Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 9 Maret 2023 - 12:59 WIB

Dalam Waktu 1,5 Jam, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pencuri Hewan Ternak

Tubaba: jarilampung.com–
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Polsek Menggala dalam waktu singkat berhasil menangkap para pelaku pencurian hewan ternak jenis kerbau yang terjadi di wilayah hukumnya.

Mereka yang ditangkap yakni  dua orang pria berinisial AI (40), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, dan SN (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (07/03/2023), sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian hewan ternak jenis kerbau. Mereka ditangkap di wilayah Dusun Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan,” ucap Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (09/03/2023).

Baca Juga :  Bupati Parosil Ajak Masyarakat Kunjungi Kebun Raya Liwa, Ada Buah yang Siap Dipetik dan Dinikmati Pengunjung

Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Wido, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tali tambang warna hijau sepanjang 5 meter dan satu ekor kerbau betina milik korban Nursyamsi (38), berprofesi wiraswasta, Dusun Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan.

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Selasa (07/03/2023), sekitar pukul 07.00 WIB, ia pergi ke ladang untuk mengecek kerbau miliknya yang berjumlah 34 ekor di dalam kandangnya. Namun setelah dihitung, ternyata hanya berjumlah 33 ekor.

Korban lalu berusaha mencari dimana keberadaan satu ekor kerbau miliknya, setelah dilakukan pencarian di sekitar kandang dan diladang, kerbau yang hilang tersebut belum juga berhasil ditemukan. Sehingga korban menjadi curiga kalau kerbau tersebut telah dicuri orang dan langsung membuat laporan ke Mapolres Tulang Bawang.

Baca Juga :  Sita Rp.38,5 Milyar dari Rumah Arinal Djunaidi Dalam Korupsi PT. LEB, DPP KAMPUD Desak KEJATI Lampung Tetapkan Para Tersangka

“Korban tiba di Mapolres sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung membuat laporan secara resmi. Mendapat laporan dari korban petugas kami langsung bergerak cepat, dan dalam waktu 1,5 jam atau tepatnya sekitar pukul 11.30 WIB, dua orang pelaku pencurian hewan ternak jenis kerbau berhasil ditangkap oleh petugas kami dengan BB satu ekor kerbau betina milik korban,” jelas Alumni Akpol 2013.

AKP Wido menambahkan, saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Hi)

Berita ini 71 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Semangat kebangsaan, Polres Tubaba Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 118

DAERAH

Gandeng Tim Saberling, Babinsa Kelurahan Keprabon Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Minta Kejari Lamteng Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19 di BPBD Setempat

DAERAH

Kunjungi Kecamatan Way Tenong, Bupati Lampung Barat Tekankan Disiplin, Kebersihan, dan Sinergi Pelayanan

DAERAH

Kapolres Tubaba Lakukan Pemeriksaan Sikap Tampan dan Kelengkapan Data Diri Personil

DAERAH

Diduga Halang-halangi Tugas Wartawan Kuasa Hukum Feki Harison Layangkan Somasi Kepada Oknum Kades Rejomulyo

DAERAH

SPBU Menjadi Sasaran Penerapan Prokes Oleh Babinsa Kelurahan Semanggi, Ini Alasannya

DAERAH

Kapolres Tubaba Terima Audiensi dari Kepala Kantor Pertanahan Setempat