Home / DAERAH / TUBA

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:14 WIB

Curi TBS Sawit Milik Perusahaan Dengan Mobil Pick Up, Oknum Buruh Ditangkap Polsek Penawartama

Tuba: jarilampung.com–
Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Sawit milik PT Sumber Indah Perkara (SIP) berhasil diungkap petugas dari Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang dibawa dengan menggunakan mobil pick up oleh seorang pelaku.

Pelaku yang berhasil ditangkap tersebut seorang pria berinisial DA als PY (48), berprofesi buruh, warga Kampung Sidomulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (29/03/2023), sekitar pukul 06.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang oknum buruh yang menjadi pelaku pencurian TBS Sawit milik PT SIP yang berada di Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama. Pelaku ditangkap saat sedang melintas di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (30/03/2023).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi DLH Kota Metro Naik Ke Penyidikan, DPP KAMPUD Apresiasi Kejari Metro

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Junaidi, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa mobil pick up merek Daihatsu Grand Max warna biru, BE 9852 DP, yang sedang memuat 48 TBS Sawit dengan berat total 1.355 Kg.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari pihak PT SIP, pencurian TBS Sawit milik perusahaan yang berada di Blok E, Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama, terjadi hari Rabu (29/03/2023), sekitar pukul 02.00 WIB.

Adapun cara pelaku melakukan aksinya yakni dengan cara memanen langsung TBS Sawit dari pohonnya menggunakan alat panen egrek, TBS Sawit yang sudah jatuh dari pohon diangkut dengan menggunakan tangan kosong dan dimasukkan ke dalam mobil pick up untuk dibawa ke luar areal perkebunan.

Baca Juga :  Kuatkan Nasionalisme, Dandim 0735/Surakarta Berikan Materi Wasbang Kepada Organisasi Kemasyarakatan

“Saat pelaku sedang mengendarai mobil pick up yang membawa TBS Sawit milik perusahaan PT SIP, pelaku berhasil ditangkap yang mana sebelumnya petugas kami telah dihubungi oleh pihak perusahaan terkait adanya pencurian TBS Sawit miliknya,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Junaidi menambahkan, akibat kejadian pencurian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 2.981.000,- (dua juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah), dengan harga TBS Sawit Rp 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah) per kg nya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Hi)

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TKP Melakukan Monitoring Perkembangan Tanaman Padi di Wilayah Binaan

DAERAH

Terkait BOP SIP Bahari Rangai Tritunggal yang Melibatkan Kades Rangai Terus Bergulir di Polda

DAERAH

Danramil 04/Jebres Tingkatkan Disiplin Melalui Apel Pagi Dilanjutkan Penyemprotan Desinfektan

DAERAH

Kodim 0735/Surakarta Gelar Do’a Bersama, Ini Tujuannya

Bandar Lampung

Koramil 410-01/Panjang Respon Cepat Laporan Warga

DAERAH

Jelang Berbuka Puasa, Kodim 0728/Wonogiri Bagikan Ratusan Bungkus Takjil

DAERAH

Sukseskan Program TNI Manunggal Air Bersih, Babinsa Kelurahan Banjarsari  Bersama Warga Gotong-royong

DAERAH

Disaksikan Gubernur Lampung, Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Lakukan Serah Terima Jabatan