Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 9 Maret 2023 - 12:59 WIB

Dalam Waktu 1,5 Jam, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pencuri Hewan Ternak

Tubaba: jarilampung.com–
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Polsek Menggala dalam waktu singkat berhasil menangkap para pelaku pencurian hewan ternak jenis kerbau yang terjadi di wilayah hukumnya.

Mereka yang ditangkap yakni  dua orang pria berinisial AI (40), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, dan SN (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (07/03/2023), sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian hewan ternak jenis kerbau. Mereka ditangkap di wilayah Dusun Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan,” ucap Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (09/03/2023).

Baca Juga :  Tanpa Lelah, Babinsa Kepatihan Wetan Gencar Bagikan Masker Gratis di Wilayah

Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Wido, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tali tambang warna hijau sepanjang 5 meter dan satu ekor kerbau betina milik korban Nursyamsi (38), berprofesi wiraswasta, Dusun Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan.

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Selasa (07/03/2023), sekitar pukul 07.00 WIB, ia pergi ke ladang untuk mengecek kerbau miliknya yang berjumlah 34 ekor di dalam kandangnya. Namun setelah dihitung, ternyata hanya berjumlah 33 ekor.

Korban lalu berusaha mencari dimana keberadaan satu ekor kerbau miliknya, setelah dilakukan pencarian di sekitar kandang dan diladang, kerbau yang hilang tersebut belum juga berhasil ditemukan. Sehingga korban menjadi curiga kalau kerbau tersebut telah dicuri orang dan langsung membuat laporan ke Mapolres Tulang Bawang.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Laksanakan Sholat Idul Fitri bersama Personil dan Warga

“Korban tiba di Mapolres sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung membuat laporan secara resmi. Mendapat laporan dari korban petugas kami langsung bergerak cepat, dan dalam waktu 1,5 jam atau tepatnya sekitar pukul 11.30 WIB, dua orang pelaku pencurian hewan ternak jenis kerbau berhasil ditangkap oleh petugas kami dengan BB satu ekor kerbau betina milik korban,” jelas Alumni Akpol 2013.

AKP Wido menambahkan, saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Hi)

Berita ini 67 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Peringati Hari Pahlawan Ke-77, Dandim 0735/Surakarta Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Bendera Dan Ziarah Nasional

DAERAH

Puan: Pancasila Memuliakan Manusia, Mendamaikan Dunia

DAERAH

Jaga Kondisi Kesehatan Warganya, Babinsa Gandekan Laksanakan Pendampingan Posbindu

DAERAH

Bupati Parosil Mabsus Ajak Warga Lampung Barat Jaga Kerukunan Lewat Jalan Sehat HUT ke-80 RI

DAERAH

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Lantik Pejabat Pemprov Sumut Ikuti Aturan dan Prosedur Untuk Percepat Program Pemerintah

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2024

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Press Release, Paparkan Keberhasilan Ungkap Kasus Curas 800 juta Bersenpi

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H/2024 M