Home / DAERAH / Way Kanan

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:10 WIB

Oknum Pengusaha Bersama Karyawannya Diduga Telah menggugurkan Bayi Hasil Hubungan Gelapnya

Waykanan: jarilampung.com— Diduga Seorang wanita muda berinisial SN (20) warga Kampung Bumijaya Kecamatan Negara Batin menggugurkan kandungan usia enam bulan lantaran diminta oleh bos tempat dia bekerja berinisial BTG (27) warga Kampung Margajaya. Dilansir dari laman gebrakkasus.com–

Dalam proses aborsi tersebut SN ( 20 ) hampir kehilangan nyawa disebabkan mengkonsumsi obat untuk mempercepat keluarnya janin.
Saat ini TIM sedang mengumpulkan informasi untuk mengungkap kasus ini,walaupun menurut keterangan yang kami himpun Proses aborsi dilakukan di Bandar Lampung akan tetapi apakah aborsi tersebut di bantu oleh dokter atau bidan, dilakukan di rumah atau di tempat praktek, sedang didalami oleh tim media ini, yang jelas SN ( 20 ) setelah melakukan Aborsi dirawat di salah satu Rumah Sakit swasta yang ada di Bandar Lampung, tim pun sedang menelusuri kepastiannya.

Baca Juga :  DPRD Tubaba Seketaris Komisi lll Geram Terkait Pekerjaan Drainase di Tulung Balak

Direncanakan dalam minggu ini Tim akan turun kelapangan untuk mengumpulkan keterangan , untuk mengungkap kasus ini agar terang benderang.
Sementara Suroso selaku Kepala Kampung Bumijaya saat dihubungi via telpon watsapp rabu, (11-02-2026) memberikan keterangan bahwa pihak keluarga korban dan pelaku berencana melakukan pertemuan hari ini untuk melakukan perdamaian.
“Iya, Kabar yang saya peroleh hari ini keluarga kedua belah pihak akan bertemu guna melakukan perdamaian”. Jelas Suroso.

Begitu juga keterangan M.Yani selaku Kepala Kampung Margajaya Saat dihubungi melalui telpon, yang bersangkutan mengatakan bahwa kebenaran dalam berita tersebut belum diketahui secara pasti bagaimana cerita sebenarnya.
“Saya belum memperoleh informasi yang jelas, karena belum ada pihak yang komunikasi dengan saya, jadi saya belum bisa memberikan keterangan pasti,” ucap M. Yani.

Baca Juga :  Babinsa Kelurahan Tipes Adakan Penerapan PPKM di Grosir Lotte Mart

Penulis sedang melakukan penelusuran dan berkeyakinan kasus ini dapat terungkap siapa pelaku yang menyuruh untuk melakukan aborsi,siapa petugas medis yang melakukan Praktik Aborsi serta siapa yang ikut mempelancar Proses Aborsi tersebut .

Karena kasus ini bukan delik aduan maka siapapun dapat melaporkan Kasus Aborsi karena banyak sekali pasal dalam undang undang serta peraturan yang dilanggar terduga pelaku , yang jelas dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku tahun 2026 tetap melarang aborsi , Pasal 463-464 menetapkan pidana penjara maksimal 4 tahun bagi perempuan dan 5-15 tahun bagi pihak lain , dengan Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan. (*)

Berita ini 84 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab TUbaba Sambut Kunjungan Tim II Safari Ramadhan Provinsi Lampung

DAERAH

Soal Remaja Asal Lamtim Nyaris Tewas Dihakimi Massa, Begini Penjelasan Kapolsek Kalianda

Bandar Lampung

Dampingi Persit, Dandim 0410/KBL Ikut Panen Sayuran Pakcoy Hasil Media Tanam Hidroponik

DAERAH

Tingkatkan Disiplin Dan Loyalitas Prajurit, Kodim 0735/Surakarta Gelar Upacara Bendera

Bandar Lampung

Pastikan Aman, Dandim 0410/KBL dan Kapolres Tinjau Pengamanan Logistik Pilkada 2024

DAERAH

Patut Menjadi Contoh Kapolres, AKBP Rio Tangakari Dari Lampung Untuk Sulteng

DAERAH

Tekan Angka Stunting, Babinsa Pro Aktif Dampingi Posyandu di Desa Binaan

Bandar Lampung

Jaga Kebugaran, Personel Kodim 0410/KBL Laksanakan Olahraga Bersama di PTPN 7