Home / Bandar Lampung / DAERAH

Jumat, 10 Februari 2023 - 19:39 WIB

Kemendagri Gelar Rakornas Pengelolaan Dana Transfer, Pinjaman, dan Obligasi Daerah

BANDAR LAMPUNG : Jarilampung.com–
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Dana Transfer, Pinjaman, dan Obligasi Daerah di Bukit Randu Hotel, Bandar Lampung, Minggu Lalu.

Rakornas itu membahas alternatif sumber pembiayaan daerah, serta pengelolaan dana transfer pasca-diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, dan kepala dinas terkait di provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam pengarahannya saat membuka Rakornas sekaligus menjadi keynote speaker, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, daerah saat ini sudah dapat mengakses sumber pembiayaan utang daerah meliputi pinjaman, obligasi, dan sukuk daerah. UU Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan, terdapat beberapa pengaturan pembiayaan utang daerah yang mengalami perubahan.

“Ada empat perubahan pengaturan terkait dengan pembiayaan utang, yaitu pertama mengenai penyesuaian taksonomi pinjaman daerah menjadi pembiayaan utang daerah berupa pinjaman, obligasi, dan sukuk daerah sesuai praktik APBN. Kedua, pengintegrasian persetujuan DPRD atas pembiayaan utang daerah dari regulasi sebelumnya, yaitu persetujuan DPRD dilakukan bersamaan pada saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) menjadi persetujuan DPRD diberikan pada saat pembahasan APBD,” jelas Fatoni.

Baca Juga :  Agar Tidak Gangu Bulan Ramadhan TPID Harus Jamin Stabilitas Harga Beras

Ketiga, tambah dia, yaitu perluasan skema pembiayaan dengan memasukkan aspek syariah seperti sukuk daerah. Hal ini sesuai dengan aspirasi sebagian daerah yang menginginkan adanya skema pembiayaan syariah karena secara kultur dan politis lebih diterima.

“Terakhir, reklasifikasi jenis pinjaman dari berdasarkan jangka waktu menjadi berdasarkan bentuk pinjaman, yaitu pinjaman program dan pinjaman kegiatan. Sehingga dapat mencegah kesimpangsiuran istilah yang akan membingungkan daerah sebagai institusi pelaksana peraturan dan selaras dengan praktik dalam APBN,” sambungnya.

Dalam rangka akselerasi pembangunan, Fatoni menekankan daerah agar betul-betul serius jika melakukan pembiayaan utang daerah yang digunakan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Hal ini dapat dilakukan dengan memperhatikan prinsip pengelolaan pembiayaan utang daerah, di antaranya taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, efisien, efektif, serta kehati-hatian, dan profesional.

Pada kesempatan yang sama, Fatoni juga menyebutkan, daerah mempunyai ruang untuk mendapatkan insentif fiskal yang diberikan atas penghargaan kinerja tahun sebelumnya dan kinerja tahun berjalan. Insentif fiskal yang bersumber dari transfer pemerintah dialokasikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik.

Baca Juga :  Bupati Egi: Kita Jaga Harmonisasi Umat Beragama di Lampung Selatan

“Insentif fiskal untuk kinerja tahun sebelumnya diberikan kepada daerah berkinerja baik. Hal ini dihitung berdasarkan klaster daerah, indikator kesejahteraan, kriteria utama, dan kategori kinerja. Kemudian daerah tertinggal dihitung berdasarkan kategori kinerja yang dikelompokkan atas tata kelola keuangan daerah, dan pelayanan dasar publik,” lanjut Fatoni.

Dia menambahkan, insentif fiskal daerah untuk kinerja tahun sebelumnya digunakan untuk daerah berkinerja baik. Di antaranya percepatan pemulihan ekonomi daerah yang meliputi infrastruktur, perlindungan sosial, dukungan dunia usaha terutama UMKM, dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Kemudian, lanjut Fatoni, untuk daerah tertinggal digunakan dalam pembangunan dan percepatan infrastruktur dalam rangka pemulihan ekonomi.

“Perlu menjadi perhatian kita bersama, bahwa insentif fiskal tidak dapat digunakan untuk mendanai seperti gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas,” tutur Fatoni.

Sebagai informasi, hadir juga dalam acara tersebut, Wali Kota Bandar Lampung yang bertindak sebagai tuan rumah, Sekda Kota Metro, pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pusat Statistik, PT Sarana Multi Infrastruktur, dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah. (red)

Berita ini 38 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polsek Penawartama Ungkap Modus Kasus Penggelapan Uang Ratusan Juta

Bandar Lampung

Tinjau Lokasi TMMD Ke-116, Aster Kasad : Ini Sangat Luar Biasa

DAERAH

Kebijakan Afirmatif Pendidikan Tinggi di Lampung Barat Tuai Penghargaan

DAERAH

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Pimpin Patroli Malam Hari, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

DAERAH

Pimpin Apel Bersama Pasca Libur Nataru, Ini Pesan Pj. Bupati Lambar

DAERAH

Anggota DPR RI Memberikan Bantuan Pribadi Untuk Warga Desa Cilimus

DAERAH

Wabup Mad Hasnurin Ajak Masyarakat Perkuat Iman untuk Wujudkan Indonesia Emas dan Lampung Barat Bermartabat

DAERAH

Wabup Mad Hasnurin Kunjungi Tujuh Kecamatan Sehari, Tekankan Disiplin ASN