Home / DAERAH / Lampung Selatan

Jumat, 10 Maret 2023 - 23:48 WIB

Kades Pemanggilan Diduga Tahan Insentif Perangkat Desa

Lampung Selatan : jarilampung.com–
Puluhan RT dan Kadus desa Pemanggilan Kecamatan Natar pertanyakan Insentif nya yang belum diberikan oleh desa selama 6 bulan terhitung insentif sejak bulan oktober 2022 sampai dengan maret 2023, dikutip dari laman kompas86.id (10/3/2023).

Menurut beberapa RT dan Kadus di awal periode kepala desa Hasby menjabat, insentif memang sering telat satu atau dua bulan, tapi akhir-akhir ini telatnya sampai enam bulan belum diberikan.

Sementara menurut mereka meskipun tidak banyak, tapi insentif tersebut sangat berarti untuk mereka apa lagi saat ini anak sedang ujian, kebutuhan sekolah banyak ditambah lagi akan menghadapi bulan puasa.

“Sampai saat ini kita masih sabar mas, tapi ga tahu bila sampai satu minggu lagi tidak dibagikan, mungkin akan rame. Kami bertanya dengan rekan-rekan RT dan Kadus di desa lain, diperoleh informasi di desa lain tidak ada kendala, insentif setiap bulan diterima mereka. Hanya di desa kami yang sering telat, kali ini sampai enam bulan” jelas salah satu Kadus desa pemanggilan.

Baca Juga :  Begini Cara Babinsa Sudiroprajan Dalam Membina Tali Silaturahmi Bersama Lurah Dan Staf Kelurahan

Sementara Deka Nanda selaku bendahara Desa Pemanggilan yang dihubungi via WhatsApp rabu, (08-03-2023) menjelaskan bahwa insentif RT, Kadus dan Perangkat desa sejak bulan oktober 2022, memang sudah masuk ke rekening desa, namun memang belum dibagikan sampai hari ini, tapi karna ada kebijakan kades Hasby maka sampai saat ini belum dibagikan.

“Sebenarnya uang insentif RT,Kadus dan Perangkat desa yang lain sejak bulan oktober 2022 sampai bulan maret ini sudah ada di rekening desa bang, tapi karn ada kebijakan kades Hasby, maka sampai bulan ini ( maret 2023) belum kita bagikan. Saya pernah bilang dengan Kades, bagai mana kalau insentif dibagikan, tapi Kades Hasby bilang nanti aja sekalian biar tidak repot membuat laporan. Pendamping desa pun pernah memberikan masukan, tapi sekali lagi,kadesnya bilang itu kebijakan beliau. Kami ga bisa ngomong bang, karna kami kan anak buah” jelas Deka Nanda.

Baca Juga :  Festival Krakatau Beach Fun Run tahun 2022

Ditempat terpisah, salah seorang pendamping desa yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan secara aturan insentif RT,Kadus dan Perangkat desa harus diberikan setiap bulan. Kecuali untuk insentif bulan Desember, biasa nya dicairkan menjelang akhir bulan, maka biasanya tidak langsung dibagikan, tetapi harus di Silva kan. Tapi meskipun di silva kan insentif bulan Desember harus dibagikan di bulan januari tahun berikutnya.

Sampai dengan berita ini diterbitkan Hasby selaku kepala desa Pemanggilan belum dapat dimintai keterangan terkait kebijakannya yang tidak bijak (*)

Berita ini 132 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Peringatan Hari Kanker Sedunia, Dandim 0410/KBL Kunjungi Pasien Kanker Di RSUD Abdoel Moeloek

DAERAH

Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Resmi di Laporkan ke Polres

DAERAH

Safari Ramadhan, Egi-Syaiful Salat Tarawih Masjid Baiturrahman Bakauheni

Bandar Lampung

Gubernur Arinal Ajak Pengurus Pusat TP Sriwijaya Bersinergi Bangun Lampung

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-02/TBS Gerak Cepat ke Lokasi Insiden Gudang Kebakaran

DAERAH

Mengenal Yusuf Hendratno Public Figure dan Entrepreneur

DAERAH

Pemkab Lambar Pastikan Stok Pangan Cukup Menghadapi Fenomena El Nino

DAERAH

Usai Ikuti UKW, Lima Wartawan Asal Lambar Dinyatakan Kompeten, Nukman Sampaikan Apresiasi