Home / DAERAH / TUBA

Jumat, 7 April 2023 - 17:12 WIB

Simpan Narkotika di Dalam Kotak Rokok, Pemuda 25 Tahun Ditangkap Polisi di Pasar Unit 2

Tuba: jarilampung.com–
Menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seorang pemuda ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang ditangkap ini berinisial JN (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (03/04/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di sekitar Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum’at (07/04/2023).

Baca Juga :  Waspada, Penipu Donasi Pembangunan Masjid Kembali Catut Nama Pj Bupati Lampung Barat.

Dari tangan pemuda tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, kaca pyrex, kotak rokok merek Sampoerna Mild, tissue, dan handphone (HP) merek Oppo warna hitam.

Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Pasar Unit 2. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisseu serta disimpan di dalam kotak rokok,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Lepas Peserta Fun Run, Pj Bupati Nukman Harap Menjadi Ajang Mengkampanyekan Budaya Hidup Sehat

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Wabup Mad Hasnurin Hadiri High Level Meeting TPID Lampung Bahas Kesiapan Menghadapi NATARU 2025–2026

DAERAH

Wakil Bupati Lambar Menggelar Rakor di Provinsi Lampung Secara Virtual

DAERAH

Asyik Konsumsi Narkotika, Dua Orang Pria Ditangkap Polisi di SD Negeri 1 Menggala

DAERAH

Bersinergi, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Selalu Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi Oleh Nakes

DAERAH

Bawaslu Lampung Selatan Perkenalkan Anggota Baru, Bupati Egi Janji Terus Dukung Pengawasan Pemilu

DAERAH

Warga Tiyuh Mulyo Kencana Ucapkan Terimakasih Atas Bangunan Infrastruktur

DAERAH

Operasi Zebra Krakatau 2024, Sat lantas Polres Tubaba Lakukan penertiban pelanggar Lalu lintas Malam Hari

Bandar Lampung

Pidsus Kejati Lampung Telaah Laporan DPP KAMPUD Terkait Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas dan Surat Kabar DPRD Tanggamus