Home / DAERAH / Way Kanan

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:10 WIB

Oknum Pengusaha Bersama Karyawannya Diduga Telah menggugurkan Bayi Hasil Hubungan Gelapnya

Waykanan: jarilampung.com— Diduga Seorang wanita muda berinisial SN (20) warga Kampung Bumijaya Kecamatan Negara Batin menggugurkan kandungan usia enam bulan lantaran diminta oleh bos tempat dia bekerja berinisial BTG (27) warga Kampung Margajaya. Dilansir dari laman gebrakkasus.com–

Dalam proses aborsi tersebut SN ( 20 ) hampir kehilangan nyawa disebabkan mengkonsumsi obat untuk mempercepat keluarnya janin.
Saat ini TIM sedang mengumpulkan informasi untuk mengungkap kasus ini,walaupun menurut keterangan yang kami himpun Proses aborsi dilakukan di Bandar Lampung akan tetapi apakah aborsi tersebut di bantu oleh dokter atau bidan, dilakukan di rumah atau di tempat praktek, sedang didalami oleh tim media ini, yang jelas SN ( 20 ) setelah melakukan Aborsi dirawat di salah satu Rumah Sakit swasta yang ada di Bandar Lampung, tim pun sedang menelusuri kepastiannya.

Baca Juga :  Bupati Egi Terapkan Standar Kebersihan Baru, Mulai 2026 Warga Lampung Selatan Wajib Pilah Sampah

Direncanakan dalam minggu ini Tim akan turun kelapangan untuk mengumpulkan keterangan , untuk mengungkap kasus ini agar terang benderang.
Sementara Suroso selaku Kepala Kampung Bumijaya saat dihubungi via telpon watsapp rabu, (11-02-2026) memberikan keterangan bahwa pihak keluarga korban dan pelaku berencana melakukan pertemuan hari ini untuk melakukan perdamaian.
“Iya, Kabar yang saya peroleh hari ini keluarga kedua belah pihak akan bertemu guna melakukan perdamaian”. Jelas Suroso.

Begitu juga keterangan M.Yani selaku Kepala Kampung Margajaya Saat dihubungi melalui telpon, yang bersangkutan mengatakan bahwa kebenaran dalam berita tersebut belum diketahui secara pasti bagaimana cerita sebenarnya.
“Saya belum memperoleh informasi yang jelas, karena belum ada pihak yang komunikasi dengan saya, jadi saya belum bisa memberikan keterangan pasti,” ucap M. Yani.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Anggota Polres Tulang Bawang Barat

Penulis sedang melakukan penelusuran dan berkeyakinan kasus ini dapat terungkap siapa pelaku yang menyuruh untuk melakukan aborsi,siapa petugas medis yang melakukan Praktik Aborsi serta siapa yang ikut mempelancar Proses Aborsi tersebut .

Karena kasus ini bukan delik aduan maka siapapun dapat melaporkan Kasus Aborsi karena banyak sekali pasal dalam undang undang serta peraturan yang dilanggar terduga pelaku , yang jelas dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku tahun 2026 tetap melarang aborsi , Pasal 463-464 menetapkan pidana penjara maksimal 4 tahun bagi perempuan dan 5-15 tahun bagi pihak lain , dengan Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan. (*)

Berita ini 109 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Pelatihan Pengelolaan Medsos dan Peningkatan Pelayanan Publik Bersama wakil Ketua PWI Propinsi Lampung

DAERAH

Perintah Pangdam II/Sriwijaya, Laksanakan Operasi Pasar !

DAERAH

Bersuara Hentikan MBG, Pemerintah tetap Lanjutkan

DAERAH

Letkol Inf Rivan Pimpin Ziarah Nasional Peringati Hari Pahlawan

Bandar Lampung

Koramil 410-02/TBS Peduli Terhadap Masyarakat

DAERAH

Malam Hari Pun Anggota Koramil 24/Puhpelem Tetap Berikan Himbauan Penggunaan Masker

Bandar Lampung

Kabid Humas Polda Lampung dan Dinas Kominfo Lampung Hadiri Pembukaan SKW

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-02/TBS Hadiri Kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Lampung