMKN/SLB Diharapkan Kwalitas Pendidikan di seluruh Wilayah Lampung Semakin Merata

DAERAH

Sigap..!! Sertu Munawar Bahu-membahu Bersama Warga Bantu Evakuasi Rumah Roboh di Wilayah Binaan

DAERAH

DPMT Memberikan Pembekalan Kepada 69 Kepala Tiyuh Yang Baru Dilantik

Bandar Lampung

Geger ! Ditemukan Mayat Bayi di Sungai Way Tapus, Ini Kata Babinsa Koramil TBU

DAERAH

Parosil Sebut Lulusan Bahasa Lampung Memiliki Peluang Besar Untuk Karir Guru di Lampung Barat

DAERAH

Jelang Bulan Ramadhan, Polres Tubaba Laksanakan Razia di Tempat Hiburan