Home / DAERAH / TUBA

Sabtu, 15 April 2023 - 17:32 WIB

Bandar Narkotika Asal Agung Jaya Ditangkap Polres Tulang Bawang

Tuba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang berada di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial RS (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (10/04/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (15/04/2023).

Baca Juga :  Pelatihan Peningkatan Kemampuan Dalmas Rayonisasi II Polda Lampung di Kabupaten Tulang Bawang Barat

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,93 gram, dan dua unit handphone (HP) yakni Nokia warna biru, serta Oppo warna biru.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar Alumni Akpol 2013.

Baca Juga :  Gembleng Fisik,Mental Dan Karakter Linmas, Babinsa Kelurahan Sumber Latihkan PBB Dan Beladiri

Kasatres Narkoba menambahkan, bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 41 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Gratifikasi dan Korupsi Proyek-proyek Dinas PUPR Lampung Timur Ke Kejati Lampung

Bandar Lampung

Luar Biasa !! Koramil 410-04/TKT Bangun Mushola dan Sumur Bor 65 Meter Untuk Disalurkan Ke Rumah Warga

Bandar Lampung

Meriah !! Kicau Mania Se-Nusantara Perebutkan Piala Dandim Cup 1 Bandar Lampung

DAERAH

Kinerja Positif : Realisasi Pajak Daerah Lamsel 63,29%, BPPRD Optimis Capai Target Akhir Tahun

DAERAH

Dandim 0410/KBL Hadiri Acara Grand Launching Stadion Homebase

Bandar Lampung

Laksanakan Komsos Babinsa Koramil 410-05/TKP Pererat Silaturahmi dengan Warga

DAERAH

Kapten Inf Sunardi Pantau Langsung Vaksinasi Di Ngadirojo Kidul

DAERAH

Bersama Warga, Babinsa Mangkumen Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan