Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 19 Mei 2023 - 14:15 WIB

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Tubaba: jarilampung.com– Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil ungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor (Ranmor).18/05/2023.

Tersangka berinisial SR, usia 26 tahun, alamat Kampung Gunung Sari Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara, ditangkap pada Kamis (18/05/2023) sekira pukul 10.00 WIB, dirumah milik Pelaku.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami, S H menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian itu dilakukan pada Minggu (29/01/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, di ruang tamu rumah milik korban alamat tiyuh margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Tingkatkan Disiplin Prokes, TNI-Polri Dan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Wuryantoro Kompak Gelar Operasi

“Dengan pencurian ranmor itu, warga melapor ke Polisi. Sehingga Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bergerak untuk melakukan penyelidikan.” tuturnya.

Setelah itu, tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah SR alamat Kampung Gunung sari Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara terdapat satu unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian.

Selanjutnya tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat dipimpin Katim Tekab 308 Aipda Adi Candra melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan Pelaku lalu Tim Tekab 308 Presisi melakukan penggeledahan di rumah SR yang mana ditemukan 1 sepeda motor jenis Honda Revo yang diduga milik Korban yang dicuri oleh Pelaku, Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Lambar Menggelar Ngupi Mingguan Bebakhong

Dari pelaku berhasil diamankan 1 buah kendaraan roda dua merk Honda Type Revo / NF11B1D No Pol : BE 3221 UD, NOSIN : JBC1E1342335, NOKA : MH1JBC1139K349155 A.n Pemilik Yudi Irawan

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP,” jelas Kasat.*(humas_tubaba)

Berita ini 45 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Diskusi Advokasi Kesehatan, Seni dan Budaya, Dr. Andi Surya, LBH Kes & JBN Dialog di Kampus UMITRA

DAERAH

Danramil 16/Jatiroto : Walaupun Sudah Divaksin, Harus Tetap Disiplin Terapkan Protekes

Bandar Lampung

Bersama Tiga Pilar Kelurahan Gedong Aer, Sertu Mari Untung Monitoring Penyaluran BPNT

DAERAH

Pemerintahan Kab Lambar Menggelar Bimtek teknis Statistik Sektoral

DAERAH

Covid-19 Meningkat, TNI-POLRI Surakarta Gelar Apel Gabungan Dilanjutkan Penyemprotan Disinfektan

DAERAH

Bulan Ramadhan Tak Surutkan Kegiatan Komsos Babinsa Kelurahan Mojo

Bandar Lampung

Personel Koramil 410-06/Kedaton Laksanakan Pengamanan Dalam Rangka Ops Lilin Krakatau 2021

DAERAH

Kegiatan Rutinitas Tiyuh Margo Mulya Jum,at Bersih