Home / DAERAH / TUBA

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:14 WIB

Curi TBS Sawit Milik Perusahaan Dengan Mobil Pick Up, Oknum Buruh Ditangkap Polsek Penawartama

Tuba: jarilampung.com–
Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Sawit milik PT Sumber Indah Perkara (SIP) berhasil diungkap petugas dari Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang dibawa dengan menggunakan mobil pick up oleh seorang pelaku.

Pelaku yang berhasil ditangkap tersebut seorang pria berinisial DA als PY (48), berprofesi buruh, warga Kampung Sidomulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (29/03/2023), sekitar pukul 06.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum buruh yang menjadi pelaku pencurian TBS Sawit milik PT SIP yang berada di Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama. Pelaku ditangkap saat sedang melintas di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (30/03/2023).

Baca Juga :  Gerebek Rumah Kontrakan, Tiga Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Junaidi, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa mobil pick up merek Daihatsu Grand Max warna biru, BE 9852 DP, yang sedang memuat 48 TBS Sawit dengan berat total 1.355 Kg.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari pihak PT SIP, pencurian TBS Sawit milik perusahaan yang berada di Blok E, Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama, terjadi hari Rabu (29/03/2023), sekitar pukul 02.00 WIB.

Adapun cara pelaku melakukan aksinya yakni dengan cara memanen langsung TBS Sawit dari pohonnya menggunakan alat panen egrek, TBS Sawit yang sudah jatuh dari pohon diangkut dengan menggunakan tangan kosong dan dimasukkan ke dalam mobil pick up untuk dibawa ke luar areal perkebunan.

Baca Juga :  Tim Post Audit Kodam II/Sriwijaya Laksanakan Wasrik Di Kodim 0410/KBL

“Saat pelaku sedang mengendarai mobil pick up yang membawa TBS Sawit milik perusahaan PT SIP, pelaku berhasil ditangkap yang mana sebelumnya petugas kami telah dihubungi oleh pihak perusahaan terkait adanya pencurian TBS Sawit miliknya,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Junaidi menambahkan, akibat kejadian pencurian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 2.981.000,- (dua juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah), dengan harga TBS Sawit Rp 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) per kg nya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Hi)

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pj.Bupati Lambar Melantik Pengurus Saka Adhyaksa Pemilu Tahun 2023

DAERAH

Sasar Pasar Tradisional, Kodim Solo Gelar Vaksin Booster Di Pasar Harjodaksino Surakarta

DAERAH

HY, Kepala Desa Tanjung Baru Diduga Mengancam Akan Coret Bantuan Warga Apabila Memakai Kaos Salah Satu Calon Bupati

DAERAH

Pemkab Lambar Apresiasi Terhadap Kejari Atas Kerjasamanya

DAERAH

Wabup Lampung Barat Ikuti Zoom Meeting Pemantauan Malam Takbir Operasi Ketupat Krakatau 2026

DAERAH

Sekda Novriwan Sambut Kedatangan KSP Moeldoko dan Perusahaan Mercu Bio Tech Malaysia di Tubaba

Bandar Lampung

Membanggakan !! Kodim 0410/KBL Raih Peringkat Pertama IKPA Awards Tahun 2022

Bandar Lampung

Koramil 410-04 Tanjung Karang Timur Monitoring di Kebun Kolektif KWT Indah Lestari