Home / DAERAH / TUBA

Kamis, 19 Januari 2023 - 06:34 WIB

Simpan Narkotika di Dalam Kotak Rokok, Pria 44 Tahun Ditangkap Polres Tulang Bawang

Tuba: Jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial MB (44), berprofesi wiraswasta, warga Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

“Hari Minggu (15/01/2023), sekitar pukul 11.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (18/01/2023).

Baca Juga :  Inspektorat Memberi Waktu Satu Bulan Kepada Juwanto Untuk Mengembalikan Kerugian Negara

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,82 gram, kaca pyrex, kotak rokok merek gudang garam, dan dompet warna hitam.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Kelurahan Menggala Kota sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika yang disimpan di dalam kotak rokok,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Wakil ketua TP-PKK Lampura Bersama Ketua DPD Perhiptani Silahturahmi Dengan Srikandi Bunga Mayang

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 96 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sosok Abdurrachman Fotografer Asal Bontang

DAERAH

Bupati Novriwan Ajak Mahasiswa PKN STAN Tubaba Manfaatkan Beasiswa Untuk Perubahan Positif

DAERAH

Babinsa Ngadiroyo Dampingi Lansia Terima Vaksin Booster

DAERAH

Gencar Promosikan Pariwisata, Pj. Bupati Nukman Terima Penghargaan APPI 2024

DAERAH

Jaksa Agung ST Burhanuddin Meminta SMSI Kawal Kinerja Jaksa

DAERAH

Jum’at Bersih, Koramil Dan Polsek Nguntoronadi Resik-Resik Masjid

DAERAH

Kepolisian Sektor Kota Agung Melaksanakan Cek TKP Ranmor Didepan Alfamart Negara Batin ‎

Bandar Lampung

Dukung Komitmen Presiden Prabowo Usut Kasus Rantis Brimob, DPP KAMPUD: Polri Harus Transparan dan Adil