Home / DAERAH / Lampung Selatan

Senin, 22 Mei 2023 - 18:58 WIB

Diduga Korupsi DD Ratusan Juta, Juwanto Mantan Kades Rangai Tritunggal Akan Dilaporkan di Kejati Lampung

Lampung Selatan: jarilampung.com– Enam tahun terhitung sejak desember 2017 tidak kembalikan dana desa ( DD ) sesuai hasil pemeriksaan inspektorat, Juwanto mantan kades Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung akan dilaporkan LSM Pembinaan Rakyat Lampung ( PRL ) ke Kejati Lampung.

Kepastian Juwanto akan dilaporkan ke Kejati Lampung disampaikan Aminudin S.P selaku ketua Umum LSM PRL kepada beberapa awak media di sekretariatnya di Jln. Dr. Warsito no.03 Teluk Betung, jum’at (19-05-2023).

Menurut Aminudin S.P yang masa kecilnya memang tinggal di Rangai Tritunggal, dirinya terpanggil untuk peduli dengan warga masyarakat Rangai Tritunggal.

“Kali ini saya rasa cukup kita memberi waktu kepada Juwanto untuk mengembalikan DD yang dikorupsinya sesuai hasil temuan /audit inspektorat Lampung Selatan per Desember 2017 , saat ini saya tidak main-main, mungkin dia banyak dekat dengan orang hebat, orang pintar atau aparat penegak hukum sehingga enam tahun tidak mengembalikan dan tidak tersentuh hukum, dan mungkin penyelesai dengan oknum-oknum tertentu selesai di meja makan selama ini, tapi kali ini kita ga main-main, Saya berjanji dengan masyarakat Rangai Tritunggal, kita akan adukan dan akan kita kawal prosesnya” jelas Aminudin S.P

Baca Juga :  Zulkifli Hasan Secara Resmi Buka Bimtek Bela Negara Amanat Nusantara di SMA Kebangsaan Penengahan

Menurut Pria yang akrab disapa Amiekancil yang juga sebagai ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung ini sesuai hasil pemeriksaan reguler inspektorat Lampung Selatan tahun 2016 desa Rangai Tritunggal nomor LHP 700/158/III.01/LHPR/2017 tanggal 29/12/2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Inspektorat Y. Joko Sapta Prihandana pembina tingkat 1, 17 Juli 2019, nik 196612291999031001, Juwanto wajib mengembalikan penyimpangan DD Desa Rangai Tritunggal ke Rekening Desa sejumlah Rp. 166.464.830,- ( seratus enam puluh enam juta empat ratus enam puluh empat ribu delam ratus tiga puluh rupiah ) dengan rincian :
1. Kelebihan pembayaran pada pengelolaan anggaran desa tahun 2016 Rp. 108.392.842,-
-. Pengelolaan anggaran desa tahun 2016 yang tidak dilaksanakan Rp. 15.000.000,-
– Pajak PPn dan PPh yang belum dipungut dan disetor Rp. 41.973.988,-
-. Terdapat pajak restoran yang belum dipungut dan disetor Rp. 1.071.818,-

Menurut Aminudin sesuai dengan peraturan perundang-undangan penyimpangan keuangan desa sesuai audit Inspektorat wajib dikembalikan ke rekening desa selambat-lambatnya satu tahun sejak ditetapkan adanya temuan untuk di silpakan guna menunjang pembangun desa. Artinya uang tersebut jelas uang seluruh warga masyarakat desa yang mestinya digunakan untuk pembangunan desa. Dan sesuai peraturan perundang-undangan juga apa bila lebih dari satu tahun temuan inspektorat tidak dikembalikan maka yang bersangkutan dikenakan pidana. Jadi menurut Aminudin, ini sudah masuk ranah pidana. Oleh sebab itu menurutnya pihaknya akan bersungguh-sungguh mengadukan penyimpangan DD yang dilakukan oleh Juwanto, mantan kepala Desa Rangai Tritunggal ke Aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Prajurit dan PNS Kodim 0410/Kota Bandar Lampung Laksanakan Upacara Bendera

Sementara itu Sopyan selaku kepala Desa Rangai Tritunggal yang ditemui dan dimintai keterangan media ini jum’at (19-05-2023) mengakui bahwa, pihak nya dulu pernah diberi surat tembusan temuan inspektorat Lampung Selatan terkait penyimpangan DD yang harus dikembalikan Juwanto ke rekening Desa. Tapi menurutnya kewajiban Juwanto yang harus mengembalikan DD yang mendekati angka dua ratus juta tersebut tidak pernah dikembalikan sampai hari ini.

“Iya mas, dulu kami diberi surat tembusan terkait hasil pemeriksaan reguler inspektorat Lampung Selatan terhadap Pak Juwanto, mantan kepala desa, tapi memang nyatanya sampai hari ini uang DD, yang merupakan uang masyarakat desa tersebut tidak dikembalikan ke rekening desa” jelas Sopyan.

Sementara itu, sampai berita ini dimuat, Juwanto belum berhasil dimintai keterangan (*)

Sumber Realise LSM PRL

Berita ini 43 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

90 KPM Warga Tiyuh Toto Wonodadi Mendapatkan BLT-DD Tahun Anggaran 2022

DAERAH

Berjuang dari Nol Fendi Sukses jadi Konten Kreator Inspiratif

DAERAH

Salurkan BLT DD Kepada 87 KPM, ini Pesan Kepala Tiyuh Toto Katon

DAERAH

SMSI Kecewa, 19 Pasal RKUHP yang Diusulkan hanya 2 Diakomodir Pemerintah

DAERAH

DPP KAMPUD Ikuti Acara Donor Darah Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 Yang Digelar Kejari Bandar Lampung

DAERAH

Kapolres Kab Tubaba Peringati HUT Polwan ke 73 Secara Virtual

DAERAH

Pemkab Lambar gelar Kegiatan Rutin Mingguan Kopi Morning

Bandar Lampung

Sebanyak 20Ribu Penerima BT-PKLWN, Diserahkan Kolonel Inf Faisol Secara Simbolis di Makodim 0410/KBL